Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Ikuti Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah melalui zoom meeting untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kegiatan dilaksanakanpada hari Rabu (23/07/2025). 
Zoom Meeting ini dilaksanakan dengan mengundang seluruh Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Seluruh Pegawai KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta turut hadir dalam kegiatan tersebut di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta.  
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya Handi menyampaikan bahwa sosialisasi hari ini dipandang perlu, karena ini merupakan tanggung jawab bersama dan kolektif individu. Kita wajib menciptakan lingkungan yang nyaman untuk setiap pegawai dan terlindungi dari kekerasan seksual, pungkas Handi.
 Mey nurlela dalam arahannya menyampaikan bahwa pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU perlu dibentuk Satgas. Di KPU Provinsi Jawa Tengah Satgas ini telah dibentuk dan diketuai oleh Kadiv SDM dan Litbang, Mey Nurlela. 
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Mey Nurlela selaku Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksualitas di KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Materi Penanganan Pelanggaran Kode Etik/Kode Perilaku dan Pakta Integritas, sedangkan Narasumber ke 2 (dua) Muslim Aisha selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan menyampaikan materi terkait Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024. Setelah penyampaian materi dibuka kesempatan untuk tanya jawab.

Mey Nurlela menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan lanjutan terkait pencegahan kekerasan seksualitas yang direncanakan akan menghadirkan Narasumber dari pihak eksernal. SelakuKetua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, Mey Nurlela berharap untuk tidak melaksanakan kegiatan klarifikasi dan investigasi terkait adanya pelanggaran kekerasan seksualitas di lingkungan KPU di wilayah Jawa Tengah. “kita harus saling mengingatkan, menghargai dan menghormati rekan kerja, jangan sampai kita melakukan tindakan seenaknya kepada rekan kerja”, pungkas mey. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali