Berita Terkini

Apel Rutin Di Lingkungan KPU Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melaksanakan Kegiatan Rutin Apel pagi, yang diikutioleh Komisioner serta Sekretariat KPU Kota Surakarta di Halaman Kantor KPU Kota Surakarta, Senin (23/6/2025). Bertindak sebagai Pembina apel, Anggota KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto. Dalam amanatnya, Bambang menyampaikan agenda - agenda KPU Kota Surakarta satu minggu kedepan, selain itu peran media sosial disoroti sebagai bagian yang memegang peran penting selama masa non tahapan. "Media Sosial KPU Kota Surakarta, dijadikan cerminan yang dilihat oleh masyarakat dimasa non tahapan, selain itu kita juga tetap harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat" pungkas Bambang. (Ed : Wil/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Ikuti Kamis Sesuatu Seri Ke Enam

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Kegiatan Hukum rutin secara daring dengan Tajuk “Kamis Sesuatu”, yang memasuki seri ke enam. Kegiatan sesi ke 6 ini mengangkat tema “ Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dn Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024”. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner, Kamis (19/06/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH, Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini adalah Berlian Littaqwa selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Siak, Fatkhuddin selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan, dan bertindak sebagai pemantik diskusi Supriyanto, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau. Narasumber pertama KPU Kabupaten SIAK, Berlian Littaqwa, narasumber berharap pengalaman di Kabupaten SIAK tidak terjadi di KPU Kabupaten/Kota lain di Jawa Tengah, karena apa yang terjadi di Kabupaten SIAK sangat menguras tenaga dan pikiran. Selain diadukan ke MK, KPU Kabupaten Siak juga diadukan ke PTUN. KPU Kabupaten Siak dalam paparannya menjelaskan tuduhan – tuduhan yang disampaikan pemohon, alat bukti pemohon, kedudukan hukum pemohon.  Narasumber selanjutnya Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan, Fathkuddin, dalam paparannya menyampaikan resume putusan MK Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. Narasumber menjelaskan terkait pihak yang terlibat dalam sengketa, Pokok permohonan pemohon yang ada tujuh point, sepuluh point jawaban termohon, keterangan pihat terkait yang terangkum dalam 9 point, keterangan bawaslu (3 point), keterangan saksi. Sesi selanjutnya dibuka kesempatan untuk dilakukan tanya jawab antara narasumber dengan peserta Kamis sesuatu, diawali oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purbalingga, KPU Kabupaten Blora, KPU Kabupaten Rembang, KPU Kabupaten Cilacap.  Pada akhir diskusi, Muslim Aisha selaku Divisi, mengucapkan terima kasih atas penjelasan narasumber dari KPU Kabupaten SIAK, karena banyak yang dapat dipelajari, diharapkan KPU Kabupaten SIAK bisa menceritakan laporan MK jilid 2 yang terjadi di Kabupaten SIAK terkait periodesasi. Dari paparan para narasumber tadi ada 11 tuntutan yang didalilkan pemohon, namun hanya ada 2 yang mencuat, hal ini membuktikan bahwa KPU Kabupaten SIAK dapat membuktikan bahwa 9 dalil tidak berdasar. Fokusnya pada 2 hal yakni pemilih yang tidak terlayani di Rumah Sakit, dan C pemberitahuan yang dianggap tidak tersampaikan. Dari Kasus yang ada di Kabupaten SIAK bahwa c pemberitahuan itu memang tidak dibenarkan untuk dititipkan dan harus tersampaikan kepada pemilih. (Ed : Wil/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Menerima Kunjungan Kerja Anggota Komisi II DPR RI Drs. Mohamad Toha

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mendapatkan kunjungan kerja perorangan Anggota Komisi II DPR RI, Drs. Mohamad Toha, S.sos., M.Si. Dalam kunjungannya, disambut oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta, Sekretaris KPU Kota Surakarta beserta jajarannya, di Aula Kantor KPU Kota Surakarta, Kamis (19/06/2025). Dalam sambutan selamat datang, Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara menyampaikan pelaksanaan pemilu dan Pemilihan, Sarana dan Prasarana yang ada di KPU Kota Surakarta, serta kegiatan masing – masing Divisi pasca tahapan pemilihan. Mohamad Toha menyampaikan tujuan pelaksanaan kunjungan kerja perorangan selain melaksanakan fungsi pengawasan, juga untuk menyerap aspirasi dan evaluasi system pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak yang terdapat di daerah guna disampaikan dalam rapat kerja dengan KPU RI. “Kunjungan Kerja Perorangan di Kantor KPU Kota Surakarta sebagai fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat Mitra Kerja Komisi II DPR RI, maka ayo sampaikan apa yang terjadi di KPU Kota Surakarta, mulai dari gudang, sarana dan prasarana, SDMnya”, pungkas Toha Sekretaris KPU Kota Surakarta, Tanto Winurdi menyampaikan beberapa hal antara lain proses pengembalian sisa hibah pemilihan, serta permohonan hibah non tahapan yang akan digunakan untuk melakukan perbaikan Gudang KPU Kota Surakarta, anggaran Sosialisasi serta Sarana dan prasaranan. Selain itu Tanto juga menyampaikan terkait SDM yang ada di KPU Kota Surakarta. “Alhamdulillah, kemarin ada lima orang PPNPN kami yang telah diangkat sebagai P3K” ujar tanto. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Rapat Pleno Rutin Di Lingkungan KPU Kota Surakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta melaksanakan rapat pleno rutin di aula kantor kpu kota Surakarta, rabu(18/06/2025). Rapat rutin dihadiri oleh komisioner, Sekretaris serta jajaran struktural dan staf Pelaksanaan. Agenda rapat rutin hari ini, membahas terkait kegiatan masing-masing divisi. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kota Surakarta, , Yustanus Arya Artheswara. 

Menggali Informasi, Mahasiswa UNS datangi KPU

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta pasca pemilihan usai masih memiliki tugas rutin, salah satunya melayani permintaan informasi terkait kepemiluan. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, menggunakan kesempatan tersebut untuk memenuhi tugas kuliah dengan mewawancari Ketua KPU Kota Surakarta, Kamis (5/6/2025). Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Surakarta menjawab delapan pertanyaan terkait Kepemiluan yang dilaksanakan di Kota Surakarta, sesuai dengan tema tugas kelompok yang telah ditentukan oleh dosen dari Fakultas Hukum UNS. KPU Kota Surakarta selalu memberikan sosialisasi diberbagai medis sosial dan akan memberikan pelayanan sebaik mungkin dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. (Ed : Wil/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Mengikuti Kegiatan Kamis Sesuatu Seri Ke 5

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian hukum Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke V dengan tema Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024, Kegiatan dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto didampingi oleh Kasubag TPPPHM beserta staf pelaksana, jumat (13/6/2025). Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Mandailing Natal, Agus Salam, Divisi Hukum Pengawasan KPU Kabupaten Wonosobo, Kabul dan bertindak sebagai pemantik diskusi, El Suhaimi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Utara. Mey Nurlela Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk berbagi informasi dari berbagai wilayah-wilayah yang mempunyai permasalahan hukum terkait dengan sengketa-sengketa yang terjadi selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah kemarin. “Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pandangan terkait permasalahan sengketa hasil pemilihan bagi kita”, ungkap mey. Dalam paparannya Agus Salam Nasution Divisi hukum Kabupaten Mandailing Natal menyampaiakan bahwa permasalahan di MK ini yang paling menjadi pusat perhatian adalah LHKPN dari salah satu pasangan calon yaitu bapak Syaefullah Nasution calon bupati Mandailing Natal yang berpasangan dengan Tika Azmi Utami. Permasalahan ini bermula ketika paslon Harub Mustofa dan Muhammad Ichwan Husein (Harun-Ichwan) melalui Tim Kampanyenya menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang intinya sehubungan dengan telah ditetapkannya Saipullah Nasution dan Atika Azmi terkait sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal. Setelah seluruh narasumber menyampaikan paparannya, dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab,kegiatan ditutup dengan penyampaian arahan dari Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha.