Berita Terkini

Penilaian Atas Indek Kepuasan Masyarakat (IKM)

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id -Terima kasih atas partisipasinya dalam mengikuti Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam Pelayanan Informasi di KPU Kota Surakarta. Pada periode Ini, penilaian atas Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) pelayanan informasi, KPU Kota Surakarta memperoleh nilai 86,72. KPU Kota Surakarta akan selalu meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemohon informasi yang hadir secara langsung ataupun yang hadir secara daring melalui e-ppid KPU Kota Surakarta ataupun melalui layanan chat whatsapp PPID KPU Kota Surakarta. (Ed: Asa/kpusurakarta)

Apel Rutin Jajaran KPU Kota Surakarta Untuk Semangat Baru Dalam Bekerja

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar Apel Rutin bersama, Senin (22/09/2025). Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman kantor KPU Kota Surakarta tersebut diikuti jajaran sekretariat KPU Kota Surakarta. Dalam Kegiatan ini Anggota KPU, Bambang Christanto  memberikan pengarahan kepada seluruh peserta Apel. Dalam arahannya menyampaikan bahwa setiap individu harus bertanggung jawab pada tupoksi masing-masing guna menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat. selsain itu apel Rutin Bersama diharapkan menjadi acuan untuk dapat selalu menemukan semangat baru serta menumbuhkan kekompakan pada seluruh jajaran KPU Kota Surakarta. (Ed:Asa/kpusurakarta)

Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke XIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yaitu  Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-XIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, di ruang Komisioner KPU Kota Surakarta, Kamis (18/9/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. kegiatan rutin ini dibuka oleh Basmar Perianto  Amron anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Dede Abdurrosyid selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang, Imam Santoso selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan, dan bertindak sebagai pemantik diskusi yaitu M. Agus Muslim  selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten. Agus Muslim menegaskan dengan munculnya gugatan permohonan yang diajukan ke MK oleh paslon no urut 1 yang isi permohonan sesungguhnya tidak menyangkut pada sisi subtansi pokok persoalan formal yuridis yang disarankan/termaktub dalam pasal 158 undang-undang 10 tahun 2016 berkaitan dengan ambang batas. KPU Kabupaten Serang jumlah pemilih yang disahkan berjumlah 1,2 jutaan, artinya kalau melihat dari prosentase ambang batas di 0,5 persen karena diatas 1 juta. Kesimpukan dalam penjelasannya beliau menyampaikan pada prinsipnya apa yang terjadinya PSU di KPU Kabupaten Serang tidak dilakukan oleh penyelenggara jajaran KPU tapi merupakan dampak pengaruh seorang pejabat melakukan sebagai pakta hukum yang ditemukan oleh MK. Putusan MK nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024, salah satu dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pihak terkait terbukti melakukan pelanggaran terstruktur , sistematis, dan massif. Akan tetapi dalam salahsatu putusannya MK tidak mendiskualifikasi pihak terkait hal dengan petitum tetapi salah satu putusannya hanya memerintahkan kepada pemohon untuk melaksanakan suara ulang diseluruh TPS di Kabupaten Serang. Dalam laporannya, Dede Abdurrosyid menyampaikan persoalan yang dilakukan bukan persoalan hasil pungut hitung yang penyelenggara lakukan akan tetapi proses mendapatkan suaranya. Latar Belakang Pilkada di Kabupaten Serang Tahun 2024 di ikuti oleh beberapa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati; Hasil penghitungan suara menetapkan pasangan calon Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai pemenang dengan keputusan KPU Kabupaten Serang, namun pasangan lawan mengajukan gugatan ke MK dengan dalil adanya pelanggaran terjadinya pelanggaran TSM yang dilakukan dengan cara penyalahgunaan Fasilitas Negara, dugaan keterlibatan Kepolisian, dugaan ketidak profesionalan Bawaslu, serta dugaan money politics oleh pasangan calon nomor urut 2 kepada seluruh pemilih dibanyak kecamatan serta pemberian uang transportasi ke kepala desa dan MK menemukan bukti berupa video dan fakta hukum lain yang menguatkan dalil pemohon. Muslim Aisha, mengucapkan terima kasih atas partisipasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten dan narasumber dari KPU Kabupaten Banten. Beliau menyampaikan beberapa kesimpulan dari putusan MK nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan kesimpulan dan arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Pemilihan Ketua OSIS Di SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta, KPU kota Surakarta Lakukan Pendampingan

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melakukan pendampingan pada kegiatan pemilos di SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta. Rabu, (17/09/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta di aula sekolah dihadiri oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Yuly Yulianingrum beserta staff sekretariat. Dalam sambutan dan pengarahannya Yuly menyampaikan beberapa hal kepada siswi pada kegiatan tersebut bahwa ada beberapa sekolahan yang saat ini sudah menerapkan nilai demokrasi dengan baik salah satunya ialah SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta ini yaitu dengan menggelar kegiatan pemilihan Ketua OSIS dengan cara memberikan kesempatan kepada siswa siswi untuk memberikan suaranya dengan menggunakan Hal Pilihnya sama seperti pada TPS pada saat pemilu mupun pilkada yang sebenarnya. Salah satu yang menarik di Sekolahan ini ialah sudah memakai system E-Voting yang dimana para siswa siswi dapat menggunakan hak pilihnya dengan teknologi secara Luber dan Jurdil. Yuly juga memberi pesan kepada siswa siswi SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta bahwa generasi muda harus ikut andil dan berperan aktif dalam berdemokrasi. Dengan adanya kegiatan PEMILOS ini akan melatih khususnya anak muda untuk menggunakan hak pilihnya dalam melahirkan kepemimpinan ketua dan wakil OSIS yang baru di sekolah ini. Selain itu, juga menyampaikan kembali kepada siswa-siswi SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta yang nantinya terpilih sebagai ketua OSIS dapat mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua OSIS dengan baik. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Kegiatan Sosialisasi Rapat Koordinsi Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan KPU Provinsi Dan KPU Kab/Kota Se-Jawa Tengah

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, mengikuti kegiatan RapatKoordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah secara daring, di ruang Komisioner KPU Kota Surakarta, Rabu (17/09/25). Kegiatan mengundang Kadiv Sosdiklih, parmas dan SDM, Atasan Langsung PPID, PPID dan Operator PPID Di 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. KPU Kota Surakarta diwakili oleh Yuly Yulianingrum selaku Kadiv Sosdiklih, parmas dan SDM, Rois Alfianto selaku Plh. Sekretaris KPU Kota Surakarta sebagai Atasan langsung PPID, Wiji Lestari Kasubag Hukum dan SDM selaku PPID, Agathon Setyo Asmoro Staf pelaksana Subbagian Hukum dan SDM selaku operator serta staf pelaksana subbagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kota Surakarta. Sambutan dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono,dalam sambuatannya mengapresiasi kerja bapak/ibu dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, karena divisi sosdiklih parmas ini merupakan etalase dari lembaga kita, disamping itu kita sebagai badan publik yang memberikan pelayanan informasi yang disebut dengan PPID, pelayanan informasi ini ada strukturnya yakni dewan Pembina, atasan PPID dan rekan-rekan yang menjadi ujung tombak. Yang sedang bermasalah yakni kabupaten tegal Saat ini ada beberapa satker yang mengalami dinamika terkait permohonan informasi seperti contoh di tegas dan KPU Kota Surakarta. Sehingga zoom ini diselenggarakan untuk memastikan bahwa langkah yang kita lakukan dalam pemberian informasi publik telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Arahan oleh ibu Akhmaliyah selaku Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah Mengingatkan lagi bahwa kewajiban kita adalah sebagai pelayanan publik, sehingga kita menjadi rujukan kepada untuk masyarakat yang melakukan penelitian. Pelayanan publik kita selalu berkait dengan sarana dan prasarana, penimgkatan sumber daya manusia, berkaitan dengan SOP Mey Nurlela mengarahkan dan menekankan khusus untuk teman-teman parmas, alangkah baiknya untuk dapat diikuti oleh teman-teman komisioner semuanya sebagai peningkatan kualitas SDM di era non tahapan ini. Arahan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, mengingatkan lagi terkait tugas masing – masing dalam struktur PPID. Materi disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa tengah, dan dilakukan tanya jawab dari KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pengecekan kesiapan KPU Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan baik sarana dan prasarana maupun personel yang memberikan pelayanan PPID. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Pendampingan Pada Kegiatan Pemilos Di SMA Negeri 3 Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta melakukan pendampingan pada kegiatan pemilos di SMA Negeri 3 Surakarta. Selasa, (16/09/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 3 Surakarta di halaman sekolah dihadiri oleh Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Surakarta, Jati Narendro Pratignyo Tiyoso dan Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Yuly Yulianingrum beserta staff sekretariat. Selain menghadiri undangan Jati juga menyampaikan bahwa generasi muda harus ikut andil dan berperan aktif dalam berdemokrasi. Dengan adanya kegiatan PEMILOS ini akan melatih khususnya anak muda untuk menggunakan hak pilihnya dalam melahirkan kepemimpinan ketua dan wakil OSIS yang baru. Selain itu, juga menyampaikan kembali kepada siswa-siswi SMA Negeri 3 yang nantinya akan menjadi Calon pemilih pemula Bagaimana tata cara menggunakan hak pilih di TPS dan juga menyampaikan asas-asas kepemiluan yaitu Luber dan Jurdil. Antusias siswa-siswi SMA Negeri 3 sangat baik dan mereka mengikuti serta dan menggunakan hak pilihnya dengan baik. (Ed : Asa/kpusurakarta)