
Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri IV: Teknis Penyusunan Konsideran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Legal Drafting Seri IV: Teknis Penyusunan Konsideran, Selasa (14/6/2022).
Bimtek dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh peserta kegiatan yaitu Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, dan Staf Subbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Kasubag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah Kiki Rizka Ningsih,S.H.,MH. Hadir sebagai Narasumber pada Materi Bimtek Legal Drafter Penyusunan Peraturan dan Keputusan KPU yaitu Nugraha Adhitya Kristanto (Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenhum dan HAM Provinsi Jawa Tengah).
Dalam kegiatan bimtek tersebut narasumber mengurai hal yang penting dalam memahami konsideran menimbang yang merupakan awal dari pokok pikiran atau latar belakang dari sebuah penyusunan produk regulasi. Konsideran menimbang juga harus memperhatikan unsur Filosofis, Sosiologis dan Unsur Yuridis yang dikenal dengan istilah Atribusi.
Setiap peraturan pasti ada konsideran, yang selalu ada pada halaman pertama. Konsideran itu sendiri adalah intinya/awalan/pembukaannya pada peraturan. Konsideran terdapat pada angka 17 sampai dengan angka 27 dalam UU no 12 tahun 2011, dan disebutkan juga ciri konsideran di setiap norma yang kita baca dalam peraturan perundang-undangan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya-jawab dalam penyusunan produk keputusan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten/Kota. [jdihkpuska]