Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Ikuti Rapat Pembekalan Kepada Satuan Tugas Dan Jaring Anti Kekerasan Seksual Dengan Tema Penanganan Tahap Awal Psikologi Korban Kekerasan Seksual

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan Rapat Pembekalan kepada Satuan Tugas dan Jaring Anti Kekerasan Seksual dengan tema Penanganan Tahap Awal Psikologi Korban Kekerasan Seksual yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi secara daring. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Jawa Tengah, Ristia Indradiyahningrum. (8/10/2025)

Kadiv Sosdiklih Parmas & SDM, Yuly Yulianingrum, Kadiv Hukum Pengawasan Bambang Christanto dan jajaran staf secretariat mengikuti kegiatan tersebut di aula kantor KPU Kota Surakarta. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kadiv Hukum dan pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman satuan tugas terhadap psikologis korban. Diskusi Bersama HIMPSI diharapkan dapat membantu satgas dalam memahami dinamika psikologis korban, karena antara pelaku dan korban memiliki kondisi psikologis yang berbeda. Pelaku seringkali tidak menyadari bahwa perilaku atau ucapan yang dilakukan mengandung unsur pelecehan seksual, sementara pihak korban justru mengalami ketakutan, kecemasan, kekhawatiran, serta ketidaknyamanan.

Selanjutnya, Mey Nurlela selaku Ketua Satgas KPU Jateng menekankan pentingnya pendekatan psikologis sebagai langkah awal dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Pendekatan ini dapat menjadi bekal penting bagi anggota Satgas dalam memberikan pendampingan awal bagi korban yang memiliki kekhawatiran atau ketakutan untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual. sebagai penanganan awal.

Narasumber, Ristia Indradiyahningrum menyampaikan materinya bahwa kasus kekerasan seksual pada tahun 2025 semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain pola asuh yang kurang tepat, minimnya pendidikan seksual sejak dini, tekanan ekonomi, serta lemahnya penegakan hukum kekerasan seksual. (Ed : Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 20 kali