Berita Terkini

Meningkatkan Etos Kerja Dan Selalu Memberikan Pelayanan Dengan Sepenuh Hati.

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar Apel Rutin bersama, Senin (08/12/2025). Apel rutin setiap senin pagi yang dilaksanakan di Halaman kantor KPU Kota Surakarta tersebut diikuti jajaran sekretariat KPU Kota Surakarta. Dalam Apel ini Anggota KPU, Yuly Yulianingrum memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Apel. Dalam arahannya menyampaikan beberapa hal penting yang salah satunya ialah Menyampaiakan sebagai Lembaga pelayan publik, seluruh jajaran KPU Kota Surakarta harus selalu meningkatkan etos kerja dan selalu memberikan pelayanan dengan sepenuh hati. Apel Rutin Bersama diharapkan menjadi acuan untuk dapat selalu menemukan semangat baru serta menumbuhkan kekompakan pada seluruh jajaran KPU Kota Surakarta. (Ed:Asa/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Gelar Trapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Keempat Tahun 2025 Tingkat Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Keempat Tahun 2025 Tingkat Kota Surakarta bertempat di aula kantor KPU Kota Surakarta. Senin (08/12/2025). Rapat Pleno Terbuka dibuka oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara yang dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang sudah dilaksanakan di tanggal 2 Oktober 2025 dalam rangka Rapat Pleno PDPB Triwulan Ketiga. “Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU kabupaten/kota wajib melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode triwulan” tambahnya. KPU Kota Surakarta juga terus melakukan sosialisasi berkelanjutan dengan menggandeng berbagai stakeholder dan sekolah-sekolah. Selain itu KPU Kota Surakarta juga menggencarkan  melalui media sosial KPU Kota Surakarta.  Selanjutnya pembacaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Aldian Andrew Wirawan. Hadir sebagai peserta rapat pleno terbuka adalah Komandan Distrik Militer 0735, Kapolrestra, Ketua Bawaslu, Kepala Disdukcapil, Kepala Bakesbangpol, Kepala Kementrian Agama, Kepala Cabang dinas Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah, Kepala Rutan Kelas I, Pimpinan Griya PMI dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Surakarta. Dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan Keempat Tahun 2025 Tingkat Kota Surakarta, KPU Kota Surakarta menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah 449.660 pemilih dengan rician 218.414 pemlih laki-laki dan 231.246 pemilih perempuan. yang tersebar di 5 Kecamatan di wilayah Kota Surakarta. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke VI Divisi Hukum dan Pengawasan

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke VI Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Putusan Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner, Jum’at (5/12/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH Rois Alfianto (moderator) beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Puncak Jaya. Beserta narasumber kedua yaitu Bambang Christanto selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Provinsi Jawa Tengah, bapak Basmar Perianto. Pada Putusan MK Nomor 305 ini menarik karena Pihak Pemohon Pasangan Calon No urut 1 yaitu Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M. & Mus Kogoya, S.E. yang dalam pokok permohonannya agar MK membatalkan Keputusan Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 karena Terjadi Dugaan Sabotase dan Perampasan logistik pemilihan di beberapa distrik dan Terdapat pengambilalihan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah yang dilakukan tidak sesuai mekanisme dan prosedur. MK mengakomodasi dalam Putusan 305 tersebut yaitu Rekapitulasi ulang suara di 22 distrik, dan secara bersamaan mengesampingkan 4 distrik, yaitu distrik di mana terjadi aksi perampasan logistik/pelanggaran keamanan (Distrik Mulia, Lumo, Tingginambut, dan Gurage). Artinya MK mengakui ada cukup keraguan terhadap hasil di distrik-distrik tersebut sehingga hasil asli dibatalkan dan dilakukan penghitungan ulang (rekapitulasi) di distrik-distrik lain. MK juga meminta bahwa rekapitulasi ulang dilakukan tanpa melibatkan distrik-distrik itu, dan dilakukan oleh KPU RI / pusat dgn koordinasi KPU Provinsi Papua Tengah dan disaksikan oleh paslon, akan tetapi mekanisme pengambilalihan fungsi/supervisi oleh KPU Provinsi atau pihak lain seperti yang diklaim Pemohon, tidak diubah secara spesifik sebagai bagian dari putusan. Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, bapak Muslim Aisha. (Ed:Asa/kpusurakarta)  

Rakor Pengelolaan Informasi Publik oleh KPU Jawa Tengah

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Rakor Pengelolaan Informasi Publik oleh KPU Jawa Tengah dan diikuti KPU Kab/Kota se Jawa Tengah yang dilaksakan secara daring. Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, Kadiv Sosdiklih Parmas & SDM, Yuly Yulianingrum beserta jajaran secretariat mengikuti kegiatan tersebut di ruang Ketua. Jumat, (05/12/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih & Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota se Jateng dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama karena narasumber yang akan mengisi materi kegiatan ini berkompeten dibidangnya. KPU Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana sebagai narasumber dalam kegiatan ini berharap agar pengetahuan akan pelayanan pemberian informasi publik dapat dilaksanakan secara baik sesuai peraturan yang berlaku. Dalam paparannya, ia menyatakan untuk memedomani Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam Perki 1 Tahun 2021 menjelaskan apa saja kategori informasi yang dikecualikan yang dapat menjadi panduan petugas pelayanan PPID ketika melayani pemohon informasi publik.(Ed:Asa/kpusurakarta)

Perkuat Literasi Digital, KPU Kota Surakarta Hadiri Seri Webinar Cybertroops Dan Big Data Analytics

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti kegiatan Webinar dengan tema “Cybertroops: Pemanfaatan Big Data Analytics untuk Perbaikan Demokrasi di Indonesia”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI sebagai upaya peningkatan kapasitas jajaran penyelenggara pemilu dalam memahami dinamika ruang digital serta pemanfaatan data dalam menjaga kualitas demokrasi. Jumat, (05/12/2025) Webinar dibuka oleh Kepala Biro Pusdatin KPU, Mashur Sampurna Jaya, yang dalam sambutannya menekankan bahwa pentingnya big data dalam pengawasan informasi Pemilu, pemetaan isu publik, peningkatan literasi digital, hingga pencegahan disinformasi. Sementara itu Anggota Anggota KPU RI divisi Data dan Informasi, Betty Epsillon Idroos, dalam sambutannya menegaskan bahwa “Cyber Troops KPU” mengusung konsep berbeda, yaitu pemanfaatan big data untuk menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, transparan, dan mudah dipahami. Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber  dari Universitas Diponegoro. Pemateri pertama Wijayanto, S.IP., M.Si., Ph.D. memaparkan struktur dan dampak negatif cyber troops berbayar, termasuk peran koordinator, buzzer, content creator, hingga influencer. Ia menegaskan bahwa praktik manipulatif ini berbahaya bagi demokrasi karena dapat memperkuat oligarki, membatasi kebebasan berekspresi, dan memicu polarisasi social. Pemateri kedua Bangkit A. Wiryawan,S.Sos, M.A, Ph.D. menjelaskan bagaimana big data—dengan kecepatan, keberagaman, dan volumenya—dapat digunakan untuk membaca tren percakapan publik, menganalisis sentimen, dan memetakan isu strategis. Ia menekankan pentingnya komunikasi berbasis data yang mengutamakan kepercayaan, transparansi, empati, dan kepemimpinan, serta menjadi dasar bagi KPU dalam membangun komunikasi publik yang akurat dan responsif. Webinar ini diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU dapat meningkatkan pengetahuan baru dalam upaya menjaga transparansi, integritas informasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada tahapan pemilu mendatang. (Ed:Asa/kpusurakarta)  

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Pada Kelompok Masyarakat Marginal

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta saat ini terus gencar melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan kepada Masyarakat luas. Kegiatan non tahapan ini bertujuan untuk dapat memberikan pengalaman dan pemahaman luas tentang kepemiluan pada kesempatan ini Salah satu kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Gilingan  Surakarta pada kelompok masyarakat marginal. Jumat, (029/11/2025). Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Yuly Yulianingrum beserta staf sekretariat memberikan edukasi ilmu pemahaman tentang demokrasi dan kepemiluan. Pesan penting juga disampaikan kepada seluruh Masyarakat agar dapat memahami arti demokrasi yang bauk dan benar, menggunakan hak pilih untuk melahirkan pemimpin-pemimpin yang mempunyai visi-misi yang baik dan dapat bekerja nyata untuk kemajuan bangsa. Pada kegiatan ini juga dibuka kesempatan untuk berdiskusi tanya jawab. Beragam pertanyaan serta argumentasi bertukar pendapat antara satu dengan yang baik. (Ed:Asa/kpusurakarta)