Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Mengikuti Rakor Implementasi Resiko

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya mendorong penguatan manajemen risiko di seluruh satuan kerja sebagai langkah antisipasi terhadap potensi permasalahan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di masa mendatang, hal itu diwujudkan dengan mengadakan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025 secara daring, Kamis (12/6/2025). KPU Kota Surakarta menjadi peserta dalam kegiatan tersebut dengan diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto, Kasubag TPPHM, Rois Alfianto beserta staf Pelaksana Subbagian TPPPHM. Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh atas permasalahan yang muncul selama Pemilu 2024 agar tidak terulang di masa depan. Ia menyatakan bahwa manajemen risiko harus menjadi bagian integral dari sistem pengendalian internal KPU. Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, menambahkan bahwa manajemen risiko merupakan bagian penting dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang bertujuan menciptakan dan melindungi nilai organisasi."Kita perlu memetakan risiko yang dihadapi, dampaknya, serta cara penanganannya," Iffa juga mendorong agar setiap satuan kerja melakukan reviu atas tata kelola dan tata kerja masing-masing agar sesuai dengan regulasi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. sebagai bagian dari upaya tersebut, KPU menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan bimbingan teknis penyusunan risk register. Sementara itu, Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna, berharap kegiatan ini dapat menjadi sistem peringatan dini dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko di lingkungan KPU. Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris dan Sekretariat KPU Kota Surakarta khususnya yang membidangi hukum turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut secara virtual bersama jajaran satker KPU se-Indonesia, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan arahan dari Suryadi selaku Deputi Administrasi Komisi Pemilihan Umum RI. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Rapat Internal KPU Kota Surakarta Dan Penyambutan Serta Perkenalan CPNS di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta melaksanakan rapat intenal yang dihadiri oleh Sekretaris KPU Kota Surakarta , Tanto Winurdin beserta jajarannya di Aula Kantor KPU Kota Surakarta, Rabu (11/6). Dalam kesempatan tersebut Sekretaris KPU Kota Surakarta memperkenalkan CPNS yang penempatan di Sekretariat KPU Kota Surakarta,Elliano Hasatu. Tantowi berpesan agar dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, dan mampu memberikan warna baru di Sekretariat KPU Kota Surakarta.  "tetap jaga kedispilinan, tingkatkan kemampuan, belajar dari teman kerja" tegas Tanto Rapat internal tersebut juga memberikan kesempatan kepada masing- masing kasubag untuk menyampaikan agenda kegiatan, serta pembahasan rencana kegiatan KPU Kabupaten/Kota se Jawa tengah yang akan dilaksanakan di KPU Kota Surakarta.(Ed:Asa/kpusurakarta)

Bimtek Lanjutan Mekanisme Tindak Lanjut Data PDPB

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – KPU Kota Surakata mengikuti bimtek lanjutan mekanisme tindak lanjut data PDPB yang diselenggarakan oleh KPU RI. kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota seluruh indonesia, Selasa (10/6) KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di aula Kantor KPU Kota Surakarta, hadir Kadiv Rendatin KPU Kota Surakarta, Aldian Andrew Wirawan serta staf subag rendatin beserta operator Sidalih Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Data dan Informasi pada Pusat Data dan Tekhnologi Informasi KPU RI, Vien Elenete, menyampaikan terkait data pemuktahiran saat ini sudah turun dan disinkronkan serta dapat digunakan untuk pemuktahiran. Update data dilakukan dengan pleno rekapitulasi yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten/kota setiap 3 bulan sekali sesuai dengan PKPU. Data pemilih yang pindah masuk serta pindah keluar saat dilakukan perlu juga dilakukan sinkronisasi data antar daerah. Sumber data PDPB ini dari pemilu atau pemilihan terakhir, instansi dan laporan masyarakat. “KPU Kabupaten/Kota juga harus melakukan koordinasi saat proses PDPB misalnya dengan Bawaslu sesuai tingkatan, dinas yang mengurusi kependudukann dan instansi yang berhubungan dengan masyarakat, TNI/polri dan lainnya”. Ujar Vien. Selain itu Vien menjelaskan sesuai PKPU bahwa alur pleno dapat mengundang bawaslu, dispendukcapil, instansi terkait untuk kemudian melakukan rekapitulasi serta menindaklanjuti tanggapan saat pleno dilakukan dengan meminta dokumen otentik serta memasukkan dalam daftar perubahan pemilih. Selanjutnya diwajibkan membuat berita acara dan keputusan penetapan PDPB di tingkat kab/kota serta menyampaikan form rekap dan BA ke KPU provinsi, Bawaslu, Dispendukcapil dan instansi terkait lainnya. Kegiatan bimtek dilanjutkan dengan Arahan Kadiv Datin KPU RI, Betty Epsilon Idros. “Data PDPB yang sudah diturunkan segera dikerjakan dengan target melakukan pleno rekapitulasi setiap 3 bulan sekali, awal Juli 2025 akan saya ingatkan pleno serentak untuk KPU seluruh Indonesia. Data untuk pemilih baru langsung dilakukan pemutakhiran,” ujar Betty. Selain itu Kadiv Datin KPU RI juga memberi himbauan kepada seluruh Satker KPU untuk selalu memperhatikan pemutakhiran datanya karena merupakan kewajiban KPU pasca tahapan Pemilu dan Pilkada. Kegiatan Bimtek dilanjutkan dengan paparan terkait teknis pelaksanaan PDPB serta sesi tanya jawab tentang penggunaan Sidalih saat PDPB.(Ed:Asa/kpusurakarta)

Ngopi Asli Dengan Tema Logistik Terkelola Arsip Terjaga, Akuntabilitas Semakin Nyata

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik episode ketiga, dilaksanakan dengan mengangkat tema “Logistik Terkelola Arsip Terjaga, Akuntabilitas Semakin Nyata”, kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Selasa (10/6) KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di aula Kantor KPU Kota Surakarta, hadir lengkap Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, Sekretaris KPU Kota Surakarta, Tanto Winurdin, beserta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Surakarta. Ngopi Asli seri ketiga ini menghadirkan narasumber Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto, Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno. Bertindak sebagai Moderator Kabag KUL KPU Provinsi Jawa Tengah, eko Supriyanto. Dalam paparannya masing – masing narasumber menyampaikan pengalaman pengelolaan Logistik pada pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Masing – Masing. Disampaikan pula kendala dan hambatan yang dialami selama pengelolaan logistik, serta solusi untuk menyelesaikan kendala. Sehingga dapat dijadikan pelajaran bagi pengelolaan logistik di KPU Kabupaten/Kota lainnya. (Ed:Asa/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Mengikuti Kegiatan Kamis Sesuatu Series ke-4

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Kamis Sesuatu merupakan kegiatan daring mingguan yang diprakarsai oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, kegiatan ini mengundang KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah untuk sharing Knowledge terkait dengan pengetahuan Hukum. Kamis Sesuatu series ke – 4 (empat) mengangkat tema “Putusan MK nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kepulauan Talaud, Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Talaud Tahun 2024”, Kamis (5/6/2025). Hadir mewakili KPU Kota Surakarta, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto,  Rois Alfianto Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum Sekretariat KPU Kota Surakarta. Episode kali ini menghadirkan narasumber Divisi Hukum KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Jekman Wauda, Divisi Hukum KPU Kabupaten Cilacap Munjiatun Mukaromah dan bertindak sebagai Moderator dalam diskusi ini adalah Kasubag TPPH KPU Kabupaten Cilacap Hari Sugiharto. Jekman Wauda dalam paparannya menjelaskan tentang amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025, dalam putusannya MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian, dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Kepulauan Talau Tahun 2024. “Point penyebab PSUantara lain Pernyataan Masyarakat penerima Money Politik, Vidio pasca orasi (kampanye politik) yakni adanya kegiatan bagi-bagi uang transport, keterangan saksi terkait” pungkas Jekman. Munjiatun Mukaromah selaku narasumber selanjutnya melakukan analisis amar putusan MK No. 51 tahun 2024 PHPU Kabupaten Kepulauan Talaud, mulai dari legal standing, permohonan pemohon, jawaban termohon, sampai dengan putusan. Dari seluruh dalil yang dikemukakan oleh pemohon hanya ada satu dalil yang terbukti yakni adanya money politik yang dilakukan oleh peserta pilkada.   “Kesimpulannya bahwa pelanggaran yang terjadi bukan dilakukan oleh penyelenggara pemilu, karena money politik itu bukan kewenangan KPU sebagai penyelenggara, namun kewenangan Bawaslu sebagai pengawas” tutup munji. 

KPU Kota Surakarta Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 yang digelar di Halaman Kantor KPU Kota Surakarta, Senin (2/6). Upacara ini dihadiri oleh Anggota KPU Kota Surakarta, Sekretaris KPU Kota Surakarta beserta Jajarannya, Upacara dimulai pada pukul 07.00 WIB. Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun ini mengusung tema “ Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”. Yustinus Arya Artheswara dalam amanatnya membacakan pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia. Dalam Pidato tesebut seluruh peserta upacara diajak untuk merenungkan kembali bahwa Pancasila adalah rumah besar bagi keberagaman Indonesia. “Pancasila mempersatukan lebih dari 270 juta jiwa dengan latar belakang suku, agama, ras, budaya dan Bahasa yang berbeda” ujar arya dalam amanatnya. (Ed:Asa/kpusurakarta)