Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin bertajuk “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXII Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Putusan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner pada hari Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini meningkatkan kualitas penyelenggara pemilu yang tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis, administratif, ketelitian, dan kecermatan ketepatan, dalam memahami serta menerapkan norma hukum yang dihasilkan oleh KPU, baik itu keputusan dan kebijakan lainnya. Kegiatan ini secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, Persoalan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana penyelesaian prosesnya. Kegiatan ini juga dibuka oleh Anggota Provinsi Jawa Tengah Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, bapak M. Machruz.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi, tanya jawab dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, bapak Muslim Aisha. (Ed:Asa/kpusurakarta)