Berita Terkini

FGD Bertajuk Keterbukaan Informasi Publik Di Lingkungan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Surakarta, kota-surakarta,kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 secara Daring, KPU Kota Surakarta hadir Komisioner Sosdiklih, parmas dan SDM Yuly Yulianingruam, Wiji Lestari, Kasubbag Hukum dan SDM beserta staf pelaksana Subbagian Hukum dan SDM secara daring, Selasa (23/9). Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat sekaligus Ketua Bidang Kelembagaan, Handoko Agung Saputro, yang menyampaikan materi mengenai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam konteks penyelenggaraan Pemilu serta, Direktur Tera Indonesia Consulting (TIC), Arbain, yang membahas praktik pelayanan dan pengelolaan informasi publik di KPU RI, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Anggota KPU RI August Mellaz selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Dalam arahannya, Mellaz menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan dipercaya publik . berkesempatan memberikan arahan selanjutnya Iffa Rosita Divisi Hukum dan Pengawasan serta Eberta Kawima selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis. Kegiatan FGD ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk berbagi pengalaman, tantangan, serta masukan terkait penguatan layanan informasi publik di masing-masing daerah. Melalui forum ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas kelembagaan KPU pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Alih Media Arsip Dari Manual Ke Digital Tanpa Kendala

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengiuti kegiatan rutin “NGOPI ASLI” (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Basmar Perianto Amron selaku BPA Perencanaan Logistik Provinsi Jawa Tengah. Senin, (23/09/2025) Kegiatan zoom meeting hari ini akan membahas Umpan Terukur: Alih Media Arsip dari Manual ke Digital Tanpa Kendala. Menghadirkan 2 narasumber dari KPU Provinsi Jawa Tengah yaitu Kabag KUL Jateng, Eko Supriyono dan Kasubag KUL Jateng Dafidh Myharta. Materi yang disampaikan pada sesi Ngopi Asli hari ini menjelaskan betapa pentingnya untuk saat ini melakukan alih arsip media arsip, beserta klasifikasi arsip yang masuk dalam kategori alih media arsip dan menjabarkan bagaimana tahapannya. Singkat penyampaian materi dari Eko Supriyono, menjelaskan manfaat dari alih media arsip yang dikerjakan saat ini guna untuk mempercepat akses ke publik, menjadi cadangan/backup ketika file aslinya hilang, mempermudah peminjaman arsip, mempermudah penyerahan autentik arsip. Kategori arsip yang masuk dalam alih media arsip adalah arsip yang bersifat statis dan permanen (mulai dari tahun 2021-2025) dan selanjutnya membuat BA Alih Media Arsip menggunakan kode nomor TU.02 dan BA menjadi satu dalam satu BA (semua divisi). Dafidh Myharta menympaikan Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menurut Kpts KPU 704/2025, alih media arsip adalah kegiatan pengalihan media arsip dari satu media ke media lainnya dalam rangka memudahkan akses arsip. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Penilaian Atas Indek Kepuasan Masyarakat (IKM)

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id -Terima kasih atas partisipasinya dalam mengikuti Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Informasi di KPU Kota Surakarta. Pada periode Ini, penilaian atas Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) pelayanan informasi, KPU Kota Surakarta memperoleh nilai 86,72. KPU Kota Surakarta akan selalu meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemohon informasi yang hadir secara langsung ataupun yang hadir secara daring melalui e-ppid KPU Kota Surakarta ataupun melalui layanan chat whatsapp PPID KPU Kota Surakarta. (Ed: Asa/kpusurakarta)

Apel Rutin Jajaran KPU Kota Surakarta Untuk Semangat Baru Dalam Bekerja

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar Apel Rutin bersama, Senin (22/09/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman kantor KPU Kota Surakarta tersebut diikuti jajaran sekretariat KPU Kota Surakarta. Dalam Kegiatan ini Anggota KPU, Bambang Christanto  memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Apel. Dalam arahannya menyampaikan bahwa setiap individu harus bertanggung jawab pada tupoksi masing-masing guna menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat. selsain itu apel Rutin Bersama diharapkan menjadi acuan untuk dapat selalu menemukan semangat baru serta menumbuhkan kekompakan pada seluruh jajaran KPU Kota Surakarta. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke XIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yaitu  Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-XIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, di ruang Komisioner KPU Kota Surakarta, Kamis (18/9/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. kegiatan rutin ini dibuka oleh Basmar Perianto  Amron anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Dede Abdurrosyid selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang, Imam Santoso selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan, dan bertindak sebagai pemantik diskusi yaitu M. Agus Muslim  selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten. Agus Muslim menegaskan dengan munculnya gugatan permohonan yang diajukan ke MK oleh paslon no urut 1 yang isi permohonan sesungguhnya tidak menyangkut pada sisi subtansi pokok persoalan formal yuridis yang disarankan/termaktub dalam pasal 158 undang-undang 10 tahun 2016 berkaitan dengan ambang batas. KPU Kabupaten Serang jumlah pemilih yang disahkan berjumlah 1,2 jutaan, artinya kalau melihat dari prosentase ambang batas di 0,5 persen karena diatas 1 juta. Kesimpukan dalam penjelasannya beliau menyampaikan pada prinsipnya apa yang terjadinya PSU di KPU Kabupaten Serang tidak dilakukan oleh penyelenggara jajaran KPU tapi merupakan dampak pengaruh seorang pejabat melakukan sebagai pakta hukum yang ditemukan oleh MK. Putusan MK nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024, salah satu dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pihak terkait terbukti melakukan pelanggaran terstruktur , sistematis, dan massif. Akan tetapi dalam salahsatu putusannya MK tidak mendiskualifikasi pihak terkait hal dengan petitum tetapi salah satu putusannya hanya memerintahkan kepada pemohon untuk melaksanakan suara ulang diseluruh TPS di Kabupaten Serang. Dalam laporannya, Dede Abdurrosyid menyampaikan persoalan yang dilakukan bukan persoalan hasil pungut hitung yang penyelenggara lakukan akan tetapi proses mendapatkan suaranya. Latar Belakang Pilkada di Kabupaten Serang Tahun 2024 di ikuti oleh beberapa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati; Hasil penghitungan suara menetapkan pasangan calon Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai pemenang dengan keputusan KPU Kabupaten Serang, namun pasangan lawan mengajukan gugatan ke MK dengan dalil adanya pelanggaran terjadinya pelanggaran TSM yang dilakukan dengan cara penyalahgunaan Fasilitas Negara, dugaan keterlibatan Kepolisian, dugaan ketidak profesionalan Bawaslu, serta dugaan money politics oleh pasangan calon nomor urut 2 kepada seluruh pemilih dibanyak kecamatan serta pemberian uang transportasi ke kepala desa dan MK menemukan bukti berupa video dan fakta hukum lain yang menguatkan dalil pemohon. Muslim Aisha, mengucapkan terima kasih atas partisipasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten dan narasumber dari KPU Kabupaten Banten. Beliau menyampaikan beberapa kesimpulan dari putusan MK nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan kesimpulan dan arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Pemilihan Ketua OSIS Di SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta, KPU kota Surakarta Lakukan Pendampingan

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melakukan pendampingan pada kegiatan pemilos di SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta. Rabu, (17/09/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta di aula sekolah dihadiri oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Yuly Yulianingrum beserta staff sekretariat. Dalam sambutan dan pengarahannya Yuly menyampaikan beberapa hal kepada siswi pada kegiatan tersebut bahwa ada beberapa sekolahan yang saat ini sudah menerapkan nilai demokrasi dengan baik salah satunya ialah SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta ini yaitu dengan menggelar kegiatan pemilihan Ketua OSIS dengan cara memberikan kesempatan kepada siswa siswi untuk memberikan suaranya dengan menggunakan Hal Pilihnya sama seperti pada TPS pada saat pemilu mupun pilkada yang sebenarnya. Salah satu yang menarik di Sekolahan ini ialah sudah memakai system E-Voting yang dimana para siswa siswi dapat menggunakan hak pilihnya dengan teknologi secara Luber dan Jurdil. Yuly juga memberi pesan kepada siswa siswi SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta bahwa generasi muda harus ikut andil dan berperan aktif dalam berdemokrasi. Dengan adanya kegiatan PEMILOS ini akan melatih khususnya anak muda untuk menggunakan hak pilihnya dalam melahirkan kepemimpinan ketua dan wakil OSIS yang baru di sekolah ini. Selain itu, juga menyampaikan kembali kepada siswa-siswi SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta yang nantinya terpilih sebagai ketua OSIS dapat mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua OSIS dengan baik. (Ed : Asa/kpusurakarta)