Kamis Sesuatu Seri ke XXVIII
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU KotaSurakarta, KPU Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Kajian Rutin bertajuk “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXVIII Divisi Hukum dan Pengawasan dengan Putusan Perkara Nomor 304/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024. KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di ruang rapat Komisioner pada hari Jum’at (21/11/2025).
Kegiatan ini mengkaji secara detail terkait sengketa dan dinamika yang terjadi di pemilihan Gybernur dan Wakil Gubernur KPU Provinsi Papua Tahun 2024, Persoalan yang di hadapi, Persoalan yang di soalkan di MK dan Putusan yang di putuskan oleh MK dan serta bagaimana penyelesaian prosesnya. Kegiatan yang dibuka oleh Anggota Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, ibu Akmalia.
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024, Kontestasi mengerucut pada dua pasangan calon yang memiliki basis massa dan pengaruh politik cukup kuat. Setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua menetapkan hasil rekapitulasi suara melalui Keputusan KPU Papua Nomor 250 Tahun 2024, pasangan calon nomor urut 2, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, merasa keberatan atas sejumlah hal yang mereka nilai tidak sesuai hukum dan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini kemudian tercatat sebagai perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalil Pemohon Pasangan Matius-Aryoko mengajukan berbagai keberatan, di antaranya: Adanya pelanggaran administratif dan manipulasi data pemilih yang dianggap mempengaruhi hasil akhir. ketidaktertiban proses verifikasi calon, terutama terhadap calon wakil gubernur dari pasangan nomor urut 1, yaitu Yermias Bisai. dugaan bahwa beberapa dokumen administratif Yermias Bisai terkait domisili dan status hukum tidak sah atau tidak diberitahukan dengan jujur kepada penyelenggara. Pemohon meyakini bahwa pelanggaran ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi justru menyentuh aspek keabsahan pencalonan, sehingga berdampak langsung pada seluruh proses pemilihan.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab dilanjutkan dengan penyampaian arahan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, bapak Muslim Aisha. (Ed:Asa/kpusurakarta)