Berita Terkini

Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Episode XI

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Episode XI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. (26/7/2025)

Seri kali ini menghadirkan Narasumber yaitu Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya bapak Ade Abdullah Sidiq, dan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Salatiga bapak Nurwachid Efendi. Pemantik Diskusi yaitu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat ibu Hj. Aneu Nursifah. serta Moderator dari Kasubag TPPH KPU Kota Salatiga.

Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, ibu Mey Nurlela. Beliau menyampaikan bahwa kasus di kabupaten Tasikmalaya menyerupai dengan KPU Kabupaten Purbalingga seperti penghitungan masa jabatan 2 (dua) periode berdasarkan putusan MK tetapi karena dipurbalingga tidak menang (incumbent) yang notabene sudah terhitung 2 periode menurut MK ini kalah sehingga tidak ada gugatan. Oleh karenanya ini adalah tema yang yang menarik bisa didiskusikan bersama dan kita bisa belajar dari KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait dengan kasus ini.

Sambutan kepala divisi Hukum dan pengawasan Provinsi Jawa Barat ibu Aneu Nursifah sekilas menjelaskan bahwa di Jawa Barat ada sebelas perkara di MK dan yang dikabulkan hanya 1 yakni KPU Kabupaten Tasikmalaya yang kemudian di tindaklanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) se kabupaten tasikmalaya dan dilaksanakan PSU diberiwaktu selama 45 Hari. dan yang diperkarakan adalah terkait periodesasi. Pencalonan yang ada pandangan yang berbeda antara PKPU Pencalonan pasal 19 (e), dengan pandangan MK terkait periodesasi. Jadi kalau KPU berfikir bahwa apa yang dimaksud satu periode itu adalah dihitung sejak dilantik, tetapi di MK pandangannya berbeda. Yang pada akhirnya ruang MK seperti putusan MK no.1 disebutkan bahwa MK ini tidak hanya berbicara kwalitatif atau ambang batas . kalu ambang batas di KPU kab Tasikmalaya ini tidak bisa dihitung kalau dihitung dari ranah ambang batas. Maka dari itu KPU Tasikmalaya disini mungkin dilihat dengan Pencalonan dan hal itu kemudian MK memutuskan Tasikmalaya harus melaksanakan PSU.

Kajian dalam kajian ini yaitu putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2024 setelah dilakukan Pembuktian dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dalam eksepsi dan isi pokok Permohonan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 88 kali