
Kamis Sesuatu seri ke XVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah yaitu Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” seri ke-XVII Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah, di ruang Komisioner KPU Kota Surakarta, Kamis (4/9/2025).
KPU Kota Surakarta diwakili oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Bambang Christanto, Kasubag TPPPH, Rois Alfianto beserta staf penyelenggara Subbagian TPPPH. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini yaitu Masurin selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buton Tengah, Ika Andreias Tuti selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal, dan bertindak sebagai pemantik diskusi yaitu Asril, selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. kegiatan rutin ini dibuka oleh Mey Nurlela, S.S,M.Si anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buton Tengah mengatakan hal-hal yang berkaitan masalah yang terjadi pada intinya yang mengajukan permohonan pasangan calon no.urut 2, termohon KPU Kabupaten Buton Tengah, Pihak terkait Pasangan Bupati dan Wakil No.Urut 1 dan sebagai objek sengketa yaitu Keputusan KPU Buton Tengah No.663 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024. Adapun pokok permasalahannya adalah adanya dugaan kesalahan pada Tahap pemungutan dan Perhitungan suara di TPS 10 TPS yang ada di Kabupaten Buton Tengah.
Sebagai bukti serta dalil Pemohon antara lain pelanggaran Pemungutan dan perhitungan suara di TPS sebagai contoh TPS-TPS yang didalilkan bermasalah yaitu TPS 04 Boneoge, TPS 2 Kancebungi, TPS 1-3 Madongka, TPS 06 Watulea, dan TPS 02 Tolandona, dll. Contoh Pelanggarannya Pemilih dari luar daerah (Jayapura) diberi hak mencoblos meski tidak memenuhi syarat; Penghitungan suara tidak sesuai prosedur (misalnya tidak diverifikasi satu persatu) dan tidak ada PSU meski PSU meski ada pelanggaran prosedur.
Muslim Aisha selaku Divisi, mengucapkan terima kasih atas penjelasan partisipasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan narasumber dari KPU Kabupaten Buton Tengah. Beliau menyampaikan beberapa kesimpulan dari putusan nomor 4/PHPU.BUP-XIII/2025 PHPU Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Tahun 2024. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan dan resume oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. ( Ed : Asa/kpusurakarta)