Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Episode XXIX

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Episode XXIX yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan putusan Perkara nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.

Seri "Kamis Sesuatu" kali ini menghadirkan Narasumber yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Abdul Haris Nasution, dan Perwakilan Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boyolali, serta Pemantik Diskusi yaitu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara El Suhaimi.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 telah melewati serangkaian tahapan, termasuk penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, pasca-penetapan hasil tersebut, beberapa pihak peserta pemilihan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses sengketa ini berlangsung dalam beberapa tahapan persidangan, termasuk beberapa kali perbaikan permohonan, pengajuan alat bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah melalui serangkaian persidangan dan pemeriksaan mendalam, Mahkamah Konstitusi kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemohon: pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, calon Bupati & Wakil Bupati Nomor Urut 1.  Termohon: KPU Kabupaten Tapanuli Tengah. Pihak Terkait: pasangan Masinton Pasaribu- Mahmud Efendi (Paslon Nomor Urut 2). Permohonan diajukan pada 9 Desember 2024 dan terdaftar sebagai perkara PHPU di MK dengan nomor 151. Pemohon mengajukan beberapa dalil sengketa, antara lain: Pelanggaran administrasi pendaftaran calon, Syarat minimal dukungan, Netralitas penyelenggara, dugaan keterlibatan pejabat dan Hirarki peraturan.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan arahan strategis dari Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali