Berita Terkini

Perkuat Kapasitas Badan Adhoc, KPU Kota Surakarta Ikuti Seri Talk To Me KPU Jateng

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Pemilu yang berintegritas tidak dapat dilepaskan dari kapasitas dan profesionalitas badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan di lapangan. Bercermin dari pentingnya peran tersebut, KPU Kota Surakarta mengikuti Seri Talk To Me yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (25/02/2026). Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran strategis bagi jajaran KPU kabupaten/kota untuk saling berbagi pengalaman, khususnya terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, hadir bersama Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yuly Yulianingrum, serta jajaran sekretariat. Mereka mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama guna menyerap knowledge sharing dari para narasumber yang telah berpengalaman menangani PSU di daerah masing-masing. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, PSU merupakan dinamika yang harus diantisipasi melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, terutama badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS. Oleh sebab itu, pengalaman empiris dari daerah lain dinilai penting sebagai bahan refleksi dan evaluasi bersama. Seri Talk To Me kali ini menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman, di antaranya Tasrif, S.H., M.H., Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Sulawesi Selatan; Andis Yuli Pamungkas, S.H., Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar; serta Iswandi Ismail, S.AN., Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo. Para narasumber memaparkan berbagai faktor penyebab terjadinya PSU di wilayahnya masing-masing, mulai dari aspek administrasi, pemahaman regulasi, hingga manajemen teknis di tingkat TPS. Paparan tersebut memberikan gambaran konkret mengenai tantangan yang dihadapi sekaligus langkah-langkah mitigasi yang dapat diterapkan. Bagi KPU Kota Surakarta, forum ini bukan sekadar diskusi, melainkan bagian dari upaya sistematis memperkuat kualitas pembentukan badan adhoc ke depan. Peningkatan kapasitas, pendalaman regulasi, serta penguatan integritas menjadi kunci agar potensi kesalahan prosedural yang dapat berujung pada PSU dapat diminimalisir. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan. Tujuannya jelas: mempersiapkan badan adhoc yang lebih mumpuni, profesional, dan berintegritas demi terciptanya pemilu dan pemilihan yang berkualitas serta dipercaya masyarakat pada masa mendatang.  (Ed:Asa/kpusurakarta)

Ikuti Kegiatan Ngopi Asli Persiapan Taktik Swakelola Dan Strategi Perjanjian Kerjasama Pilkada

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Ngopi Asli yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring di aula kantor KPU Kota Surakarta. Kegiatan rapat dibuka langsung sekaligus sambutan dan pengarahan oleh Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Perianto Amron. Pada sambutannya beliau menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran bapak ibu dari satker KPU Kabupaten Kota di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah serta menegaskan agar memperhatikan materi dari narasumber agar dapat melakukan mitigasi resiko kemungkinan-kemungkinan yang muncul dikemudian hari, seperti pemeriksaan dari Inspektorat, BPK maupun dari APH. Selasa, (24/02/2026) Kegiatan dipandu oleh moderator yaitu Mayang Mayurantika selaku Kepala Subbagian Hukum dan SDM KPU Kota Salatiga. Kemudian dilanjutkan sesi pemaparan materi narasumber oleh R. Suryanto selaku Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah. Narasumber menyampaikan bahwa perlu di pahami terlebih dahulu kegiatan-kegiatan pengadaan di Komisi Pemilihan Umum yang bisa dilaksanakan dengan swakelola, yaitu : (1) Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula Goes to Campus/Ormas/Masyarakat; (2) Pemeriksaan Kesehatan dengan RSUD; (3) Distribusi Logistik di lokasi terpencil yang menggunakan pesawat TNI AU atau Kapal Perang AL; (4) Sayembara Jingle/Maskot/Desain; dsb. Lalu untuk pelaksanaan swakelola terdapat penyusunan 3 (tiga) tim eksekutor swakelola, yaitu : (1) Tim Kegiatan, (2) Tim Pelaksana; (3) Tim Pengawas. Tim diatas setara dengan tim Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja). Kemudian dalam penunjukan tim swakelola diatas juga diharapkan untuk melibatkan divisi lain, agar beban kerja bisa didistribusikan dengan merata dan hasil kegiatan bisa maksimal. Tim Swakelola yang lintas divisi diharapkan tidak menjadikan sebuah kegiatan oleh sebuah divisi saja terkesan berat dan mengalami kekurangan personil divisi, sehingga istilah yang baik adalah menjadi superteam, bukan superman. Tipe Swakelola ada 3, yaitu : (1) Swakelola Tipe 1 (dikelola sendiri-intern), (2) Swakelola Tipe 2 (bekerja sama dengan instansi lain); (3) Swakelola Tipe 3 (dikelola oleh Kelompok Masyarakat).  (Ed:Asa/kpusurakarta)

AI ringankan pekerjaan atau jadi beban?

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melaksanakan Knowledge Sharring dalam bidang surat dan aplikasi canva di aula kantor KPU Kota Surakarta. Jumat (20/02/2026) kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KPU Kota Surakarta, bertindak selaku narasumber adalah Elliano Hasatu, S.H. sebagai CPNS Sekretariat KPU Kota Surakarta yang sedang melaksanakan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, sehingga materi yang disampaikan merupakan Pembuatan Master File Naskah Dinas Melalui Google Docs Untuk Pembuatan Naskah Dinas Di Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta. Materi yang disampaikan adalah gagasan-gagasan yang terdiri dari lima kegiatan yang telah dijadwalkan yakni Melakukan identifikasi naskah dinas yang sering dibuat oleh masing-masing subbagian (19-23 Februari 2026); Membuat master file naskah dinas melalui Google Docs yang sudah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku (23 Februari – 9 Maret 2026); Membuat SOP tentang penyusunan Naskah Dinas dan Kode Penomoran (9-16 Maret 2026); Melakukan sosialisasi tentang master file naskah dinas melalui Google Docs di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta (17-27 Maret 2026); Mengimplementasikan pengunaan master file dan melakukan Monitoring. Narasumber kedua adalah Iswatul Hasanah, S.H. yang merupakan Staf Subbagian Parhumas dan SDM, materi yang disampaikan dengan tema Bikin Desain Cepat, Sosialisasi Tepat, Laporanpun Menarik: “Optimalisasi Canva untuk Kinerja KPU” Penyampaian materi antara lain adalah tentang Desain, tantangan yang dihadapi saat ini, apa kelebihan canva yakni praktis, kaya asset dan kerja tim. Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Surakarta di Aula Kantor KPU Kota Surakarta. KPU Kota Surakarta mengangkat hal ini untuk menjawab tantangan yang ada, dengan semakin meningkatnya tuntutan penyajian konten di media social sebagai etalase yang digunakan untuk menampilkan wajah KPU Kota Surakarta kepadamasyarakat sebagai sarana sosialisasi dan upaya mendekatkan diri kepada masyarakat di Kota Surakarta. Kegiatan diakhiri dengan memberikan tugas pembuatan poster ajakan memilih dengan tetap mengedepankan pakem – pakem yang telah menjadi identitas kita sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Agenda Rutin Kamis Sesuatu seri ke-40

HSurakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta turut serta mengikuti agenda rutin Kamis Sesuatu seri ke-40 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Pertemuan kali ini mengangkat tema strategis: "Putusan MK Menuju Zero Sengketa: Belajar dari Pengalaman, Memperbaiki Ke Depan". Kamis, (19/02/2026) Edisi ke-40 ini menjadi sangat krusial karena berfokus pada perumusan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. Berangkat dari analisis terhadap 35 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kajian ini mencoba membedah kelemahan dan kekurangan yang terurai dalam putusan-putusan tersebut agar dapat ditransformasikan menjadi skema kebijakan dan teknis tata laksana yang lebih kuat demi mewujudkan target nir-sengketa. Dalam paparan materi, diidentifikasi beberapa Isu Strategis yang menjadi perhatian serius adalah: 1. Aspek Prosedural & Administratif: Penyimpangan prosedur pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara. 2. Pelayanan Hak Pilih: Permasalahan pembagian C-Pemberitahuan dan pelayanan pemilih di tempat rentan. 3. Isu TSM & Abuse of Power: Terkait politik uang dan keterlibatan struktural dalam kampanye. 4. Validitas Data & Ketidakjujuran: Keabsahan ijazah serta status hukum calon (terpidana/mantan terpidana). 5. Regulasi & Kebijakan: Ketentuan PKPU yang dilampaui dan kebijakan dokumen kependudukan di TPS. Kajian ini menghadirkan narasumber ahli, yakni Iffa Rosita, S.E., M.M. (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI) dan Totok Haryono, S.H (Anggota Bawaslu RI), dengan dipandu oleh moderator Yudhaviska Adhidara S, S.E., M.H. Melalui partisipasi dalam kajian ini, KPU berkomitmen untuk merumuskan desain regulasi dan tindakan teknis yang mampu mencegah sengketa di akhir pelaksanaan Pilkada. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi celah regulasi yang mudah disimpangi dan meminimalisir rekomendasi yang dapat memicu keberatan di Mahkamah Konstitusi. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Kamis Sesuatu Seri ke XXXIX Tahun 2026

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - dalam rangka memperkuat pemahaman hukum pasca-pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan diskusi daring bertajuk "Kamis Sesuatu" (Kajian Hukum Pemilu) Seri ke XXXIX Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (12/2/2026) Diskusi kali ini mengangkat tema yang sangat krusial bagi penyelenggara pemilu, yaitu: “Putusan MK dan Putusan DKPP, Sehati Kah? Telaah Putusan MK Dalam Pilkada 2024”. Kegiatan ini bertujuan untuk membedah irisan serta harmonisasi antara putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil dan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kode etik. Partisipasi KPU Kota Surakarta dalam kajian ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus memperbarui pengetahuan regulasi dan mitigasi risiko hukum. Pemahaman mengenai keselarasan antara putusan MK dan DKPP sangat penting guna memastikan bahwa setiap langkah administratif dan hukum yang diambil oleh KPU di tingkat kabupaten/kota selaras dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan pemilu. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Memperdalam Pengetahuan KPU Ikuti NGOPI ASLI

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Zoom Meeting KPU Provinsi Jawa Tengah NGOPI ASLI. Kegiatan ini dibuka langsung sekaligus sambutan dan pengarahan dari Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah Basmar Perianto Amron. Menyampaikan pesan agar memperhatikan materi dari narasumber untuk menambah wawasan kita bersama terkait Pengadaan Langsung, serta kita semakin cermat dalam melakukan kegiatan pengadaan secara langsung. Tentunya kegiatan ini juga diharapkan dapat meminimalisir resiko bersinggungan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelaksanaan pengadaan langsung.   Kegiatan dipandu oleh moderator yaitu Shinta Dian Wahyuni selaku Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama KPU Kabupaten Boyolali. Kemudian kegiatan dilanjutkan pemaparan materi narasumber oleh R. Suryanto selaku Kepala Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam kegiatan ini Suryanto menyampaikan bahwa perlu di pahami terlebih dahulu aktor-aktor pengadaan di Komisi Pemilihan Umum. “Sifat dan syarat pengadaan dilaksanakan dengan metode pengadaan langsung/Workflow pengadaan langsung dimulai pada paket pengadaan (RUP), Rancangan SPK, Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kemudian 3 (tiga) dokumen tersebut disampaikan oleh PPK oleh Pejabat Pengadaan (PP) untuk direviu. Pejabat Pengadaan melakukan verifikasi spesifikasi apakah masih relevan di pasaran, kemungkinan kesalahan akibat copy-paste SPK”. Ujar R. Suryanto. Di akhir pemaparan sebelum diskusi juga disampaikan bahwa Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pemilihan Penyedia. Alur selanjutnya Pejabat Pengadaan dapat melakukan pemilihan penyedia dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). (Ed:Asa/kpusurakarta)