Permohonan Keberatan
Berikut kami sampaikan tata cara Permohonan Keberatan terkait Informasi Publik di KPU Kota Surakarta :
1. Melalui e-PPID
masuk ke e-PPID, klik disini
2. Manual (Offline), dengan mengajukan dan menyampaikan langsung ke kantor KPU Kota Surakarta.
Share this artikel :
Dilihat 325 Kali.