
Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakartai mengikuti kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang di selenggarakan oleh KPU RI beserta KPK RI. Senin (08/09/2025)
Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Muhammad Afifudin menjelaskan bahwa Korupsi adalah ancaman yang serius yang harus kita hindari. Beliau berharap kegiatan ini sebagaai pengingat untuk kita bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan menghindari praktik korupsi. Afif menambahkan kemajuan teknologi di lingkungan KPU semakin membatasi potensi penyelewengan, pemerasan, atau penyuapan karena seluruh mekanisme telah terintegrasi secara langsung ke dalam satu sistem yang transparan dan terpantau.
Selanjutnya, Iffa menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus berlandaskan pada prinsip-prinsip utama, salah satunya adalah akuntabilitas. Melalui kegiatan sosialisasi ini, jajaran KPU dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mewujudkan akuntabilitas secara nyata, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga dapat terus ditingkatkan.
selain itu Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di KPU, KPU provinsi dan KPU kab/kota, secara hybrid juga menyampaikan bahwa melalui pencegahan, pendidikan, dan sosialisasi perlu dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Paparan materi disampaikan oleh Deputi bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana. Dalam paparannya, sebagai pejabat negara harus menjunjung tinggi integritas. Beliau juga memaparkan materi tentang indeks presepsi korupsi Indonesia yang saat ini dengan nilai 37 jauh dibawah Singapura dengan nilai 84.
Turut Hadir ikut serta dalam kegiatan secara daring Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta, serta Sekretariat KPU Kota Surakarta di Aula Kantor KPU Kota Surakarta. ( Ed : Asa/kpusurakarta)