Berita Terkini

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta Melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Surakarta,Yustinus Arya Artheswara, maksud dan tujuan selain Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Adalah menbangun sinegri KPU dengan Kejaksaan.

Perjanjian ini sebagai landasan pelaksanaan saat tahapan ataupun non tahapan, sesuai UU tahapan Pemilu akan di laksanakan pada Bulan Juni 2027. Dilanjutkan Penyampaian Maksud dan tujuan terlaksanakannya kegiatan ini oleh Ketua KPU Kota Surakarta, yaitu untuk membangun sinergi dan koordinasi antara KPU Kota Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai landasan pelaksanaan kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, melalui pemberian dukungan hukum, pertukaran data dan informasi, pengamanan pembangunan strategis, serta peningkatan kesadaran hukum dalam penyelenggaraan tahapan maupun non-tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Wali Kota Surakarta.

Acara inti pada kegiatan ini yaitu penandatangana dokumen Kerja Sama dan Penyerahan Pataka antara Kejaksaan Negeri Surakarta dengan KPU Kota Surakarta. Dilanjutkan Sambutan sekaligus pemaparan Materi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, sebelumnya mengenalkan seluruh jajaran dr kejaksaan yang hadir. Kajari menyampaiakan bahwa dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KPU Kota Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ingin menyelipkan sosialisasi tentang pelaksanaan program yang ada di Kejaksaan Negeri Surakarta dengan tujuan agar dapat membantu setiap instansi agar lebih paham terhadap permasalahan dan penyelesaian terkait hukum. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali
🔊 Putar Suara