Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVIII Tahun 2026

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Tim JDIH KPU Kota Surakarta melalui Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVIII Tahun 2026. Tema kali ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi antara Teknis dan Hukum serta Masalah-masalahnya. Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah ini, dikuti juga oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Kamis (5/2/2026). Dalam tema ini, kita menyebut pilkada madzhab karena banyak perkara-perkara PHPU yang akhirnya di putus MK  untuk mengulang, baik mengulang dalam menghitung, mengulang dengan rekap, maupun mengulang dengan pemungutan suara. bahkan dianatara mengulang dengan mengganti atau mendiskuslifikasi calon, serta ada juga yang menambahkan perintah yang sebelumnya tidak dilakukan oleh KPU seperti misalnya  mendirikan TPS dirumah sakit, di perusahaan. KPU sebaga termohon terkadang menindaklanjutinya dengan kebingungan karena diketentuan sebelumnya tidak ada dan/atau ada tetapi tdak sebagaimana yang dipikirkan oleh putusan MK. (Ed:Asa/kpusurakarta)

KPU Share Pengetahuan Kepemiluan Bagi Mahasiswa Magang

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id -  KPU Kota Surakarta memberikan edukasi serta pengetahuan tentang kepemiluan untuk mahasiswa magang di KPU Kota Surakarta. Program ini dilakukan untuk memberikan gambaran serta ilmu dan menjelaskan secara rinci peran KPU sebagai penyelenggara pemilu kepada para mahasiswa yang sedang menjalani magang di KPU Kota Surakarta. 5 Komisioner memberikan kelas kepemiluan sesuai dengan masing-masing divisi yang diampu. Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik memberikan pengetahuan mengenai kebutuhan-kebutuhan Logistik saat Pemilihan umum berlangsung. Yuly Yulianingrum, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM memberikan pengetahuan pada kelas kepelimulan seputar kegiatan-kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Surakarta, mengenalkan media sosial dan juga website serta menjelaskan Sumber Daya Manusia yang ikut serta bekerja keras pada saat Pemilihan Umum berlangsung, Bambang Christanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan pengetahuan kepemiluan mengenai peraturan-peraturan yang berlaku di komisi pemilihan umum serta mengenalkan JDIH sebagai system untuk mengakses peraturan-peraturan KPU, Jati Narendro Pratignyotiyoso, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memberikan pengetahuan kepemiluan yang berfokus dengan Teknis penyelenggara pemilu yang salah satunya menjelaskan system-sistem yang digunakan KPU saat melakukan penghitungan maupun rekapitulasi saat pemilihan umum berlangsung, Dan yang terakhir Aldian Andrew Wirawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memberikan pengetahuan kepemiluan dibidang Data pemilih dan juga system aplikasi yang digunakan oleh KPU untuk mengolah data pemilih menjadi yang terupdate. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Apel Pagi Jajaran KPU Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota surakarta melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi bersama seluruh jajaran pegawai. (09/02/2026) Dalam kegiatan apel ini, Mantrini Indri Hapsari Plt. Sekretaris KPU Kota Surakarta bertindak sebagai pembina apel memberikan pengarahan kepada seluruh peserta apel. Dalam arahannya menyampaikan bahwa rutinitas diadakan apel pagi merupakan suatu kewajiban salah satunya untuk selalu menjaga kedisiplinan pegawai. Sebagaimana tertuang dalam Panca Prasetya KORPRI , agar setiap pegawai mampu mengintegrasikan apa yang sudah menjadi janji sebagai KORPRI. Apel Pagi dilaksanakan setiap hari senin dengan tujuan dapat memulai semangat baru dalam melaksanakan tugas kinerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab penuh. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Doa bersama Dan Pemberian Santunan Anak Yatim Di Lingkungan KPU

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengadakan Doa bersama dan Pemberian Santunan Anak Yatim di Lingkungan KPU. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta pada hari Jumat (06/02/2026). Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta, Plt.Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kota Surakarta. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Surakarta menyampaikabn bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diinstruksikan oleh KPU RI, sebagai bentuk kepedulian KPU terhadap keberadaan anak yatim di lingkungan KPU. Yustinus Arya Artheswara selaku Ketua KPU Kota Surakarta dalam kesempatan ini menyampaikan kepada peserta yang hadir untuk ikut mendoakan KPU Kota Surakarta dalam pelaksanaan tugasnya. Ada sejumlah 15an orang anak yatim yang menjadi peserta dalam kegiatan doa bersama dan Pemberian Santunan di Lingkungan KPU Kota Surakarta. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Knowledge Sharring Dalam Bidang Videografer

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melaksanakan Knowledge Sharring dalam bidang videographer, kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU Kota Surakarta, dengan mendatangkan narasumber Ichsanul Ibad Ali yang merupakan vidiografer dari Konten Kreator di wilayah Surakarta yakni Ahmad Zaki “Bara” Mubarok yakni konten kreator inspiratif yang terlibat dalam kegiatan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dan Afnan Zain yang merupakan Konten Kreator di lingkungan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Kegiatan diikuti oleh Komisioner dan Jajaran sekretariat KPU Kota Surakarta. KPU Kota Surakarta mengangkat hal ini untuk menjawab tantangan yang ada, terkait dengan keharusan sebuah lembaga untuk dapat menampilkan seluruh kegiatannya kepada masyarakat dan membagikan pengetahuan yang terkait dengan lembaganya. Pemateri menyampaikan dan mengambil contoh beberapa video yang sering diambil oleh KPU antara lain Dokumentasi kegiatan, video informasi danpengumuman, testimony singkat Komisioner, Peserta, serta Highligt Kegiatan. Ada beberapa hal yang menjadi titik berat dan fokus dalam penjelasannya antara lain kebutuhan untuk adanya audio yang jelas, framing video, stabilitas saat pengambilan video, pencahayaan, perekaman. Kegiatan dilanjutkan dengan teknis pengambilan gambar agar bisa stabil dan pembahasan alat yang dapat memberikan support pada kegiatan videografi yang lebih mumpuni. Peserta kegiatan sangat antusias sehingga ada beberapa yang mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan serta komentar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. (Ed:Asa/kpusurakarta)

NGOPI ASLI : Ketika SIRUP Diabaikan-Resiko

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Zoom Meeting KPU Provinsi Jawa Tengah NGOPI ASLI dengan Tema “Free Kick : Ketika SIRUP Diabaikan-Resiko, Temuan dan Konsekuensinya”  bersama Biro Pengadaan Barang /Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia. kegiatan dibuka oleh Eko Supriyono selaku Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah serta moderator dalam acara. Selanjutnya sambutan oleh Basmar Perianto Amron selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Menyampaikan bahwa kegiatan hari ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengadaan, khususnya pengadaan logistik nantinya. Kemudian kita harus pahami kembali resiko-resiko yang muncul ketika sebuah pengadaan tidak sesuai ketentuan, misal sanksi apa yang nanti dihadapi ketika sebuah pengadaan tidak dilakukan publikasi di aplikasi SIRUP, apakah sanksi tersebut hanya berupa sanksi administrasi atau bisa menyebabkan sanksi pidana.  Untuk itu marilah kita bersama belajar kembali dan perhatikan materi dari narasumber kegiatan ini. Penyampaian materi oleh narasumber Nur Wakit Aliyusron selaku Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia serta ucapan terima kasih atas undangan KPU Provinsi Jawa Tengah menjadi narasumber dalam acara NGOPI ASLI. Kemudian Nur Wakit Aliyusron menyampaikan bahwa dasar hukum pengadaan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No 16 Tahun 2018 pasal 69 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung”. Kemudian pada Perpres No 12 tahun 2021 pasal 22 ayat (3) dinyatakan bahwa “Pengumuman RUP dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan”. Lalu terdapat aturan turunan pada Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, didalamnya mengatur teknis operasional penggunaan berbagai sistem elektronik sepert SPSE. Dalam pengadaan barang dan jasa, LKPP secara kontinyu setiap tahun melakukan penilaian atas Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan KPU RI secara nasional mendapatkan nilai 42,79 dibandingkan tahun 2014 sebesar 19,47. Beliau mengucapkan terimakasih banyak atas kerja keras bapak ibu pengelola pengadaan barang dan jasa pada satker KPU Provinsi dan Kabupaten Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, dan mendorong agar meningkatkan penggunaan sistem pengadaan barang dan jasa dimasa yang akan datang. (Ed:Asa/kpusurakarta)