Rapat Kerja Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2025 dan Penyusunan Daftar Informasi Publik
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Rapat Kerja Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2025 dan Penyusunan Daftar Informasi Publik yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara Daring. Kegiatan ini mengundang Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, Jajaran Struktural serta Petugas PPID KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Kamis (29/01/2026)
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, beserta seluruh jajaran Sekretariat KPU Kota Surakarta di Aula Kantor KPU Kota Surakarta. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Kegiatan dibuka oleh Basmar Periyanto Amron selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, mewakili ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Tujuan kegiatan ini adalah perdalam pemahaman kita tentang PKPU Nomor 4 Tahun 2025, yang mana PKPU ini merupakan pedoman bagi kita sebagai lembaga yang mengelola dan memberikan pelayanan Informasi Publik. Sebagai lembaga publik kita harus lebih dalam memahami tentang pengelolaan informasi publik.
Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Mantan Anggota Komisi Informasi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Sri Surani, S.P. Saat ini menjadi waktu yang tidak menguntungkan bagi KPU, namun ini merupakan pengalaman dan dorongan untuk KPU merapikan informasi public. Tantangan kedepan, akan semakin banyak masyarakat meminta informasi public pada lembaga kita, hal ini karena kesadaran masyarakat lebih meningkat pada memahami Undang – Undang 14 Tahun 2008. Rumusan reward dan punishment pelayanan public juga sangat diperlukan. SOP yang menjadi produk KPU harus lebih dirapikan dan disusun dengan baik. Dokumen harus dikuasi oleh masing-masing bagian yang akan menjadi informasi publik.
Kegiatan dilengkapi dengan arahan dari Divisi Sosdiklih Parhumas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akhmaliyah. Melakukan updating informasi yang wajib dilakukan pada website KPU Kabupaten/Kota. KPU RI telah menerbitkan PKPU 4 Tahun 2025, walau belum ada juknisnya, ada beberapa isi yang dihapus, terkait dengan penyusunan Daftar Informasi Publik. (Ed:Asa/kpusurakarta)