Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Ikuti Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelatihan (SIMPEL) Oleh KPU Jateng

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelatihan (SIMPEL), secara daring di Aula Kantor KPU Kota Surakarta, selasa (26/08/2025). Seluruh ASN yang ada di Sekretariat KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan ini, sosialisasi dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai ASN diharap tidak ketinggalan dengan perubahan dan perkembagan kebijakan, sehingga ASN diharapkan dapat mengikut pelatihan yang diadakan oleh berbagai instansi. Narasumber pada sosialisasi ini adalah Asiando Hutabarat selaku Fungsional Penta kelola Pemilu Ahli Pertama Pusat PKSDM, Sekretaris Tim Manajemen Pengelola Aplikasi SIMPEL, Darmanto Kepala Bidang Perencanan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan KPU RI. Paparan disampaikan oleh Darmanto terkait dengan kewajiban ASn untuk mengaktifkan akun simpel, dan setiap ASN harus mininal mengikuti 20 JP untuk satu tahunnya. Asiando Hutabarat terkait dengan tatacara pengoperasian Simpel, disampaikan pula jumlah ASN yang sudah memiliki akun Simpel, yang sudah bersertifikat, serta ASN yang belum mendaftar akun simpel. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, peserta sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi dalam pengoperasian Simpel. (Ed : Wil/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Ikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Berita Pada Website Dan Media Sosial JDIH Di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yaitu Bimbingan Teknis Penyusunan Berita pada Website dan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, di Aula Sekretariat  KPU Kota Surakarta, Senin (25/8/2025). Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Jawa Tengah Muslim Aisha dan M Chamim Rifai (PWI Jateng). Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Anggota KPU Jawa Tengah Muslim Aisha mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk memaksimalkan fungsi Website KPU Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Diakui, selama ini penggunan Website JDIH belum maksimal. Hari ini, lanjutnya adalah waktu yang tepat untuk mengambil manfaat untuk kegiatan Bimtek ini.  “Ada 2 hal ingin saya sampaikan. Pertama, kita bisa mengambil arti penting dari cara menulis berita sesuai karakter masing-masing. Kedua, meningkatkan secara teknis dalam menyusun berita secara cepat dan benar. Sehingga pembaca tergerak karena tulisannya atau beritanya menarik syukur kalau pembaca memberi jempol, berkomentar, ataupun mengikuti kita sebagai follower,” tandasnya. Pemateri dari PWI Jawa Tengah M. Chamim Rifai menjelaskan menulis berita jurnalistik itu mudah sepanjang kriterianya terpenuhi. Beritanya ditulis melalui proses jurnalistik seperti melakukan wawancara, konfirmasi ataupun visual secara langsung. Berita Jurnalistik juga berfungsi  memberikan informasi berita yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta bertujuan ikut serta mencerdaskan berbangsa dan bernegara.  Ia menambahkan hal yang perlu diperhatikan sebelum menyusun berita adalah memahami persoalan apa yang akan ditulis. Pikiran juga harus tenang serta fokus pada proses penulisan. Selain itu berita juga harus memenuhi unsur 5 W+ 1H yakni What, Who, When, Why, Where dan How. “Jangan lupa sebelum tulisan atau berita dikirimkan teliti dulu, baca kembali barang kali ada kesalahan-kesalahan kecil seperti typo yang menyebabkan kurang enak untuk dibaca,” pesannya. Acara ditutup dengan Rencana Tindak Lanjut oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)  

KPU Kota Surakarta Melakukan Audiensi Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta melakukan Audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta, Jumat (22/08/25). Rombongan KPU Kota Surakartaterdiri dari Anggota KPU Divisi SDM, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yuly Yulianingrum, didampingi oleh Wiji Lestari selaku Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Surakarta, beserta staf. rombongan diterima oleh Dyah Saraswati selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Surakarta di ruang rapat DP3AP2KB Lantai 3 Gedung Tawang Praja, Komplek Balai Kota Surakarta. Dalam kesempatan ini, Yuly menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya audiensi oleh KPU Kota Surakarta kepada DP3AP2KB, yakni untuk menindaklanjuti terbentuknya jejaring informasi Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja KPU Kabupaten/Kota. "Hal- Hal apa saja yang perlu disiapkan oleh KPU Kota Surakarta dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagai jejaring informasi Pencegahan kekerasan Seksual, cara yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan aman". tambah yuli Dyah Saraswatibesrta team menjawab hal - hal yang masih menjadi pertanyaan bagi KPU Kota Surakarta, beliau juga menyampaikan siap jika diminta untuk memberikan sosialisasi terkait dengan pencegahan maupun menyelesaian terkait permasalahan kekerasan seksual di lingkungan KPU Kota Surakarta. "kami sangat bersyukur, jika semakin banyak instansi/satker yang peduli terhadap permasalahan tersebut, karena jika tanggung jawab diemban bersama-sama, maka jangkauan pencegahan akan semakin luas" ucap dyah. Kegiatan audiensi ditutup dengan foto bersama yang dilakukan oleh team dari KPU Kota Surakarta beserta team dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

KPU Kota Surakarta Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke- XV Divisi Hukum Dan Pengawasan Tahun 2025

Surakarta, kota-suakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke- XV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner, Jum’at (22/08/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH, Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah bapak Muhamad Muzni Farawowan selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jayapura, bapak Endra Prasetya selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kebumen, dan bertindak sebagai pemantik diskusi bapak Yohannes Fajar I. Kambon, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua. kegiatan rutin ini dibuka oleh Ketua Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi bapak Handi Tri Ujiono. Dilanjutkan sambutan oleh Ketua Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua bapak Yohannes Fajar I.Kambon, beliau menyampaikan tentang PSU untuk 2023 TPS di Provinsi. Jika melihat kontestasi khususnya untuk Gubernur dan Wakil Gubernur ternyata kita melihat publikasi duplikasi hal-hal yang kemudian muncul dalam perbedaan dalam sidang sengketa perkara tahun 2024 kurang lebih punya sampel-sampel serupa yang kemudian muncul sehingga apa yang pernah menjadi bagian diskusikan MK menjadi bekal baik untuk melihat potensi misalkan hasil PSU yang baru ditetapkan itu kembali diajukan di Mahkamah. Hal ini menjadi pembelajaran dan edukasi bahwa persoalan hukum itu begitu amat dinamis, sesuatu peristiwa mungkin muncul varian-varian baru untuk para pegiat hukum, penyelenggara khususnya divisi hukum itu dituntut untuk jauh lebih cermat, peka, dan lebih mampu untuk menyingkapi berbagai persioalan yang muncul. Mahkamah menilai, proses klarifikasi oleh KPU Kabupaten Jayapura terhadap PPS dan Pandis di 18 TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Jayapura adalah bentuk kehati-hatian Termohon. Terutama di delapan TPS yang akhirnya diputuskan tidak dilaksanakan PSU, yakni TPS 001 dan TPS 004 Kampung Sereh; TPS 017 Hinekombe; TPS 007 Kelurahan Sentani; TPS 02 Desa Ambora; TPS 001 Kampung Kuwase; TPS 003 Desa Adat Bambar; serta TPS 001 Desa Wambena. Bahwa menurut Pemohon selisih perolehan suara tersebut disebabkan karena adanya Rekomendasi PSU dari Panwas distrik/Kecamatan yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten JayapuraTPS yang sudah dilakukan pengungutan suara ulang namun pelanggaran yang sama tetap dilakukan Mobilisasi masa dan intimidasi guna dilaksanakan pencoblosan dengan sistim noken. Bahwa karena 8 TPS yang belum dilakukan tindak lanjut PSU oleh Kabupaten Jayapura, maka beralasan bagi Mahkamah untuk membatalkan perolehan suara sebanyak 2.737 suara di 8 TPS tersebut dan memerintahkan termohon untuk melakukan pengumutan sura ulang di 8 TPS. Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Kedudukan hukum Pemohon; Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, Dalam  putusan Mahkamah , ketua Mk menyatakan mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak terkait berkenaan dengaan kedudukan hukum Pemohon; Menolak Eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Kegiatan Rutin Apel Pagi Di Halaman Kantor KPU Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melaksanakan kegiatan rutin Apel pagi di halaman kantor KPU Kota Surakarta. Diikuti seluruh jajaran pegawai KPU Kota Surakarta. Senin (25/08/2025) Apel pagi dipimpin oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara.  Dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan Apel pagi di KPU Kota Surakarta jangan dianggap sebagai rutinitas saja, akan tetapi harus mampu meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja dalam memberikan pelaayanan kepada masyarakat. Selesai apel dilanjutkan dengan pekerjaan masing-masing disetiap sub bagian. Saat ini KPU juga melakukan koordinasi dengan beberapa Dinas yang ada di Kota Surakarta guna untuk menjalin silaturahmi dan kerjasama. Koordinasi dan audiensi dengan pihak eksternal di masa non tahapan harus tetap kita jaga, guna menjaga komunikasi dan kerjasama yang baik”. Ujar Arya. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas Tahap 2

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti Rapat Knowledge Sharing Tata Kelola Bakohumas tahap 2, yang diprakarsai oleh KPU RI di Aula Kantor KPU Kota Surakarta secara Daring, Kamis(21/08/25) Hadir dalam kegiatan ini, Pengurus Badan Koordinasi Kehumasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta. Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI, Cahyo Ariawan, dalam laporannya menyatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan Bakohumas di Kabupaten/Kota sebagai strategi komunikasi yang lebih baik kedepannya. Sharing ini melibatkan jajaran kehumasan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Narasumber KPU Provinsi Jawa Tengah yang kemarin mendapatkan penghargaan pengelolaan Bakohumas terbaik kedua. Kegiatan dilanjutkan dengan arahan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, dalam arahannya disampaikan bahwa kehumasan ini memiliki porsi yang lebih besar untuk meberikan citra baik lembaga kepada masyarakat.Pekerjaan humas merupakan sebuah inovasi dankreatifitas, agar tercipta sajian yang tidak monoton dan dapat menarik atensi masyarakat dibutuhkan kreatifitas dan ide - ide yang segara.Bakohumas memiliki peran sebagai pengeras suara yang bertugas memberikan informasi apa saja tugas dari sebuah lembaga. KPU merupakan salah satu lembaga yang paling dicari oleh masyarakat ketika masa tahapan, sehingga saat ini dimasa non tahapan merupakan momentum yang tepat untuk mempertahankan eksistensi lembaga kita dengan menyampaikan informasi-informasi terkait tugas kedinasan. Rapat Knowledge dilanjutkan dengan paparan materi oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah Tri Tujiana, dalam paparannya disampaikan tugas2 dan inovasi yang dilakukan oleh Bakohumas KPU Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat meraih terbaik ke dua pengelolaan Bakohumas se Indonesia.Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab yang dipandu oleh Reni Rinjani selaku kepala bidang Humas KPU RI. (Ed : Wil/kpusurakarta)