Agenda Rutin Kamis Sesuatu seri ke-40
HSurakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta turut serta mengikuti agenda rutin Kamis Sesuatu seri ke-40 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring. Pertemuan kali ini mengangkat tema strategis: "Putusan MK Menuju Zero Sengketa: Belajar dari Pengalaman, Memperbaiki Ke Depan". Kamis, (19/02/2026)
Edisi ke-40 ini menjadi sangat krusial karena berfokus pada perumusan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. Berangkat dari analisis terhadap 35 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kajian ini mencoba membedah kelemahan dan kekurangan yang terurai dalam putusan-putusan tersebut agar dapat ditransformasikan menjadi skema kebijakan dan teknis tata laksana yang lebih kuat demi mewujudkan target nir-sengketa.
Dalam paparan materi, diidentifikasi beberapa Isu Strategis yang menjadi perhatian serius adalah:
1. Aspek Prosedural & Administratif: Penyimpangan prosedur pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
2. Pelayanan Hak Pilih: Permasalahan pembagian C-Pemberitahuan dan pelayanan pemilih di tempat rentan.
3. Isu TSM & Abuse of Power: Terkait politik uang dan keterlibatan struktural dalam kampanye.
4. Validitas Data & Ketidakjujuran: Keabsahan ijazah serta status hukum calon (terpidana/mantan terpidana).
5. Regulasi & Kebijakan: Ketentuan PKPU yang dilampaui dan kebijakan dokumen kependudukan di TPS.
Kajian ini menghadirkan narasumber ahli, yakni Iffa Rosita, S.E., M.M. (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI) dan Totok Haryono, S.H (Anggota Bawaslu RI), dengan dipandu oleh moderator Yudhaviska Adhidara S, S.E., M.H.
Melalui partisipasi dalam kajian ini, KPU berkomitmen untuk merumuskan desain regulasi dan tindakan teknis yang mampu mencegah sengketa di akhir pelaksanaan Pilkada. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi celah regulasi yang mudah disimpangi dan meminimalisir rekomendasi yang dapat memicu keberatan di Mahkamah Konstitusi. (Ed:Asa/kpusurakarta)