Berita Terkini

Ngopi Asli Fairplay Via e-katalog versi 6 Penjabaran Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan rutin Ngopi Asli yang di selenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema pembahasan “Fairplay : Via e-katalog versi 6 Penjabaran Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Selasa (02/9/2025). Kegiatan ini diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Hadir pada kegiatan daring tersebut Ketua beserta Anggota KPU Kota Surakarta, Kasubbag KUL, serta staf Sekretariat KPU Kota Surakarta. (Ed :Asa/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke -XVI

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yaitu  Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-XVI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, di ruang Komisioner KPU Kota Surakarta, Kamis (28/8/2025). KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Faisal Amin Mamulaty selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru, Khasis Munandar selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas, dan bertindak sebagai pemantik diskusi yaitu Syarif Mahulauw, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku. kegiatan rutin ini dibuka oleh Akmaliya, S.Sp.I.,M.Pd anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru Faisal Amin Mamulaty mengatakan hal-hal yang berkaitan dan perjalanansampai dengan putusan akhir terkait pemilihan di Kabupaten Bulu. Jika dikaji sampai dengan putusan bagi kami harus mengetahui sejarah perjalanan sampai dengan putusan pertama dilanjutkan putusan kedua. Tema yang diangkat dalam tema ini yaitu membedah Putusan MK dalam Pelaksanaan PSU, PUSS di Kabupaten Buru, pemungutan surat suara yaitu pasca penetapan KPU Kabupaten Buru ada 2 Gugatan yang disampaikan yaitu Gugatan Paslon Nomor Urut 1 dengan Nomor Registrasi 227/PHPU.BUB-XIII/2025 dan Gugatan Paslon Nomor Urut 4 dengan Nomor Registrasi 174/PHPU.BUB-XXIII/2025. Kemudian dari 2 sengketa ini hanya membahas untuk putusan nomor 174 maka permasalahan yang muncul menjadi objek gugatan/permohonan permohonan pertama oleh paslon no.urut 4, yang isinya ditemukan pemilih yang terdaftar dan terdaftar di TPS 1 tetapi mencoblos pada TPS 2, lalu  pemilih di 2 TPS yang berbeda, adanya penggelumbungan suara, adanya pemungutan surat suara di TPS melebihi waktu. Khasis Munandar selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas menambahkan bahwa hakekatnya apa yang diperoleh KPU Kab.Bulu sudah sesuai dengan prosedur. Ada 7 petitum (pertimbangan Hukum)  yang dijadikan sebagai gugatan di paslon no.4 kepada MK. Dalam pertimbangan hukum Dalil paslon no.4 yaitu pada saat pelaksanaan dan penghitungan suara, e-KTP di luar Provinsi ikut memilih, Pemilih ber KTP Palse, {Pemilih pindah memilih, Kotak suara tidak tersegel, Pemilih ganda dan Selisih suara TPS 19 Namlea. Muslim Aisha selaku Divisi, mengucapkan terima kasih atas penjelasan narasumber dari KPU Kabupaten Buru Provinsi Maluku. Beliau menyampaikan beberapa pandangan pelaksanaan tahapan pemungutan suara, salah satunya menyoroti bahwa sengketa hasil pilkada yang terjadi di Kabupaten Bulu. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian menjelaskan dan kesimpulan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. (ed : Asa/kpusurakarta)

KPU Kota surakarta Ikuti Kegiatan Rutin Ngopi Asli Tema Pembahasan Tata Naskah Dinas Sebagai Pedoman Awal Tertib Administrasi

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan rutin Ngopi Asli yang di selenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan tema pembahasan tata naskah dinas sebagai pedoman awal tertib administrasi, Selasa (26/8). Kegiatan ini diikuti seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Hadir pada kegiatan daring tersebut Ketua KPU, Sekretaris, Kasubbag KUL, serta staf Sekretariat KPU Kota Surakarta. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menegaskan bahwa tata naskah dinas yang baik akan menciptakan komunikasi kelembagaan yang lancar, efektif, dan efisien.  Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron menjelaskan pentingnya kontribusi tiap bagian dalam mengawasi dokumen agar sesuai dengan regulasi.  Kasubbag Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, Dafidh Myharta Sanjana memaparkan adanya 10 instrumen evaluasi tata naskah dinas melalui metode self assessment. Evaluasi tersebut menjadi dasar perbaikan SOP, pelatihan, maupun penyesuaian sistem aplikasi. (ed : Asa/kpusurakarta)

Talk To Me Dinamika Rekrutmen Badan Adhoc Dan Penyelesaiannya

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti kegiatan rutin yang diprakarsai oleh KPU Provinsi Jawa Tengah Talk To Me, yakni Kegiatan rapat Dinamika Rekrutmen Badan Adhoc dan Penyelesaiannya diselenggarakan dengan tujuan utama untuk mengevaluasi proses rekrutmen yang telah dilakukan. Melalui rapat ini, diharapkan semua pihak terkait dapat secara terbuka dan transparan mendiskusikan berbagai dinamika yang muncul selama proses rekrutmen badan adhoc. Hal ini sangat penting agar segala hambatan atau kendala yang dihadapi dapat diidentifikasi dengan jelas. diruang Komisioner KPU Kota Surakarta, Rabu (27/08/25). Kegiatan ini mengundang Kadiv Sosdiklih parmas dan SDM KPU Kabupaten/Kota, Kasubag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten/Kota serta staf pelaksana. Dalam hal ini hadir mewakili KPU Kota Surakarta, Yuly Yulianingrum selaku Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Wiji Lestari Kasubag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kota Surakarta beserta Staf. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dalam sambutannya disampaikan bahwa pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan SDM yang terbanyak adalah Badan Adhoc, kita bisa belajar dari KPU Kota Depok tentang pengelolaan Badan Adhoc. dari Seluk Beluk rekruitmen sampai dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan."dengan sharing session ini diharapkan dapat menghasilkan badan adhoc yang terbaik kedepannya" pungkas handi Mey Nurlela selaku kadivSDm dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa Salah satu tujuan utama rapat ini adalah untuk menganalisis berbagai permasalahan yang mungkin terjadi dalam proses rekrutmen, baik yang terkait dengan prosedur yang diterapkan, komunikasi antar pihak, maupun ketersediaan sumber daya manusia yang dibutuhkan. Dengan pemahaman yang lebih mendalam mengenai permasalahan tersebut, solusi yang tepat dapat ditemukan untuk menyelesaikannya. Selain itu, rapat ini dimaksudkan untuk menyelaraskan pemahaman di antara seluruh pihak terkait mengenai tujuan, mekanisme, dan prinsip dasar dalam rekrutmen badan adhoc. Dengan pemahaman yang sama, setiap individu dapat berperan aktif dan berkontribusi secara maksimal dalam memastikan proses rekrutmen berjalan dengan baik.  Kegiatan ini menghadirkan narasumber Abdulah sapi'i selaku kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, Willi Sumarlin selaku Ketua KPU Kota Depok dan Khikmatun selaku Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Batang.Dalam arahannya  Abdulah Sapi'i menjelaskan kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat untuk rekrutmen Badan Adhoc pada masa tahapan, sedangkan pada masa non tahapan ini, Anggota KPU didorong untuk mengembangkan diri dengan mengikuti perkuliahan serta ikut dalam setiap diskusi-diskusi yang akan memberikan pencerahan pada pelaksanaan tahapan dimasa mendatang. Setelah narasumber menyampaikan materi, dibuka sesi tanya jawab. (Ed : Wil/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Ikuti Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelatihan (SIMPEL) Oleh KPU Jateng

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelatihan (SIMPEL), secara daring di Aula Kantor KPU Kota Surakarta, selasa (26/08/2025). Seluruh ASN yang ada di Sekretariat KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan ini, sosialisasi dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai ASN diharap tidak ketinggalan dengan perubahan dan perkembagan kebijakan, sehingga ASN diharapkan dapat mengikut pelatihan yang diadakan oleh berbagai instansi. Narasumber pada sosialisasi ini adalah Asiando Hutabarat selaku Fungsional Penta kelola Pemilu Ahli Pertama Pusat PKSDM, Sekretaris Tim Manajemen Pengelola Aplikasi SIMPEL, Darmanto Kepala Bidang Perencanan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan KPU RI. Paparan disampaikan oleh Darmanto terkait dengan kewajiban ASn untuk mengaktifkan akun simpel, dan setiap ASN harus mininal mengikuti 20 JP untuk satu tahunnya. Asiando Hutabarat terkait dengan tatacara pengoperasian Simpel, disampaikan pula jumlah ASN yang sudah memiliki akun Simpel, yang sudah bersertifikat, serta ASN yang belum mendaftar akun simpel. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, peserta sangat antusias untuk mengajukan pertanyaan terkait kendala yang dihadapi dalam pengoperasian Simpel. (Ed : Wil/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Ikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Berita Pada Website Dan Media Sosial JDIH Di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yaitu Bimbingan Teknis Penyusunan Berita pada Website dan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, di Aula Sekretariat  KPU Kota Surakarta, Senin (25/8/2025). Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Jawa Tengah Muslim Aisha dan M Chamim Rifai (PWI Jateng). Kegiatan tersebut diikuti secara daring oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Anggota KPU Jawa Tengah Muslim Aisha mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk memaksimalkan fungsi Website KPU Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Diakui, selama ini penggunan Website JDIH belum maksimal. Hari ini, lanjutnya adalah waktu yang tepat untuk mengambil manfaat untuk kegiatan Bimtek ini.  “Ada 2 hal ingin saya sampaikan. Pertama, kita bisa mengambil arti penting dari cara menulis berita sesuai karakter masing-masing. Kedua, meningkatkan secara teknis dalam menyusun berita secara cepat dan benar. Sehingga pembaca tergerak karena tulisannya atau beritanya menarik syukur kalau pembaca memberi jempol, berkomentar, ataupun mengikuti kita sebagai follower,” tandasnya. Pemateri dari PWI Jawa Tengah M. Chamim Rifai menjelaskan menulis berita jurnalistik itu mudah sepanjang kriterianya terpenuhi. Beritanya ditulis melalui proses jurnalistik seperti melakukan wawancara, konfirmasi ataupun visual secara langsung. Berita Jurnalistik juga berfungsi  memberikan informasi berita yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta bertujuan ikut serta mencerdaskan berbangsa dan bernegara.  Ia menambahkan hal yang perlu diperhatikan sebelum menyusun berita adalah memahami persoalan apa yang akan ditulis. Pikiran juga harus tenang serta fokus pada proses penulisan. Selain itu berita juga harus memenuhi unsur 5 W+ 1H yakni What, Who, When, Why, Where dan How. “Jangan lupa sebelum tulisan atau berita dikirimkan teliti dulu, baca kembali barang kali ada kesalahan-kesalahan kecil seperti typo yang menyebabkan kurang enak untuk dibaca,” pesannya. Acara ditutup dengan Rencana Tindak Lanjut oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)