
Bimtek Lanjutan Mekanisme Tindak Lanjut Data PDPB
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id – KPU Kota Surakata mengikuti bimtek lanjutan mekanisme tindak lanjut data PDPB yang diselenggarakan oleh KPU RI. kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota seluruh indonesia, Selasa (10/6)
KPU Kota Surakarta mengikuti kegiatan tersebut di aula Kantor KPU Kota Surakarta, hadir Kadiv Rendatin KPU Kota Surakarta, Aldian Andrew Wirawan serta staf subag rendatin beserta operator Sidalih
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Data dan Informasi pada Pusat Data dan Tekhnologi Informasi KPU RI, Vien Elenete, menyampaikan terkait data pemuktahiran saat ini sudah turun dan disinkronkan serta dapat digunakan untuk pemuktahiran. Update data dilakukan dengan pleno rekapitulasi yang dilaksanakan di tingkat Kabupaten/kota setiap 3 bulan sekali sesuai dengan PKPU. Data pemilih yang pindah masuk serta pindah keluar saat dilakukan perlu juga dilakukan sinkronisasi data antar daerah.
Sumber data PDPB ini dari pemilu atau pemilihan terakhir, instansi dan laporan masyarakat.
“KPU Kabupaten/Kota juga harus melakukan koordinasi saat proses PDPB misalnya dengan Bawaslu sesuai tingkatan, dinas yang mengurusi kependudukann dan instansi yang berhubungan dengan masyarakat, TNI/polri dan lainnya”. Ujar Vien.
Selain itu Vien menjelaskan sesuai PKPU bahwa alur pleno dapat mengundang bawaslu, dispendukcapil, instansi terkait untuk kemudian melakukan rekapitulasi serta menindaklanjuti tanggapan saat pleno dilakukan dengan meminta dokumen otentik serta memasukkan dalam daftar perubahan pemilih. Selanjutnya diwajibkan membuat berita acara dan keputusan penetapan PDPB di tingkat kab/kota serta menyampaikan form rekap dan BA ke KPU provinsi, Bawaslu, Dispendukcapil dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan bimtek dilanjutkan dengan Arahan Kadiv Datin KPU RI, Betty Epsilon Idros. “Data PDPB yang sudah diturunkan segera dikerjakan dengan target melakukan pleno rekapitulasi setiap 3 bulan sekali, awal Juli 2025 akan saya ingatkan pleno serentak untuk KPU seluruh Indonesia. Data untuk pemilih baru langsung dilakukan pemutakhiran,” ujar Betty.
Selain itu Kadiv Datin KPU RI juga memberi himbauan kepada seluruh Satker KPU untuk selalu memperhatikan pemutakhiran datanya karena merupakan kewajiban KPU pasca tahapan Pemilu dan Pilkada.
Kegiatan Bimtek dilanjutkan dengan paparan terkait teknis pelaksanaan PDPB serta sesi tanya jawab tentang penggunaan Sidalih saat PDPB.(Ed:Asa/kpusurakarta)