Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke VI Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Putusan Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner, Jum’at (5/12/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH Rois Alfianto (moderator) beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Puncak Jaya. Beserta narasumber kedua yaitu Bambang Christanto selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Provinsi Jawa Tengah, bapak Basmar Perianto. Pada Putusan MK Nomor 305 ini menarik karena Pihak Pemohon Pasangan Calon No urut 1 yaitu Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M. & Mus Kogoya, S.E. yang dalam pokok permohonannya agar MK membatalkan Keputusan Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 karena Terjadi Dugaan Sabotase dan Perampasan logistik pemilihan di beberapa distrik dan Terdapat pengambilalihan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah yang dilakukan tidak sesuai mekanisme dan prosedur. MK mengakomodasi dalam Putusan 305 tersebut yaitu Rekapitulasi ulang suara di 22 distrik, dan secara bersamaan mengesampingkan 4 distrik, yaitu distrik di mana terjadi aksi perampasan logistik/pelanggaran keamanan (Distrik Mulia, Lumo, Tingginambut, dan Gurage). Artinya MK mengakui ada cukup keraguan terhadap hasil di distrik-distrik tersebut sehingga hasil asli dibatalkan dan dilakukan penghitungan ulang (rekapitulasi) di distrik-distrik lain. MK juga meminta bahwa rekapitulasi ulang dilakukan tanpa melibatkan distrik-distrik itu, dan dilakukan oleh KPU RI / pusat dgn koordinasi KPU Provinsi Papua Tengah dan disaksikan oleh paslon, akan tetapi mekanisme pengambilalihan fungsi/supervisi oleh KPU Provinsi atau pihak lain seperti yang diklaim Pemohon, tidak diubah secara spesifik sebagai bagian dari putusan. Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, bapak Muslim Aisha. (Ed:Asa/kpusurakarta)