Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan yang diselenggarakan KPU RI yaitu Rapat Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam Menyusun, Mengelola dan Mengevaluasi Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 melalui zoom meeting, Senin (14/7/2025)
Rapat diikuti oleh seluruh Satker KPU se Indonesia dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi pejabat struktural dan fungsional dalam menyusun, mengelola, serta mengevaluasi dokumen SAKIP sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kualitas dokumen SAKIP agar memenuhi standar evaluasi yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB.
Rapat dibuka secara resmi pada pukul 10.00 WIB oleh KPU RI IRWIL I, Bakhtiar, dengan menyampaikan sambutan pembuka yang menekankan pentingnya dalam menyusun, mengelola, serta mengevaluasi dokumen SAKIP karena merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui penyusunan SAKIP yang baik dan terintegrasi, kita dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Dengan demikian SAKIP bukan lagi menjadi kewajiban kita tetapi menjadi kebutuhan kita.
Selanjutnya rapat dilanjutkan oleh penyampaian materi oleh narasumber dari kemenpan RB, Dwi Slamet yang menyampaikan tentang peningkatan implementasi SAKIP di lingkungan KPU se Indonesia, beliau menyampaikan terdapat beberapa point penting bagaimana menyusun dokumen SAKIP yang baik dan benar yaitu pengertian SAKIP dan alur perencanaan kinerja, kinerja dan kerja, penyusunan perjanjian kinerja dan penyusunan laporan kinerja.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Isti Herma yang menjelaskan bagaimana KPU melakukan evaluasi mandiri sebagai data dukung dokumen SAKIP dan Bapak Yoppy yang juga menerangkan bagaimana mengisi pelaporan kinerja didalam aplikasi e-SAKIP. (Ed : Asa/kpusurakarta)