Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Melaksanakan KegiatanApel Dan Stock Opname BMN Di Lingkungan KPU Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta gelar Apel dan Stock Opname Barang Milik Negara(BMN) Tahun 2025 di linkungan Kantor KPU Kota Surakarta, Senin (28/07/2025). Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Kota Surakarta. Barang Milik Negara yang dimiliki oleh KPU Kota Surakarta dikumpulkan di Aula Kantor KPU Kota Surakarta untuk dicek Kondisinya dan ditempeli Sticker BMN sebagai penanda pad setiap BMN yang telah tercatat pada aplikasi SAKTI -BMN.  Sedangkan untuk kendaraan bermotor dicek kondisi mesin di area parkir KPU Kota Surakarta. Hal ini bertujuan untuk mengetahui Kondisi dari Barang Milik Negara yang berada di Kantor KPU Kota Surakarta.

Audiensi KPU Kota Surakarta Bersama Walikota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Walikota Surakarta, Respati Achmad Ardianto. Rombongan KPU Kota Surakarta diterima di Rumah Dinas Walikota Surakarta, Loji Gandrung, Senin (28/07/2025). Hadir dalam audiensi tersebut Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara didampingi oleh Anggota KPU Kota Surakarta, turut hadir Sekretaris KPU Kota Surakarta, Tanto Winurdin. Dalam kesempatan ini, Arya menyampaikan maksud dan tujuan audiensi tersebut, yakni penyampaian laporan dan buku yang disusun oleh KPU Kota Surakarta sekaligus penyampaian permohonan dukungan atas rencana-rencana kegiatan yang terkait dengan pendidikan politik untuk masyarakat Kota Surakarta di masa non tahapan.  Respati yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menyampaikan terima kasih atas kerja-kerja KPU selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kemarin di Kota Surakarta. Pemerintah Kota Surakarta akan mendukung rencana KPU Kota Surakarta dalam rangka mencerdaskan masyarakat Kota Surakarta dalam berpolitik. "rencana pendidikan politik ini sangat bagus sekali, dalam memberikan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berpolitik, sehingga mayarakat sadar akan peran penting mereka dalam kehidupan berpolitik" tambah respati. Audiensi diakhiri dengan penyerahan buku serta foto bersama, selain itu Respati juga memberikan pesan kepada masyarakat kota Surakarta untuk menyukseskan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini sedang dilaksanakan oleh KPU Kota Surakarta. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Doa Bersama Dan Pemberian Santunan Anak Yatim Di Lingkungan KPU

Surakarta, kota-surakarta.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengadakan Doa bersama dan Pemberian Santunan Anak Yatim di Lingkungan KPU. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta pada hari Jumat (25/07/2025). Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kota Surakarta.  Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Surakarta menyampaikabn bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diinstruksikan oleh KPU RI, sebagai bentuk kepedulian KPU terhadap keberadaan anak yatim di lingkungan KPU. Tanto Winurdin selaku Sekretaris KPU Kota Surakarta dalam kesempatan ini menyampaikan kepada peserta yang hadir untuk ikut mendoakan KPU Kota Surakarta dalam pelaksanaan tugasnya. Ada sejumlah 16 orang anak yatim yang menjadi peserta dalam kegiatan doa bersama dan Pemberian Santunan  di Lingkungan KPU Kota Surakarta. (Ed : Wil/kpusurakarta)

Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Episode XI

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Episode XI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. (26/7/2025) Seri kali ini menghadirkan Narasumber yaitu Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tasikmalaya bapak Ade Abdullah Sidiq, dan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Salatiga bapak Nurwachid Efendi. Pemantik Diskusi yaitu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat ibu Hj. Aneu Nursifah. serta Moderator dari Kasubag TPPH KPU Kota Salatiga. Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, ibu Mey Nurlela. Beliau menyampaikan bahwa kasus di kabupaten Tasikmalaya menyerupai dengan KPU Kabupaten Purbalingga seperti penghitungan masa jabatan 2 (dua) periode berdasarkan putusan MK tetapi karena dipurbalingga tidak menang (incumbent) yang notabene sudah terhitung 2 periode menurut MK ini kalah sehingga tidak ada gugatan. Oleh karenanya ini adalah tema yang yang menarik bisa didiskusikan bersama dan kita bisa belajar dari KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait dengan kasus ini. Sambutan kepala divisi Hukum dan pengawasan Provinsi Jawa Barat ibu Aneu Nursifah sekilas menjelaskan bahwa di Jawa Barat ada sebelas perkara di MK dan yang dikabulkan hanya 1 yakni KPU Kabupaten Tasikmalaya yang kemudian di tindaklanjuti dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) se kabupaten tasikmalaya dan dilaksanakan PSU diberiwaktu selama 45 Hari. dan yang diperkarakan adalah terkait periodesasi. Pencalonan yang ada pandangan yang berbeda antara PKPU Pencalonan pasal 19 (e), dengan pandangan MK terkait periodesasi. Jadi kalau KPU berfikir bahwa apa yang dimaksud satu periode itu adalah dihitung sejak dilantik, tetapi di MK pandangannya berbeda. Yang pada akhirnya ruang MK seperti putusan MK no.1 disebutkan bahwa MK ini tidak hanya berbicara kwalitatif atau ambang batas . kalu ambang batas di KPU kab Tasikmalaya ini tidak bisa dihitung kalau dihitung dari ranah ambang batas. Maka dari itu KPU Tasikmalaya disini mungkin dilihat dengan Pencalonan dan hal itu kemudian MK memutuskan Tasikmalaya harus melaksanakan PSU. Kajian dalam kajian ini yaitu putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2024 setelah dilakukan Pembuktian dalam Persidangan di Mahkamah Konstitusi, Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dalam eksepsi dan isi pokok Permohonan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Muslim Aisha. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Apel Rutin Jajaran KPU Kota Surakarta Membentuk Semangat Baru Dalam Bekerja

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota surakarta melaksanakan kegiatan rutin Apel Pagi bersama seluruh jajaran pegawai. (28/7/2025) Dalam kegiatan apel ini, Aldian Andrew Wirawan Anggota KPU Kota Surakarta bertindak sebagai pembina apel memberikan pengarahan kepada seluruh pesrta apel. Dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergitas kerjasama dan tanpa mengedepankan egosentris divisi dapat melandasi tercapainya cita-cita lembaga. Apel Pagi dilaksanakan setiap hari senin dengan tujuan dapat memulai semangat baru dalam melaksanakan tugas kinerja dengan penuh semangat dan tanggung jawab penuh. (Ed : Asa/kpusurakarta)

KPU Kota Surakarta Ikuti Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah melalui zoom meeting untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kegiatan dilaksanakanpada hari Rabu (23/07/2025).  Zoom Meeting ini dilaksanakan dengan mengundang seluruh Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Seluruh Pegawai KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta turut hadir dalam kegiatan tersebut di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta.   Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, dalam sambutannya Handi menyampaikan bahwa sosialisasi hari ini dipandang perlu, karena ini merupakan tanggung jawab bersama dan kolektif individu. Kita wajib menciptakan lingkungan yang nyaman untuk setiap pegawai dan terlindungi dari kekerasan seksual, pungkas Handi.  Mey nurlela dalam arahannya menyampaikan bahwa pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU perlu dibentuk Satgas. Di KPU Provinsi Jawa Tengah Satgas ini telah dibentuk dan diketuai oleh Kadiv SDM dan Litbang, Mey Nurlela.  Narasumber dalam kegiatan ini adalah Mey Nurlela selaku Ketua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksualitas di KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Materi Penanganan Pelanggaran Kode Etik/Kode Perilaku dan Pakta Integritas, sedangkan Narasumber ke 2 (dua) Muslim Aisha selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan menyampaikan materi terkait Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024. Setelah penyampaian materi dibuka kesempatan untuk tanya jawab. Mey Nurlela menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan lanjutan terkait pencegahan kekerasan seksualitas yang direncanakan akan menghadirkan Narasumber dari pihak eksernal. SelakuKetua Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual, Mey Nurlela berharap untuk tidak melaksanakan kegiatan klarifikasi dan investigasi terkait adanya pelanggaran kekerasan seksualitas di lingkungan KPU di wilayah Jawa Tengah. “kita harus saling mengingatkan, menghargai dan menghormati rekan kerja, jangan sampai kita melakukan tindakan seenaknya kepada rekan kerja”, pungkas mey. (Ed : Wil/kpusurakarta)