Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXI Tahun 2025. Agenda kali ini membahas Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 dengan fokus pada Putusan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan juga oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Kamis (11/12/2025).
KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. kegiatan rutin ini dibuka oleh Anggota Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi bapak Paulus Widiyantoro. Hadir Sebagai Narasumber Bapak Jufri Toatubun Anggota KPU Provinsi Papua Selatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ibu Johana Marie Ivone A Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Bapak Rozky Kustryardhi Anggota KPU Kabupaten Kendal Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Sengketa Mahkamah Konstitusi atas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bovendigoel yaitu Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait Petrus Ricolombus Omba (calon bupati no. 3) hingga putusan final dan perintah pemungutan suara ulang (PSU). Mk mendiskualifikasi calon yang memperoleh suara terbanyak selisih 21,22% perbedaannya dengan urutan kedua terbanyak, tetapi pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak tersebut tidak diikutkan dalam PSU bagaimana hal tersebut bisa terjadi, dan apa hal-hal yang mendasarinya.
Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi permasalahan Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.
Kajian ditutup dengan ulasan kesimpulan serta rencana Tindak Lanjut oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. (Ed:Asa/kpusurakarta)