Berita Terkini

AI ringankan pekerjaan atau jadi beban?

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melaksanakan Knowledge Sharring dalam bidang surat dan aplikasi canva di aula kantor KPU Kota Surakarta. Jumat (20/02/2026) kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU Kota Surakarta, bertindak selaku narasumber adalah Elliano Hasatu, S.H. sebagai CPNS Sekretariat KPU Kota Surakarta yang sedang melaksanakan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, sehingga materi yang disampaikan merupakan Pembuatan Master File Naskah Dinas Melalui Google Docs Untuk Pembuatan Naskah Dinas Di Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta. Materi yang disampaikan adalah gagasan-gagasan yang terdiri dari lima kegiatan yang telah dijadwalkan yakni Melakukan identifikasi naskah dinas yang sering dibuat oleh masing-masing subbagian (19-23 Februari 2026); Membuat master file naskah dinas melalui Google Docs yang sudah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku (23 Februari – 9 Maret 2026); Membuat SOP tentang penyusunan Naskah Dinas dan Kode Penomoran (9-16 Maret 2026); Melakukan sosialisasi tentang master file naskah dinas melalui Google Docs di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta (17-27 Maret 2026); Mengimplementasikan pengunaan master file dan melakukan Monitoring. Narasumber kedua adalah Iswatul Hasanah, S.H. yang merupakan Staf Subbagian Parhumas dan SDM, materi yang disampaikan dengan tema Bikin Desain Cepat, Sosialisasi Tepat, Laporanpun Menarik: “Optimalisasi Canva untuk Kinerja KPU” Penyampaian materi antara lain adalah tentang Desain, tantangan yang dihadapi saat ini, apa kelebihan canva yakni praktis, kaya asset dan kerja tim. Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Surakarta di Aula Kantor KPU Kota Surakarta. KPU Kota Surakarta mengangkat hal ini untuk menjawab tantangan yang ada, dengan semakin meningkatnya tuntutan penyajian konten di media social sebagai etalase yang digunakan untuk menampilkan wajah KPU Kota Surakarta kepadamasyarakat sebagai sarana sosialisasi dan upaya mendekatkan diri kepada masyarakat di Kota Surakarta. Kegiatan diakhiri dengan memberikan tugas pembuatan poster ajakan memilih dengan tetap mengedepankan pakem – pakem yang telah menjadi identitas kita sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Agenda Rutin Kamis Sesuatu seri ke-40

HSurakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta turut serta mengikuti agenda rutin Kamis Sesuatu seri ke-40 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Pertemuan kali ini mengangkat tema strategis: "Putusan MK Menuju Zero Sengketa: Belajar dari Pengalaman, Memperbaiki Ke Depan". Kamis, (19/02/2026) Edisi ke-40 ini menjadi sangat krusial karena berfokus pada perumusan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. Berangkat dari analisis terhadap 35 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kajian ini mencoba membedah kelemahan dan kekurangan yang terurai dalam putusan-putusan tersebut agar dapat ditransformasikan menjadi skema kebijakan dan teknis tata laksana yang lebih kuat demi mewujudkan target nir-sengketa. Dalam paparan materi, diidentifikasi beberapa Isu Strategis yang menjadi perhatian serius adalah: 1. Aspek Prosedural & Administratif: Penyimpangan prosedur pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. 2. Pelayanan Hak Pilih: Permasalahan pembagian C-Pemberitahuan dan pelayanan pemilih di tempat rentan. 3. Isu TSM & Abuse of Power: Terkait politik uang dan keterlibatan struktural dalam kampanye. 4. Validitas Data & Ketidakjujuran: Keabsahan ijazah serta status hukum calon (terpidana/mantan terpidana). 5. Regulasi & Kebijakan: Ketentuan PKPU yang dilampaui dan kebijakan dokumen kependudukan di TPS. Kajian ini menghadirkan narasumber ahli, yakni Iffa Rosita, S.E., M.M. (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI) dan Totok Haryono, S.H (Anggota Bawaslu RI), dengan dipandu oleh moderator Yudhaviska Adhidara S, S.E., M.H. Melalui partisipasi dalam kajian ini, KPU berkomitmen untuk merumuskan desain regulasi dan tindakan teknis yang mampu mencegah sengketa di akhir pelaksanaan Pilkada. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi celah regulasi yang mudah disimpangi dan meminimalisir rekomendasi yang dapat memicu keberatan di Mahkamah Konstitusi. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Kamis Sesuatu Seri ke XXXIX Tahun 2026

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - dalam rangka memperkuat pemahaman hukum pasca-pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan diskusi daring bertajuk "Kamis Sesuatu" (Kajian Hukum Pemilu) Seri ke XXXIX Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (12/2/2026) Diskusi kali ini mengangkat tema yang sangat krusial bagi penyelenggara pemilu, yaitu: “Putusan MK dan Putusan DKPP, Sehati Kah? Telaah Putusan MK Dalam Pilkada 2024”. Kegiatan ini bertujuan untuk membedah irisan serta harmonisasi antara putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kode etik. Partisipasi KPU Kota Surakarta dalam kajian ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus memperbarui pengetahuan regulasi dan mitigasi risiko hukum. Pemahaman mengenai keselarasan antara putusan MK dan DKPP sangat penting guna memastikan bahwa setiap langkah administratif dan hukum yang diambil oleh KPU di tingkat kabupaten/kota selaras dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan pemilu. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Memperdalam Pengetahuan KPU Ikuti NGOPI ASLI

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Zoom Meeting KPU Provinsi Jawa Tengah NGOPI ASLI. Kegiatan ini dibuka langsung sekaligus sambutan dan pengarahan dari Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Perianto Amron. Menyampaikan pesan agar memperhatikan materi dari narasumber untuk menambah wawasan kita bersama terkait Pengadaan Langsung, serta kita semakin cermat dalam melakukan kegiatan pengadaan secara langsung. Tentunya kegiatan ini juga diharapkan dapat meminimalisir resiko bersinggungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelaksanaan pengadaan langsung.   Kegiatan dipandu oleh moderator yaitu Shinta Dian Wahyuni selaku Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama KPU Kabupaten Boyolali. Kemudian kegiatan dilanjutkan pemaparan materi narasumber oleh R. Suryanto selaku Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini Suryanto menyampaikan bahwa perlu di pahami terlebih dahulu aktor-aktor pengadaan di Komisi Pemilihan Umum. “Sifat dan syarat pengadaan dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung/Workflow pengadaan langsung dimulai pada paket pengadaan (RUP), Rancangan SPK, Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kemudian 3 (tiga) dokumen tersebut disampaikan oleh PPK oleh Pejabat Pengadaan (PP) untuk direviu. Pejabat Pengadaan melakukan verifikasi spesifikasi apakah masih relevan di pasaran, kemungkinan kesalahan akibat copy-paste SPK”. Ujar R. Suryanto. Di akhir pemaparan sebelum diskusi juga disampaikan bahwa Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pemilihan Penyedia. Alur selanjutnya Pejabat Pengadaan dapat melakukan pemilihan penyedia dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). (Ed:Asa/kpusurakarta)

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVIII Tahun 2026

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Tim JDIH KPU Kota Surakarta melalui Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXVIII Tahun 2026. Tema kali ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi antara Teknis dan Hukum serta Masalah-masalahnya. Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah ini, dikuti juga oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Kamis (5/2/2026). Dalam tema ini, kita menyebut pilkada madzhab karena banyak perkara-perkara PHPU yang akhirnya di putus MK  untuk mengulang, baik mengulang dalam menghitung, mengulang dengan rekap, maupun mengulang dengan pemungutan suara. bahkan dianatara mengulang dengan mengganti atau mendiskuslifikasi calon, serta ada juga yang menambahkan perintah yang sebelumnya tidak dilakukan oleh KPU seperti misalnya  mendirikan TPS dirumah sakit, di perusahaan. KPU sebaga termohon terkadang menindaklanjutinya dengan kebingungan karena diketentuan sebelumnya tidak ada dan/atau ada tetapi tdak sebagaimana yang dipikirkan oleh putusan MK. (Ed:Asa/kpusurakarta)

KPU Share Pengetahuan Kepemiluan Bagi Mahasiswa Magang

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id -  KPU Kota Surakarta memberikan edukasi serta pengetahuan tentang kepemiluan untuk mahasiswa magang di KPU Kota Surakarta. Program ini dilakukan untuk memberikan gambaran serta ilmu dan menjelaskan secara rinci peran KPU sebagai penyelenggara pemilu kepada para mahasiswa yang sedang menjalani magang di KPU Kota Surakarta. 5 Komisioner memberikan kelas kepemiluan sesuai dengan masing-masing divisi yang diampu. Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik memberikan pengetahuan mengenai kebutuhan-kebutuhan Logistik saat Pemilihan umum berlangsung. Yuly Yulianingrum, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM memberikan pengetahuan pada kelas kepelimulan seputar kegiatan-kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Surakarta, mengenalkan media sosial dan juga website serta menjelaskan Sumber Daya Manusia yang ikut serta bekerja keras pada saat Pemilihan Umum berlangsung, Bambang Christanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan memberikan pengetahuan kepemiluan mengenai peraturan-peraturan yang berlaku di komisi pemilihan umum serta mengenalkan JDIH sebagai system untuk mengakses peraturan-peraturan KPU, Jati Narendro Pratignyotiyoso, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan memberikan pengetahuan kepemiluan yang berfokus dengan Teknis penyelenggara pemilu yang salah satunya menjelaskan system-sistem yang digunakan KPU saat melakukan penghitungan maupun rekapitulasi saat pemilihan umum berlangsung, Dan yang terakhir Aldian Andrew Wirawan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memberikan pengetahuan kepemiluan dibidang Data pemilih dan juga system aplikasi yang digunakan oleh KPU untuk mengolah data pemilih menjadi yang terupdate. (Ed:Asa/kpusurakarta)