Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu seri ke XIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yaitu  Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-XIX Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, di ruang Komisioner KPU Kota Surakarta, Kamis (18/9/2025).

KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. kegiatan rutin ini dibuka oleh Basmar Perianto  Amron anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Dede Abdurrosyid selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang, Imam Santoso selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan, dan bertindak sebagai pemantik diskusi yaitu M. Agus Muslim  selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten.

Agus Muslim menegaskan dengan munculnya gugatan permohonan yang diajukan ke MK oleh paslon no urut 1 yang isi permohonan sesungguhnya tidak menyangkut pada sisi subtansi pokok persoalan formal yuridis yang disarankan/termaktub dalam pasal 158 undang-undang 10 tahun 2016 berkaitan dengan ambang batas. KPU Kabupaten Serang jumlah pemilih yang disahkan berjumlah 1,2 jutaan, artinya kalau melihat dari prosentase ambang batas di 0,5 persen karena diatas 1 juta. Kesimpukan dalam penjelasannya beliau menyampaikan pada prinsipnya apa yang terjadinya PSU di KPU Kabupaten Serang tidak dilakukan oleh penyelenggara jajaran KPU tapi merupakan dampak pengaruh seorang pejabat melakukan sebagai pakta hukum yang ditemukan oleh MK.

Putusan MK nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024, salah satu dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pihak terkait terbukti melakukan pelanggaran terstruktur , sistematis, dan massif. Akan tetapi dalam salahsatu putusannya MK tidak mendiskualifikasi pihak terkait hal dengan petitum tetapi salah satu putusannya hanya memerintahkan kepada pemohon untuk melaksanakan suara ulang diseluruh TPS di Kabupaten Serang.

Dalam laporannya, Dede Abdurrosyid menyampaikan persoalan yang dilakukan bukan persoalan hasil pungut hitung yang penyelenggara lakukan akan tetapi proses mendapatkan suaranya. Latar Belakang Pilkada di Kabupaten Serang Tahun 2024 di ikuti oleh beberapa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati; Hasil penghitungan suara menetapkan pasangan calon Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai pemenang dengan keputusan KPU Kabupaten Serang, namun pasangan lawan mengajukan gugatan ke MK dengan dalil adanya pelanggaran terjadinya pelanggaran TSM yang dilakukan dengan cara penyalahgunaan Fasilitas Negara, dugaan keterlibatan Kepolisian, dugaan ketidak profesionalan Bawaslu, serta dugaan money politics oleh pasangan calon nomor urut 2 kepada seluruh pemilih dibanyak kecamatan serta pemberian uang transportasi ke kepala desa dan MK menemukan bukti berupa video dan fakta hukum lain yang menguatkan dalil pemohon.

Muslim Aisha, mengucapkan terima kasih atas partisipasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten dan narasumber dari KPU Kabupaten Banten. Beliau menyampaikan beberapa kesimpulan dari putusan MK nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan kesimpulan dan arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali