Permohonan Keberatan

Permohonan Keberatan

Berikut kami sampaikan tata cara Permohonan Keberatan terkait Informasi Publik di KPU Kota Surakarta :

1. Melalui e-PPID

masuk ke e-PPID, klik disini

2. Manual (Offline), dengan mengajukan dan menyampaikan langsung ke kantor KPU Kota Surakarta.

Download Formulir

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 325 Kali.