Berita Terkini

Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXIV Tahun 2025

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXIV Tahun 2025. Agenda kali ini membahas Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan fokus pada Putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah ini memghadirkan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, Kamis (23/10).
Dalam kesempatan ini anggota Provinsi Jawa Tengah, bapak Basmar Perianto dalam sambutannya menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan perintah untuk melaksanakan pemilihan suara ulang di KPU Kabupaten Pesawaran, dalam sengketa ini sebenarnya bukan hasilnya tetapi prosesnya yang menjadi pencermatan oleh semua pihak.  Artinya mengapa ditiap sengketa yang sifatnya proses dari awal terkadang tidak dipermasalahkan tetapi ketika bertemu hasilnya dipermasalahkan. dalam proses ini sebenarnya siapa yang disalahkan, ucapnya. Beliau juga menekankan jika sengketa tersebut berujung di MK tentunya iini menjadi evaluasi kita bersama supaya dalam setiap proses ini kita benar-benar cermat. dalam hal  ini terkait ijasah palsu dan hutang kepada negara.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 menyisakan polemik hukum yang berujung pada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, yang mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan pasangan nomor urut 1, khususnya terkait ijazah pendidikan terakhir. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa calon nomor 1 terbukti tidak memenuhi syarat pencalonan dan memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut serta memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan integritas dan legalitas dalam kontestasi Pilkada, menegaskan bahwa pemenuhan syarat administratif merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Sengketa ini sekaligus membuka kembali ruang demokrasi bagi masyarakat Pesawaran untuk menentukan pemimpinnya secara sah dan adil.
Kegiatan Kamis Sesuatu seri XXIV ini menghadirkan Narasumber Bapak Hermasnyah Anggota KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Ferli Niti Yudha Anggota KPU Kabupaten Pesawaran Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Bapak Noorman Pramono Anggota KPU Kabupaten Blora Divisi Hukum dan Pengawasan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan arahan strategis dari Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah (Ed:Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali