Wujudkan Pelayanan Prima, Kpu Kota Surakarta Gelar Forum Konsultasi Publik Peninjauan Ulang Standar Layanan Pendidikan Pemilih Tahun 2025
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Ulang Standar Layanan Pendidikan Pemilih Tahun 2025. Selasa, (11/11/2025)
Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Surakarta, Kesbangpol Kota Surakarta, Dinas Pendidikan Wilayah 7, Kementerian Agama Kota Surakarta, Komite Disabilitas Daerah, Perkumpulan Organisasi Wanita (POW) dan perwakilan Sekolah serta masyarakat. Kehadiran mereka mencerminkan semangat partisipatif dalam proses evaluasi dan penyempurnaan layanan publik Pendidikan pemilih di KPU Kota Surakarta.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara menyampaikan KPU sebagai penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan kegiatan FKP sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas antara lain: rancangan kebijakan, penerapan kebijakan, dampak kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. “Tujuan dari kegiatan ini adalah memperoleh masukan dari peserta rapat terkait Standar Layanan Pendidikan Pemilih pada KPU Kota Surakarta”, ungkapnya.
Kegiatan FKP dimoderatori oleh Anggota KPU Kota Surakarta divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Aldian Andrew Wirawan dan materi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Surakarta divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Yuly Yulianingrum. Dalam materinya Yuly menyampaikan pentingnya dilaksanakan FKP serta memaparkan Standar Layanan Pendidikan Pemilih pada KPU Kota Surakarta yang akan dibahas bersama oleh peserta kegiatan.
Setelah penyampaian materi acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan kegiatan sebagai upaya tindak lanjut dari FKP tersebut. (Ed:Asa/kpusurakarta)