Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Ikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Episode XXIII

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Episode XXIII yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Dengan Mengangkat tema Perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dengan putusan Perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, kamis (16/10).

Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Iswandi Ismail, dan Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak  Abdul Latif, serta Pemantik Diskusi yaitu Upi Hastati, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan. Perkara ini terjadi setelah hasil pemilihan kepala daerah mengalami beberapa kali perselisihan dan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon nomor urut 4 awalnya menang, yaitu Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, namun Trisal Tahir didiskualifikasi oleh MK karena tidak memenuhi syarat administratif. MK memerintahkan  Pemungutan Suara Ulang di Palopo tanpa keterlibatan Trisal Tahir, digantikan oleh Naili Trisal sebagai calon wali kota dengan Akhmad Syarifuddin sebagai wakil. PSU dilaksanakan dengan KPU Sulsel mengambil alih pelaksanaan setelah KPU Palopo mengalami pemecatan komisioner karena pelanggaran kode etik.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan arahan strategis dari Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 55 kali