NGOPI ASLI : Ketika SIRUP Diabaikan-Resiko
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Zoom Meeting KPU Provinsi Jawa Tengah NGOPI ASLI dengan Tema “Free Kick : Ketika SIRUP Diabaikan-Resiko, Temuan dan Konsekuensinya” bersama Biro Pengadaan Barang /Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia. kegiatan dibuka oleh Eko Supriyono selaku Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah serta moderator dalam acara.
Selanjutnya sambutan oleh Basmar Perianto Amron selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Menyampaikan bahwa kegiatan hari ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengadaan, khususnya pengadaan logistik nantinya. Kemudian kita harus pahami kembali resiko-resiko yang muncul ketika sebuah pengadaan tidak sesuai ketentuan, misal sanksi apa yang nanti dihadapi ketika sebuah pengadaan tidak dilakukan publikasi di aplikasi SIRUP, apakah sanksi tersebut hanya berupa sanksi administrasi atau bisa menyebabkan sanksi pidana. Untuk itu marilah kita bersama belajar kembali dan perhatikan materi dari narasumber kegiatan ini.
Penyampaian materi oleh narasumber Nur Wakit Aliyusron selaku Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Republik Indonesia serta ucapan terima kasih atas undangan KPU Provinsi Jawa Tengah menjadi narasumber dalam acara NGOPI ASLI. Kemudian Nur Wakit Aliyusron menyampaikan bahwa dasar hukum pengadaan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No 16 Tahun 2018 pasal 69 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung”. Kemudian pada Perpres No 12 tahun 2021 pasal 22 ayat (3) dinyatakan bahwa “Pengumuman RUP dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan”. Lalu terdapat aturan turunan pada Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, didalamnya mengatur teknis operasional penggunaan berbagai sistem elektronik sepert SPSE.
Dalam pengadaan barang dan jasa, LKPP secara kontinyu setiap tahun melakukan penilaian atas Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan KPU RI secara nasional mendapatkan nilai 42,79 dibandingkan tahun 2014 sebesar 19,47. Beliau mengucapkan terimakasih banyak atas kerja keras bapak ibu pengelola pengadaan barang dan jasa pada satker KPU Provinsi dan Kabupaten Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, dan mendorong agar meningkatkan penggunaan sistem pengadaan barang dan jasa dimasa yang akan datang. (Ed:Asa/kpusurakarta)