Berita Terkini

RAPAT KERJA EVALUASI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2024

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – KPU Kota Surakarta mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Penyusunan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan pada 10 hingga 12 April 2025 di Hotel Griya Persada, Bandungan, Kabupaten Semarang. Rapat kerja ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebanyak 35 daerah, serta dihadiri oleh sejumlah instansi terkait seperti Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Perwakilan dari KPU Kota Surakarta terdiri dari Bambang Christanto, Jati Narendro, Rois Alfianto dan Panji Sidarto. Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Mey Nurlela Dalam pelaksanaan Pemilihan 2024, seluruh satker di Jawa Tengah berjalan dengan lancar. Koordinasi dan komunikasi berjalan dengan lancar, Dalam Rapat Kerja sore ini diharapkan agar seluruh Kab/Kota bisa sharing pengalamannya dimasing-masing daerah, Hari pertama, hadir sebagai narasumber antara lain Hasyim Asy’ari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip); Ida Budhiati, Tim Pakar KPU RI; dan Lita Tyesta, Dosen Ahli Hukum Tata Negara Undip. Masing-masing narasumber menyampaikan materi dalam sesi Evaluasi dan Rekomendasi Penyusunan Produk Hukum Pilkada 2024. Pada hari kedua hadir narasumber Fifiana Wisnaeni, Dosen Ahli Hukum Tata Negara Undip, yang yang membahas materi terkait evaluasi penyusunan produk hukum Pilkada di Jawa Tengah. Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, menyampaikan pentingnya memahami prosedur penyusunan produk hukum, mulai dari tahap perencanaan, alur progres hingga pengambilan keputusan akhir. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) dan hearing public sebagai bagian dari proses legislasi. Situasi yang beragam dimasing-masing wilayah berkaitan dengan Wakil Divisi, seperti yang ada di Provinsi (berbeda). Agar saling support satu dengan yang lain, Ada suasana dimana kita harus keluar dari rumah kita (divisi) dan kita dapat melihat dari luar. Ed:(Asa/kpusurakarta)

RAPAT EVALUASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan pada 8 hingga 10 April 2025 di Hotel Atria Kota Magelang. Kegiatan ini mengundang Ketua dan Kadiv Rendatin dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, beserta Kasubag dan staf bagian Rendatin serta dihadiri oleh sejumlah instansi terkait yaitu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Akademisi. Perwakilan dari KPU Kota Surakarta terdiri dari Yustinus Arya Arteswara, Aldian Andrew Wirawan, Danti Martiana dan Ika Pina Yulianingsih. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menekankan pentingnya evalusi Pemutakhiran Data Pemilih adalah untuk menilai, mengukur dan menentukan suatu program dan tahapan pada Pemutakhiran Data Pemilih sehingga dapat membantu mengindetifikasi masalah dan menentukan keberhasilan tahapan hingga menghasilkan rumusan - rumusan rekomendasi untuk Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang akan dilaksanakan pada Pemilu maupun Pemilihan mendatang. Pada hari pertama kegiatan dilaksanakan Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jawa Tengah dengan diisi oleh 3 (tiga) narasumber dalam Diskusi Panel.  Paulus Widiyantoro, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan evaluasi kegiatan pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, penghargaan yang diperoleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang merupakan hasil kerja keras KPU Kabupaten/Kota.  Narasumber kedua, Nur Kholiq, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisimasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membahas persoalan klise DPT yang ada dari tahun ke tahun.  Di sisi lain, narasumber ketiga, Mada Sukmajati, Dosen UGM  mendorong KPU untuk membuat laporan yang secara internal bisa digunakan sebagai laporan kinerja dan secara eksternal dapat digunakan oleh akademisi atau pemangku kepentingan yang lain sebagai bahan kajian. Rangkaian acara berikutnya yaitu materi mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Capacity Building.  Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah Periode 2023-2028, Paulus Widiyantoro memaparkan PDPB yang meliputi Dasar Hukum, Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Tujuan PDPB, Sasaran PDPB, Penyediaan Data Pemilih, Koordinasi dengan Instansi Terkait, Penyelenggaraan PDPB, Alur Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Sistem Informasi Data Pemilih, serta Pelaporan dan Pendanaan. Ed: (Asa/kpusurakarta)

KPU KOTA SURAKARTA MENGHADIRI RAKER EVALUASI TAHAPAN SOSDIKLIH PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2024 DAN BERHASIL SABET JUARA 1 JINGLE TERFAVORIT

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta menghadiri undangan Rapat Kerja Evaluasi Tahapan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 yang digelar pada 8–10 April 2025 di Grand Artos Hotel & Convention, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini mengundang Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM dari 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, beserta Kasubag dan staf bagian Parmas dan SDM. Perwakilan dari KPU Kota Surakarta terdiri dari Yuly Yulianingrum, Wiji Lestari dan Agathon Setyo Asmoro. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya  Handi menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan eksistensi KPU di tingkat kabupaten/kota, terutama pasca-Pilkada 2024. Ia juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi akan menjadi bahan penilaian untuk Indeks Partisipasi Publik (IPP), yang sekaligus menjadi indikator keberhasilan lembaga dalam membangun partisipasi masyarakat, Ia juga menegaskan pentingnya pelaporan data partisipasi, termasuk Indeks Partisipasi Pemilih (IPP), dengan baik dan akurat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Sementara itu, Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, mengingatkan agar setiap satuan kerja segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan sosialisasi sebelumnya serta menyiapkan rencana program yang matang untuk tahun 2025. Dalam kesempatan ini KPU Kota Surakarta mendapatkan penghargaan pada ajang “Malam Citra Anugrah Parhumas”  yakni Terbaik 1 untuk Kategori Jingle Terfavorit, penghargaan diterima oleh Yuly Yulianingrum selaku Divisi Ssosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Surakarta. Ed: (Asa/kpusurakarta)

Call for Paper Jurnal Electoral Governance : Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Volume 6 Nomor 2, Mei 2025.

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan pengumuman tentang pembukaan Call for Paper Jurnal Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Volume 6 Nomor 2, Mei 2025. Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 telah sukses diselenggarakan sebagai langkah penting dalam memperkuat demokrasi Indonesia. Dalam rangka akumulasi pengetahuan berkaitan dengan tata Kelola pemilu, Tim Redaksi Jurnal Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia mengundang para akademisi, peneliti, dan praktisi bidang kepemiluan untuk menyumbangkan naskah akademis dengan tema: "Dinamika Konflik Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024" Topik yang tercakup dalam tema tersebut adalah sebagai berikut: Politik Uang dan Konsekuensinya Terhadap Integritas dan Legalitas Hasil Pemilu; Dinamika Pencalonan dan Urgensi Penataannya dalam Pemilu dan Pilkada; Mobilisasi dan Penyalahgunaan Sumber Daya Negara dalam Pemilu dan Pilkada; Sengketa Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap keabsahan Hasil Pemilu dan Pilkada. Ketentuan Naskah: Tulisan karya sendiri orisinil dan belum pernah dipublikasikan di media manapun; Naskah jurnal terdiri atas minimal 6000 kata dan maksimal 8000 kata; Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia secara sistematis terdiri dari judul, nama penulis, abstrak (bahasa indonesia dan inggris) beserta kata kunci, kata pengantar, diskusi atau analisis, kesimpulan, dan referensi dengan memedomani gaya selingkung; Naskah yang ditulis mencakup hasil penelitian (studi pustaka atau lapangan) tentang Pemilu; Penulis terdiri dari individu atau kelompok (maksimal 4 orang); Penulis bersedia mengikuti alur penerbitan sesuai dengan ketentuan yang dimiliki oleh Jurnal Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia.  Cara Pengumpulan Naskah: Penulis terlebih dahulu membuat akun di website e-journal sebagai berikut: https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP/user/register; Naskah diunggah secara daring menggunakan akun yang telah dibuat; Setiap naskah yang diterima oleh tim redaksi akan melalui tahapan editorial sesuai ketentuan yang berlaku; Penulis melampirkan Nomor WhatsApp dan e-mail yang dapat dihubungi untuk korespondensi; Pengumpulan naskah tidak dipungut biaya; Batas Waktu pengumpulan naskah adalah tanggal 15 April 2025.  

KPU PROVINSI JAWA TENGAH MELAKUKAN MONITORING PENGISIAN APLIKASI SIRUP DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PILKADA TAHUN 2024 DI KOTA SURAKARTA

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta menerima Tim monitoring pengisian aplikasi sirup dan pertanggungjawaban keuangan Pilkada tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah. Kamis ,(20/3) Tim monitoring dari KPU Provinsi Jawa Tengah diterima oleh Kepala sub bagian Keuangan umum dan logistik, M. Indri Hapsari dan Tim pengelola keuangan KPU Kota Surakarta. "Hari ini kami menerima Tim Monitoring dari Kpu Provinsi Jawa Tengah mengenai hal pengisian aplikasi SIRUP serta pertanggungjawaban Keuangan Pada tahapan Pilkada tahun 2024". ujar Indri ". Kegiatan monitoring ini untuk memastikan KPU Kota Surakarta telah menginput rencana pengadaan tahun 2025 pada aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Yang Berbasis Web) dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ed: Asa/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Menyerahkan Dokumen PAW Anggota DPRD Kepada Setwan Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta menyerahkan Dokumen kelengkapan Untuk Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Surakarta. Kamis ,(20/3) Ketua KPU Kota Surakarta , Yustinus Arya Artheswara beserta Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Jati Narendra dengan didampingi sekretariat menyerahkan kelengkapan dokumen PAW kepada sekretariat Dewan Kota Surakarta. "Pada hari ini Kami menyerahkan dokumen kelengkapan untuk proses PAW kepada setwan Kota Surakarta, kami sudah melakukan Proses PAW sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dengan memperhatikan PKPU serta Sk tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024". ujar Arya ". PAW Anggota DPRD ini dilakukan dikarenakan Anggota Dewan atas nama Sugiyarsono dari Partai Amanat Nasional , Dapil 4 Kota Surakarta telah meninggal dunia. KPU kota Surakarta Melakukan Proses PAW sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah dilakukan penelitian terhadap keputusan KPU Kota Surakarta nomor 216 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Surakarta tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 dinyatakan bahwa calon pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta atas nama saudara Sugiyarsono dari partai Amanat Nasional mewakili daerah pemilihan Kota Surakarta 4 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya yaitu nomor urut 2 atas nama saudara Budi Santoso dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Surakarta. Sebelumnya pada hari rabu 19 Maret 2025 KPU Kota Surakarta juga sudah dilakukan Verifikasi Kelengkapan dokumen untuk PAW tersebut. (Ed: Asa/kpusurakarta)