Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Ikuti Bimtek Penyusunan Berita pada Website dan Media Sosial JDIH

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Tim JDIH KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Berita pada Website dan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui daring di aula KPU Kota Surakarta pada Senin (01/09/2025). Kegiatan tersebut diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto. Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut hadir sebagai pemateri yakni Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha dan Manajer Media Development Solo Pos, Ginanjar Saputra dan Ahmad Baihaqi, Social Media Manager. Anggota KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan bahwa diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan membuat berita yang update dan menarik di website dan media sosial JDIH kita. “Hari ini kemampuan kita ditambah lagi untuk menjadi mahir. Kalau dahulu target kita membuat konten sebanyak-banyaknya, sekarang polanya diubah menjadi membuat konten untuk mendapatkan like, komentar, dan pengikut sebanyak-banyaknya.” Pemateri dari Solo Pos Solo media, Ginanjar Saputra menyampaikan materi terkait bagaimana perilaku pembaca di era digital sudah sangat berubah, ia menjelaskan perlunya strategi untuk membuat konten menjadi menarik dan viral. “dalam menentukan/ memilih tema konten, hendaknya dilakukan riset, kemudian selanjutnya menentukan keyword yang akan dipakai.” Ungkap Ginanjar. Ditambahkan juga oleh Ahmad Baihaqi hal yang perlu diperhatikan bahwa media sosial menjadi sebuah representasi sehingga jangan sampai salah ucap dan salah tulis. “media sosial JDIH sebagai representative lembaga harus menentukan tujuan akun itu sendiri, konsisten dan variasi dalam mengunggah konten, juga berkolaborasi dengan akun JDIH satker lainnya”. Pesannya. Kegiatan ditutup Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Kunjungan Study Visit SMP Islam Al-Azhar Cairo Untuk Belajar Tentang Kepemiluan

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menerima kunjungan dalam rangka study visit dari SMP Islam Al-Azhar Cairo. Selasa (02/09/2025). Kadiv Sosdiklih Parmas & SDM, Yuly Yulianingrum dan Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu, Jati Narendro beserta sraf sekretariat menerima kunjungan study visit dari SMP Islam Al-Azhar Cairo dengan didampingi oleh sekretariat KPU Kota. Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari KPU Kota Surakarta dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang profil serta tahapan apa saja yang dilakukan oleh KPU Kota Surakarta pada saat tahapan pemilu serta diskusi bersama. Selain itu peserta study visit dari SMP Islam Al-Azhar Cairo juga diajak untuk melihat Rumah Pintar Pemilu sebagai sarana sosialisasi yang ada di kantor KPU Kota Surakarta. “KPU Kota Surakarta membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh elemen masyarakat yang ingin berkunjung serta belajar tentang kepemiluan dan berdiskusi bersama”. Ujar Yuly”. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Ngopi Asli Fairplay Via e-katalog versi 6 Penjabaran Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan rutin Ngopi Asli yang di selenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema pembahasan “Fairplay : Via e-katalog versi 6 Penjabaran Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Selasa (02/9/2025). Kegiatan ini diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Hadir pada kegiatan daring tersebut Ketua beserta Anggota KPU Kota Surakarta, Kasubbag KUL, serta staf Sekretariat KPU Kota Surakarta. (Ed :Asa/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke -XVI

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yaitu  Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-XVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, di ruang Komisioner KPU Kota Surakarta, Kamis (28/8/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Faisal Amin Mamulaty selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru, Khasis Munandar selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas, dan bertindak sebagai pemantik diskusi yaitu Syarif Mahulauw, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku. kegiatan rutin ini dibuka oleh Akmaliya, S.Sp.I.,M.Pd anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru Faisal Amin Mamulaty mengatakan hal-hal yang berkaitan dan perjalanansampai dengan putusan akhir terkait pemilihan di Kabupaten Bulu. Jika dikaji sampai dengan putusan bagi kami harus mengetahui sejarah perjalanan sampai dengan putusan pertama dilanjutkan putusan kedua. Tema yang diangkat dalam tema ini yaitu membedah Putusan MK dalam Pelaksanaan PSU, PUSS di Kabupaten Buru, pemungutan surat suara yaitu pasca penetapan KPU Kabupaten Buru ada 2 Gugatan yang disampaikan yaitu Gugatan Paslon Nomor Urut 1 dengan Nomor Registrasi 227/PHPU.BUB-XIII/2025 dan Gugatan Paslon Nomor Urut 4 dengan Nomor Registrasi 174/PHPU.BUB-XXIII/2025. Kemudian dari 2 sengketa ini hanya membahas untuk putusan nomor 174 maka permasalahan yang muncul menjadi objek gugatan/permohonan permohonan pertama oleh paslon no.urut 4, yang isinya ditemukan pemilih yang terdaftar dan terdaftar di TPS 1 tetapi mencoblos pada TPS 2, lalu  pemilih di 2 TPS yang berbeda, adanya penggelumbungan suara, adanya pemungutan surat suara di TPS melebihi waktu. Khasis Munandar selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas menambahkan bahwa hakekatnya apa yang diperoleh KPU Kab.Bulu sudah sesuai dengan prosedur. Ada 7 petitum (pertimbangan Hukum)  yang dijadikan sebagai gugatan di paslon no.4 kepada MK. Dalam pertimbangan hukum Dalil paslon no.4 yaitu pada saat pelaksanaan dan penghitungan suara, e-KTP di luar Provinsi ikut memilih, Pemilih ber KTP Palse, {Pemilih pindah memilih, Kotak suara tidak tersegel, Pemilih ganda dan Selisih suara TPS 19 Namlea. Muslim Aisha selaku Divisi, mengucapkan terima kasih atas penjelasan narasumber dari KPU Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Beliau menyampaikan beberapa pandangan pelaksanaan tahapan pemungutan suara, salah satunya menyoroti bahwa sengketa hasil pilkada yang terjadi di Kabupaten Bulu. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian menjelaskan dan kesimpulan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. (ed : Asa/kpusurakarta)

KPU Kota surakarta Ikuti Kegiatan Rutin Ngopi Asli Tema Pembahasan Tata Naskah Dinas Sebagai Pedoman Awal Tertib Administrasi

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan rutin Ngopi Asli yang di selenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema pembahasan tata naskah dinas sebagai pedoman awal tertib administrasi, Selasa (26/8). Kegiatan ini diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Hadir pada kegiatan daring tersebut Ketua KPU, Sekretaris, Kasubbag KUL, serta staf Sekretariat KPU Kota Surakarta. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan bahwa tata naskah dinas yang baik akan menciptakan komunikasi kelembagaan yang lancar, efektif, dan efisien.  Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron menjelaskan pentingnya kontribusi tiap bagian dalam mengawasi dokumen agar sesuai dengan regulasi.  Kasubbag Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Dafidh Myharta Sanjana memaparkan adanya 10 instrumen evaluasi tata naskah dinas melalui metode self assessment. Evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan SOP, pelatihan, maupun penyesuaian sistem aplikasi. (ed : Asa/kpusurakarta)

Talk To Me Dinamika Rekrutmen Badan Adhoc Dan Penyelesaiannya

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti kegiatan rutin yang diprakarsai oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Talk To Me, yakni Kegiatan rapat Dinamika Rekrutmen Badan Adhoc dan Penyelesaiannya diselenggarakan dengan tujuan utama untuk mengevaluasi proses rekrutmen yang telah dilakukan. Melalui rapat ini, diharapkan semua pihak terkait dapat secara terbuka dan transparan mendiskusikan berbagai dinamika yang muncul selama proses rekrutmen badan adhoc. Hal ini sangat penting agar segala hambatan atau kendala yang dihadapi dapat diidentifikasi dengan jelas. diruang Komisioner KPU Kota Surakarta, Rabu (27/08/25). Kegiatan ini mengundang Kadiv Sosdiklih parmas dan SDM KPU Kabupaten/Kota, Kasubag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten/Kota serta staf pelaksana. Dalam hal ini hadir mewakili KPU Kota Surakarta, Yuly Yulianingrum selaku Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Wiji Lestari Kasubag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kota Surakarta beserta Staf. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dalam sambutannya disampaikan bahwa pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan SDM yang terbanyak adalah Badan Adhoc, kita bisa belajar dari KPU Kota Depok tentang pengelolaan Badan Adhoc. dari Seluk Beluk rekruitmen sampai dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan."dengan sharing session ini diharapkan dapat menghasilkan badan adhoc yang terbaik kedepannya" pungkas handi Mey Nurlela selaku kadivSDm dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa Salah satu tujuan utama rapat ini adalah untuk menganalisis berbagai permasalahan yang mungkin terjadi dalam proses rekrutmen, baik yang terkait dengan prosedur yang diterapkan, komunikasi antar pihak, maupun ketersediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan. Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai permasalahan tersebut, solusi yang tepat dapat ditemukan untuk menyelesaikannya. Selain itu, rapat ini dimaksudkan untuk menyelaraskan pemahaman di antara seluruh pihak terkait mengenai tujuan, mekanisme, dan prinsip dasar dalam rekrutmen badan adhoc. Dengan pemahaman yang sama, setiap individu dapat berperan aktif dan berkontribusi secara maksimal dalam memastikan proses rekrutmen berjalan dengan baik.  Kegiatan ini menghadirkan narasumber Abdulah sapi'i selaku kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, Willi Sumarlin selaku Ketua KPU Kota Depok dan Khikmatun selaku Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Batang.Dalam arahannya  Abdulah Sapi'i menjelaskan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat untuk rekrutmen Badan Adhoc pada masa tahapan, sedangkan pada masa non tahapan ini, Anggota KPU didorong untuk mengembangkan diri dengan mengikuti perkuliahan serta ikut dalam setiap diskusi-diskusi yang akan memberikan pencerahan pada pelaksanaan tahapan dimasa mendatang. Setelah narasumber menyampaikan materi, dibuka sesi tanya jawab. (Ed : Wil/kpusurakarta)