Perkuat Kapasitas Badan Adhoc, KPU Kota Surakarta Ikuti Seri Talk To Me KPU Jateng
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Pemilu yang berintegritas tidak dapat dilepaskan dari kapasitas dan profesionalitas badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan di lapangan. Bercermin dari pentingnya peran tersebut, KPU Kota Surakarta mengikuti Seri Talk To Me yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (25/02/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran strategis bagi jajaran KPU kabupaten/kota untuk saling berbagi pengalaman, khususnya terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, hadir bersama Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yuly Yulianingrum, serta jajaran sekretariat. Mereka mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama guna menyerap knowledge sharing dari para narasumber yang telah berpengalaman menangani PSU di daerah masing-masing.
Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, PSU merupakan dinamika yang harus diantisipasi melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia, terutama badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS. Oleh sebab itu, pengalaman empiris dari daerah lain dinilai penting sebagai bahan refleksi dan evaluasi bersama.
Seri Talk To Me kali ini menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman, di antaranya Tasrif, S.H., M.H., Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan KPU Provinsi Sulawesi Selatan; Andis Yuli Pamungkas, S.H., Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karanganyar; serta Iswandi Ismail, S.AN., Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo.
Para narasumber memaparkan berbagai faktor penyebab terjadinya PSU di wilayahnya masing-masing, mulai dari aspek administrasi, pemahaman regulasi, hingga manajemen teknis di tingkat TPS. Paparan tersebut memberikan gambaran konkret mengenai tantangan yang dihadapi sekaligus langkah-langkah mitigasi yang dapat diterapkan.
Bagi KPU Kota Surakarta, forum ini bukan sekadar diskusi, melainkan bagian dari upaya sistematis memperkuat kualitas pembentukan badan adhoc ke depan. Peningkatan kapasitas, pendalaman regulasi, serta penguatan integritas menjadi kunci agar potensi kesalahan prosedural yang dapat berujung pada PSU dapat diminimalisir.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan. Tujuannya jelas: mempersiapkan badan adhoc yang lebih mumpuni, profesional, dan berintegritas demi terciptanya pemilu dan pemilihan yang berkualitas serta dipercaya masyarakat pada masa mendatang. (Ed:Asa/kpusurakarta)