
Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XX Tahun 2025
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Tim JDIH KPU Kota Surakarta melalui Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XX Tahun 2025. Agenda kali ini membahas Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024 dengan fokus pada Putusan Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan juga oleh KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Jumat (26/09/2025).
KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. kegiatan rutin ini dibuka oleh Anggota Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi bapak Paulus Widiyantoro. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Darmati selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Budysastra Bahrun selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, dan bertindak sebagai pemantik diskusi yaitu M. Kholil Sa’roni selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara.
Tujuan dari Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Banggai, Persolan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di Mahkamah Konstitusi dan Putusan yang di keluarkan oleh MK dan serta bagaimana Penyelesaiannya.
Harapan dalam kegiatan ini adalah adanya Pembelajaran bersama terhadap dinamika yang terjadi di KPU Kabupaten Banggai pada tahapan Penyelenggaraan Pemilihan, dan sebagai gambaran sebagai mitigasi resiko dan Pemetaan Potensi permasalahan Hukum dalam Setiap tahapan Pilkada selanjutnya untuk lebih baik lagi.
Kajian ditutup dengan ulasan kesimpulan serta rencana Tindak Lanjut oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)