
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Kegiatan Hukum rutin secara daring dengan Tajuk “Kamis Sesuatu”, yang memasuki seri ke enam. Kegiatan sesi ke 6 ini mengangkat tema “ Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dn Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024”. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner, Kamis (19/06/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH, Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Berlian Littaqwa selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Siak, Fatkhuddin selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan, dan bertindak sebagai pemantik diskusi Supriyanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau. Narasumber pertama KPU Kabupaten SIAK, Berlian Littaqwa, narasumber berharap pengalaman di Kabupaten SIAK tidak terjadi di KPU Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah, karena apa yang terjadi di Kabupaten SIAK sangat menguras tenaga dan pikiran. Selain diadukan ke MK, KPU Kabupaten Siak juga diadukan ke PTUN. KPU Kabupaten Siak dalam paparannya menjelaskan tuduhan – tuduhan yang disampaikan pemohon, alat bukti pemohon, kedudukan hukum pemohon. Narasumber selanjutnya Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan, Fathkuddin, dalam paparannya menyampaikan resume putusan MK Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. Narasumber menjelaskan terkait pihak yang terlibat dalam sengketa, Pokok permohonan pemohon yang ada tujuh point, sepuluh point jawaban termohon, keterangan pihat terkait yang terangkum dalam 9 point, keterangan bawaslu (3 point), keterangan saksi. Sesi selanjutnya dibuka kesempatan untuk dilakukan tanya jawab antara narasumber dengan peserta Kamis sesuatu, diawali oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga, KPU Kabupaten Blora, KPU Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Cilacap. Pada akhir diskusi, Muslim Aisha selaku Divisi, mengucapkan terima kasih atas penjelasan narasumber dari KPU Kabupaten SIAK, karena banyak yang dapat dipelajari, diharapkan KPU Kabupaten SIAK bisa menceritakan laporan MK jilid 2 yang terjadi di Kabupaten SIAK terkait periodesasi. Dari paparan para narasumber tadi ada 11 tuntutan yang didalilkan pemohon, namun hanya ada 2 yang mencuat, hal ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten SIAK dapat membuktikan bahwa 9 dalil tidak berdasar. Fokusnya pada 2 hal yakni pemilih yang tidak terlayani di Rumah Sakit, dan C pemberitahuan yang dianggap tidak tersampaikan. Dari Kasus yang ada di Kabupaten SIAK bahwa c pemberitahuan itu memang tidak dibenarkan untuk dititipkan dan harus tersampaikan kepada pemilih. (Ed : Wil/kpusurakarta)