Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (9/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU Surakarta memastikan data pemilih tetap akurat, valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Rakor melibatkan sejumlah stakeholder, yakni Polresta Surakarta, Kodim, Bawaslu Kota Surakarta, Kementerian Agama Kota Surakarta, Rutan Kelas I Surakarta, Disdukcapil, Dinas Sosial, Kesbangpol, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah, serta Griya PMI Surakarta. Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara, saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih membutuhkan kolaborasi lintas instansi. “KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga kualitas data pemilih. Dibutuhkan kolaborasi dan pertukaran informasi dengan stakeholder agar setiap perubahan data dapat diketahui, dicermati, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Arya. Materi rakor disampaikan Aldian Andrew Wirawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Surakarta. Aldian menjelaskan bahwa KPU berupaya menjaga akurasi dan validitas data melalui pengumpulan data, verifikasi dan validasi, serta koordinasi dengan stakeholder. Ia menekankan, proses tersebut harus tetap memperhatikan keamanan informasi dan perlindungan data pribadi. “Di satu sisi kita membutuhkan kolaborasi dan pertukaran informasi untuk memastikan data semakin akurat. Namun di sisi lain, keamanan data dan perlindungan data pribadi juga menjadi prinsip yang harus tetap kita jaga,” tegas Aldian. Rakor juga menjadi ruang bagi stakeholder untuk menyampaikan tanggapan dan masukan. Disdukcapil Kota Surakarta menyampaikan informasi terkait penduduk berusia di atas 100 tahun, capaian perekaman KTP-el bagi pemilih pemula, serta pembaruan data kematian. Sementara perwakilan TNI menyampaikan dukungan terhadap pembaruan data personel TNI yang memasuki masa purna tugas, sekaligus dukungan pengamanan sebagai backup kegiatan KPU sesuai ketentuan dan kewenangan. (Ed:Asa/kpusurakarta)