
Bimtek Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) diselenggarakan oleh KPU RI
KPU Kota Surakarta menghadiri Bimtek Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) diselenggarakan oleh KPU RI tanggal 23-25 Juli 2022. Hadir dalam acara ini, dari KPU Kota Surakarta diantaranya : Suryo Baruno, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kajad Pamuji Joko Waskito selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rois Alfianto selaku Kasubbag TP3HM, dan Wenda Priyanto selaku Operator Sipol KPU Kota Surakarta.
Acara ini diikuti oleh sebanyak 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/kota se-Indonesia, dengan Dibagi 3 lokasi yaitu di Hotel Sahid, Grand mercure dan Harris Vertu harmoni. Acara dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima. Tujuan diadakan Bimtek ini adalah memberikan pemahaman kepada Peserta, baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/kota sekaligus memberikan peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam memberikan layanan kepada calon Peserta Pemilu 2024 dalam Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik.
Acara dilanjutkan dengan pemberian penjelasan lanjutan oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari. Beliau memberikan pemaparan secara menyeluruh terkait Kegiatan Bimtek Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, diharapkan dengan adanya bimtek ini, dapat memberikan pemahaman yang sama baik baik ketentuan UU 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pendaftaran dan verifikasi partai Politik. Beliau berharap nantinya ketika kembali ke masing-masing wilayah kerjanya, dapat memberikan pemahaman yang sama kepada Partai politik tingkat Kabupaten/kota.
Hari kedua, pelaksanaan bimtek diisi dengan pemberian materi yang dibagi 2 kelas yaitu kelas KPU Kabupaten/kota dan kelas Sekretariat KPU Kabupaten/kota. Dalam kelas Sekretariat KPU Kabupaten/kota. Dalam kelas sekretariat,, dibuka diskusi oleh Dewantoputro Adhi Permana selaku Kabag Teknis Parhumas, Sipol merupakan Alat Bantu dalam pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik sekaligus berfungsi dalam pemeliharaan data parpol berkelanjutan. Fungsi Sipol terdiri dari 3 yaitu, fungsi Parpol, Fungsi Penyelenggara dan Fungsi Bawaslu, dari ketiga fungsi tersebut sekaligus sebagai pengguna.
Acara bimtek ditutup oleh Idham Holik, beliau menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta atas keikutsertaan Bimtek dengan baik dan semangat. Saran diberikan kepada KPU Kabupate/kota, agar nantinya setelah kembali ke wilayah kerjanya, dapat segera memberikan sosialisasi kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota, sehingga pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi partai Politik dapat berjalan baik sesuai dengan ketentuan.
#kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta