Berita Terkini

Audensi KPU Kota Surakarta ke Dispendukcapil Kota Surakarta Dalam Rangka Studi Banding Pembangunan Zona Integritas

Selasa, 31 Mei 2022 KPU Kota Surakarta melakukan Audiensi ke Dispendukcapil Kota Surakarta. Audiensi dalam rangka studi banding pembangunan Zona Integritas sekaligus koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hadir Ketua dan Anggota KPU Kota Surakarta beserta staf pelaksana pada sub bagian Perencanaan, Data dan Informasi.

Audiensi diterima langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kota Surakarta, Yohanes Pramono dan hadir pula Jajaran Pejabat dan Staf di lingkungan Dispendukcapil Kota Surakarta. Di kesempatan tersebut Yohanes mengucapkan selamat datang kepada Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti dan tim.

Selanjutnya Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran dan juga memperkenalkan Tim Personil KPU Kota Surakarta yang nantinya akan sering melakukan koordinasi terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Beliau juga menyampaikan saat ini KPU Kota Surakarta juga menjadi Pilot Project baik terkait PDPB maupun sebagai salah satu Kabupaten/Kota sebagai Pembangunan Zona Integritas (ZI).

Divisi Perencanaan, Program Data dan Informasi, Kajad Pamuji, menambahkan bahwa KPU meminta dukungan yang terkait dengan Zona Integritas. Zona Integritas Dispendukcapil apakah mempunyai kesamaan dengan KPU. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Dispendukcapil dan KPU sama-sama mengelola data di bidang kependudukan atau pemilih.

Mengenai Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Kota Surakarta meminta Kerja Sama dan dukungan dari Dispendukcapil agar proses PDPB Berjalan dengan lancar. Saat Ini KPU hanya bisa melakukan proses Pemutakhiran dengan data Valid yang diperoleh dari Kelurahan yang dikunjungi, imbuh Kajad.

Kepala Dispendukcapil, Yohanes Pramono menyampaikan bahwa selama ini Dispendukcapil telah bekerja sama dengan baik dalam kegiatan Pemutakhiran Data, namun karena adanya SIAK terpusat semua data dilakukan migrasi per tanggal 7 April 2022. Hal tersebut berdampak mengenai hak akses Aplikasi SIAK. Sehingga Dispendukcapil sudah tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengelolaan data lagi, terangnya.

Pramono menambahkan bahwa untuk saat ini Dispendukcapil hanya bisa menjembatani atau membantu meneruskan permintaan data kependudukan ke Pusat. Dirjen Capil mempunyai mandat menyampaikan bahwa Dirjen capil Sudah melakukan MOU dengan lembaga di pusat. Maka dari itu, Dispendukcapil menyampaikan kepada KPU untuk berkoordinasi dengan Pemerintahan atau lembaga di Pusat.

Perubahan Data di daerah sangat cepat seperti Pemilih Pemula, Pindah Datang, Meninggal dan Pindah Keluar. Karena pengolahan Data di tingkat Pusat maka Dispendukcapil kesulitan untuk membantu pemberian data kepada KPU Kabupaten/Kota. Mengenai akses Web service juga saat ini juga SIAK Pusat, Daerah hanya diberikan akses Web Portal, di kota Surakarta sudah menurunkan ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan namun Web Portal ini hanya dapat membaca (Read only) dan Web yang paling update tetap Web Pusat, tegasnya.

Sedangkan terkait Pembangunan Zona Integritas, Dispendukcapil Kota Surakarta berhasil meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas ada beberapa point penting antara lain 6 (enam) Area Perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Tata Laksana, Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas dan Pelayanan Publik.

Dalam area perubahan ini juga terdapat beberapa point di dalamnya salah satunya Manajemen Perubahan, terdapat point penting antara lain pembentukan tim pembangunan ZI, penyusunan rencana kerja ZI, monitoring dan evaluasi, pembangunan dan perubahan pola pikir. Dispendukcapil juga banyak membuat jargon dalam melakukan inovasi pelayanan publik seperti Sapu Kuwat, Sila Kia, Bening Kekasihku, Pakde Jamin Sehat, Lantatur, Besuk Kiamat dll.

#kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali