Berita Terkini

Pendampingan Pada Kegiatan Pemilihan Ketua Osis Di SMK Negeri 9 Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta melakukan pendampingan pada kegiatan Pemilihan Ketua Osis di SMK Negeri 9 Surakarta. Kamis, (11/12/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh SMK Negeri 9 Surakarta di halaman sekolah dihadiri oleh Kadiv Sosdiklih Parmas & SDM KPU Kota Surakarta, Yuly Yulianingrum beserta staff sekretariat. Selain menghadiri undangan Yuly juga menyampaikan bahwa generasi muda harus ikut andil dan berperan aktif dalam berdemokrasi. Dengan adanya kegiatan PEMILOS ini akan melatih khususnya anak muda untuk menggunakan hak pilihnya dalam melahirkan kepemimpinan ketua dan wakil OSIS yang baru. Selain itu, juga menyampaikan kembali kepada siswa-siswi SMK Negeri 9 Surakarta yang nantinya akan menjadi Calon pemilih pemula Bagaimana tata cara menggunakan hak pilih di TPS dan juga menyampaikan asas-asas kepemiluan yaitu Luber dan Jurdil. Antusias siswa-siswi SMK Negeri 9 Surakarta sangat baik dan mereka mengikuti serta dan menggunakan hak pilihnya dengan baik. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Meningkatkan Etos Kerja Dan Selalu Memberikan Pelayanan Dengan Sepenuh Hati.

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar Apel Rutin bersama, Senin (08/12/2025). Apel rutin setiap senin pagi yang dilaksanakan di Halaman kantor KPU Kota Surakarta tersebut diikuti jajaran sekretariat KPU Kota Surakarta. Dalam Apel ini Anggota KPU, Yuly Yulianingrum memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Apel. Dalam arahannya menyampaikan beberapa hal penting yang salah satunya ialah Menyampaiakan sebagai Lembaga pelayan publik, seluruh jajaran KPU Kota Surakarta harus selalu meningkatkan etos kerja dan selalu memberikan pelayanan dengan sepenuh hati. Apel Rutin Bersama diharapkan menjadi acuan untuk dapat selalu menemukan semangat baru serta menumbuhkan kekompakan pada seluruh jajaran KPU Kota Surakarta. (Ed:Asa/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Gelar Trapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Keempat Tahun 2025 Tingkat Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Keempat Tahun 2025 Tingkat Kota Surakarta bertempat di aula kantor KPU Kota Surakarta. Senin (08/12/2025). Rapat Pleno Terbuka dibuka oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara yang dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang sudah dilaksanakan di tanggal 2 Oktober 2025 dalam rangka Rapat Pleno PDPB Triwulan Ketiga. “Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025, KPU kabupaten/kota wajib melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan periode triwulan” tambahnya. KPU Kota Surakarta juga terus melakukan sosialisasi berkelanjutan dengan menggandeng berbagai stakeholder dan sekolah-sekolah. Selain itu KPU Kota Surakarta juga menggencarkan  melalui media sosial KPU Kota Surakarta.  Selanjutnya pembacaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Aldian Andrew Wirawan. Hadir sebagai peserta rapat pleno terbuka adalah Komandan Distrik Militer 0735, Kapolrestra, Ketua Bawaslu, Kepala Disdukcapil, Kepala Bakesbangpol, Kepala Kementrian Agama, Kepala Cabang dinas Wilayah VII Provinsi Jawa Tengah, Kepala Rutan Kelas I, Pimpinan Griya PMI dan Pimpinan Partai Politik tingkat Kota Surakarta. Dalam Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan Keempat Tahun 2025 Tingkat Kota Surakarta, KPU Kota Surakarta menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah 449.660 pemilih dengan rician 218.414 pemlih laki-laki dan 231.246 pemilih perempuan. yang tersebar di 5 Kecamatan di wilayah Kota Surakarta. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke VI Divisi Hukum dan Pengawasan

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke VI Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Putusan Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner, Jum’at (5/12/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH Rois Alfianto (moderator) beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Puncak Jaya. Beserta narasumber kedua yaitu Bambang Christanto selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Provinsi Jawa Tengah, bapak Basmar Perianto. Pada Putusan MK Nomor 305 ini menarik karena Pihak Pemohon Pasangan Calon No urut 1 yaitu Dr. Yuni Wonda, S.Sos., S.IP., M.M. & Mus Kogoya, S.E. yang dalam pokok permohonannya agar MK membatalkan Keputusan Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 karena Terjadi Dugaan Sabotase dan Perampasan logistik pemilihan di beberapa distrik dan Terdapat pengambilalihan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh KPU Provinsi Papua Tengah yang dilakukan tidak sesuai mekanisme dan prosedur. MK mengakomodasi dalam Putusan 305 tersebut yaitu Rekapitulasi ulang suara di 22 distrik, dan secara bersamaan mengesampingkan 4 distrik, yaitu distrik di mana terjadi aksi perampasan logistik/pelanggaran keamanan (Distrik Mulia, Lumo, Tingginambut, dan Gurage). Artinya MK mengakui ada cukup keraguan terhadap hasil di distrik-distrik tersebut sehingga hasil asli dibatalkan dan dilakukan penghitungan ulang (rekapitulasi) di distrik-distrik lain. MK juga meminta bahwa rekapitulasi ulang dilakukan tanpa melibatkan distrik-distrik itu, dan dilakukan oleh KPU RI / pusat dgn koordinasi KPU Provinsi Papua Tengah dan disaksikan oleh paslon, akan tetapi mekanisme pengambilalihan fungsi/supervisi oleh KPU Provinsi atau pihak lain seperti yang diklaim Pemohon, tidak diubah secara spesifik sebagai bagian dari putusan. Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, bapak Muslim Aisha. (Ed:Asa/kpusurakarta)  

Rakor Pengelolaan Informasi Publik oleh KPU Jawa Tengah

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Rakor Pengelolaan Informasi Publik oleh KPU Jawa Tengah dan diikuti KPU Kab/Kota se Jawa Tengah yang dilaksakan secara daring. Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, Kadiv Sosdiklih Parmas & SDM, Yuly Yulianingrum beserta jajaran secretariat mengikuti kegiatan tersebut di ruang Ketua. Jumat, (05/12/2025). Kegiatan ini dibuka oleh Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih & Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota se Jateng dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama karena narasumber yang akan mengisi materi kegiatan ini berkompeten dibidangnya. KPU Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana sebagai narasumber dalam kegiatan ini berharap agar pengetahuan akan pelayanan pemberian informasi publik dapat dilaksanakan secara baik sesuai peraturan yang berlaku. Dalam paparannya, ia menyatakan untuk memedomani Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam Perki 1 Tahun 2021 menjelaskan apa saja kategori informasi yang dikecualikan yang dapat menjadi panduan petugas pelayanan PPID ketika melayani pemohon informasi publik.(Ed:Asa/kpusurakarta)