Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke XVIII

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yaitu  Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-XVIII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, di ruang Komisioner KPU Kota Surakarta, Kamis (11/9/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Akbar Riyadi selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat, Sunardi selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus, dan bertindak sebagai pemantik diskusi yaitu Hamdan, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatra Barat. kegiatan rutin ini dibuka oleh Muhammad Machruz Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatra Barat menyampaikan KPU Pasaman Barat yang menjadi dalil dari permohonan pemohon salah satu isu terbesarnya yaitu tidak terdistribusinya c pemberitahuan, selain itu ada indikasi keberpihakan penyelenggara, ada juga dalil yang berkaitan dengan TPS yang tidak aksesibel. Ada pemilih yang sekeluarga terpisah, ada pemilih yang jarak TPSnya jauh (dalil pemohon). Akbar Riyadi menjelaskan pertimbananhukum MK dalam kasus itu yaitu adanya selisih suara 2.430 (1,32%) dalam ambang sengketa kurang dari 1,5%; Pemohon memiliki legal standing; tindakan KPU tidak sesuai prinsip akurat, mutakhir, partisipatif, aksesibel namun, MK menilai tidak semua dalil Pemohon terbukti signifikan memengaruhi hasil. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus , Sunardi menyampaikan beberapa kesimpulan tentang pendapat Majelis berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yaitu Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum; MK berwenang mengadili permohonan a quo; Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh UU; kedudukan hukum Pemohonan tidak beralasan menurut hukum; Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Peraturan tidak jelas menurut hukum; Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Muslim Aisha, mengucapkan terima kasih atas partisipasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatra Barat dan narasumber dari KPU Kabupaten Pasaman Barat. Beliau menyampaikan beberapa kesimpulan dari putusan MK nomor 43/PHPU.BUP-XIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Tahun 2024. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan dan resume oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. (Ed : Asa/kpusurakarta)

KPU KOTA SURAKARTA IKUTI PRGRAM BERCANDA DENGAN TEMA MEKANISME PELAKSANAAN KERJASAMA DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN DANKOTA

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan BerCanDa (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) dengan tema “Mekanisme Pelaksanaan Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi secara daring. Kegiatan diikuti oleh KPU Kabupaten /Kota se Jawa Tengah. Rabu (10/09/2025) Kegiatan dibuka dengan pengarahan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik, Bapak Basmar Perianto Amron yang menekankan peningkatan kualitas Pemilu dan Pemilihan melalui Kerjasama dengan berbagai Lembaga eksternal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan hari ini, kita ingin membangun mekanisme yang jelas dan efektif dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selanjutnya pengarahan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Tri Ujiana mengenai pelaksanaan kerja sama yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi dan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tdapat terus meningkat dengan kolaborasi yang baik Bersama bebagai pihak. Penyampaian materi oleh Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi kerja sama KPU RI, Ibu M.Sukma S Holle yang memaparkan materi terkait mekanisme pelaksanaan kerja sama di lingkungan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif dengan peserta. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Untuk Tingkatkan Akurasi Data

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Selasa, 9 September 2025 secara daring. Kegiatan diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota se Indonesia. Kegiatan dibuka dengan pengarahan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, “KPU bertugas memutakhirkan data pemilih, ini adalah kegiatan kontinu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  untuk itu kami berharap kerja kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat maksimal”. Ujar Afif. Selain itu program prioritas nasional yang masuk dalam rencana strategis salah satunya penguatan sistem pemilu dan mengembangkan TI untuk mengorganisir kerja kelembagaan sehingga kami berharap kerja ini meski masih jauh dari tahapan pemilu harus aktif dan data yang kita dapatkan harus dilakukan pemutakhiran. Jika ada masukan harus dicocokkan dan validkan datanya. Selanjutnya pengarahan oleh Anggota KPU RI, Iffa Rosita selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang menyampaikan bahwa kegiatan PDPB merupakan tindak lanjut dari MOU dengan dirjen dukcapil pasca pemilu dan pemilihan, bangun sinergitas dengan lembaga yang berkaitan. Selain itu juga menyampaikan bahwa PDPB adalah giat pendahuluan sebelum proses tahapan Pemilu Tahun 2029 sehingga jangan dianggap sebagai kegiatan gugur kewajiban karena nanti saat sudah mulai tahapan kita sudah siap. Penyampaian materi oleh Anggota KPU RI, Ibu Betty Epsilon Idroos, selaku Ketua Divisi Data dan Informasi, menyampaikan arahan terkait dengan persiapan penetapan hasil PDPB Triwulan III Tahun 2025, meliputi mekanisme, prosedur sampai dengan langkah teknis yang harus dipersiapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakartai mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang di selenggarakan oleh KPU RI beserta KPK RI. Senin (08/09/2025) Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin menjelaskan bahwa Korupsi adalah ancaman yang serius yang harus kita hindari. Beliau berharap kegiatan ini sebagaai pengingat untuk kita bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan menghindari praktik korupsi. Afif menambahkan kemajuan teknologi di lingkungan KPU semakin membatasi potensi penyelewengan, pemerasan, atau penyuapan karena seluruh mekanisme telah terintegrasi secara langsung ke dalam satu sistem yang transparan dan terpantau. Selanjutnya, Iffa menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus berlandaskan pada prinsip-prinsip utama, salah satunya adalah akuntabilitas. Melalui kegiatan sosialisasi ini, jajaran KPU dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mewujudkan akuntabilitas secara nyata, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga dapat terus ditingkatkan. selain itu Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di KPU, KPU provinsi dan KPU kab/kota, secara hybrid juga menyampaikan bahwa melalui pencegahan, pendidikan, dan sosialisasi perlu dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Paparan materi disampaikan oleh Deputi bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Dalam paparannya, sebagai pejabat negara harus menjunjung tinggi integritas. Beliau juga memaparkan materi tentang indeks presepsi korupsi Indonesia yang saat ini dengan nilai 37 jauh dibawah Singapura dengan nilai 84. Turut Hadir ikut serta dalam kegiatan secara daring Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta, serta Sekretariat KPU Kota Surakarta di Aula Kantor KPU Kota Surakarta. ( Ed : Asa/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Menghadiri Orasi Dan Debat Pemilos di SMA Negeri 3 Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menghadiri orasi dan debat pemilos di SMA Negeri 3 Surakarta. Senin, (08/09/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 3  Surakarta di halaman sekolah dihadiri oleh Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Surakarta, Jati Narendro Pratignyo Tiyoso beserta staff sekretariat. Selain menghadiri undangan Jati juga menyampaikan beberapa hal mengenai pengertian dari kepemiluan serta mensosialisasikan tahapan-tahapan Pemilihan Pemilu. Selanjutnya, juga menyampaikan kepada siswa-siswi SMA Negeri 3 yang nantinya akan menjadi Calon pemilih pemula Bagaimana tata cara menggunakan hak pilih di TPS dan juga menyampaikan asas-asas kepemiluan yaitu Luber dan Jurdil. Antusias siswa-siswi SMA Negeri 3 sangat baik dan mereka mengikuti serta dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS SMA Negeri 3 Surakarta dengan semangat. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Apel Pagi Bersama Seluruh Jajaran Pegawai

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota surakarta melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi bersama seluruh jajaran pegawai. (08/9/2025) Dalam kegiatan apel ini, Aldian Andrew Wirawan Anggota KPU Kota Surakarta bertindak sebagai pembina apel memberikan pengarahan kepada seluruh pesrta apel. Dalam arahannya menyampaikan bahwa pentingnya peran kita dimasa non tahapan ini dengan diharapkan dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dengan gencar megaktifkan media social, melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala dalam kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini memasuki triwulan ke III dan melakukan aktualisasi diri dengan meningkatkan kualitas diri dan organisasi dengan berbagai kegiatan pendidikan, yang dapat meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat. Apel Pagi dilaksanakan setiap hari senin dengan tujuan dapat memulai semangat baru dalam melaksanakan tugas kinerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab penuh. (Ed : Asa/kpusurakarta)