Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta terus memperkuat sinergi kelembagaan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kepemiluan yang berintegritas dan berlandaskan hukum. Hal tersebut ditunjukkan melalui kegiatan audiensi antara KPU Kota Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Kota Surakarta, Senin, 27 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Kota Surakarta, Jl. Kepatihan No.1, Kepatihan Wetan, Kec. Jebres, Kota Surakarta.
Audiensi ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Kota Surakarta,Yustinus Arya Artheswara], didampingi oleh Anggota KPU Kota Surakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM,Yuly Yulianingrum, Plt. Sekretaris KPU Kota Surakarta, Mantrini Indri Hapsari], serta Staf Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Sekretariat KPU Kota Surakarta.
Rombongan dari KPU Kota Surakarta diterima oleh Kepala Kejaksaan negeri Surakarta Dr. Supriyanto, S.H., M.M beserta jajaran. Kegiatan audiensi ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penyusunan serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPU Kota Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Kota Surakarta. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU Republik Indonesia Nomor 885/HK.05.1-SD/01/2026 perihal Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dengan Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 8 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Surakarta, menyampaikan bahwa Kerjasama diharapkan menjadi sinergi antar lembaga yang mendukung pelaksanaan Tugas dan fungsi KPU kota Surakarta maupun Kejasaan Negeri Surakarta, dalam ruang lingkup penerangan, penyuluhan, peningkatan kesadaran hukum di bidang kepemiluan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata/tata usaha negara dan kegiatan lain di bidang kepemiluan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta, menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap mendukung KPU melalui fungsi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui sinergi ini, diharapkan KPU Kota Surakarta dan Kejaksaan Negeri Kota Surakarta dapat bersama-sama mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di tingkat lokal. (Ed:Asa/kpusurakarta)