
Dialog Interaktif "Menyikapi Keputusan MK Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah" Bersama RRI Surakarta
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta diundang dalam acara Dialog Interaktif oleh RRI Surakarta dengan tema " Menyikapi Putusan MK Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah". (26/8)
Kegiatan Dialog interaktif dilakukan secara Daring. Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto menjelaskan bahwa tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
"KPU Kota Surakarta mengikuti arahan KPU RI terkait aturan dalam Tahapan sesuai dengan keputusan KPU RI dengan melaksanakan keputusan MK. Pencalonan berpedoman pada PKPU Nomor 10 tahun 2024 yg dikeluarkan KPU RI pada tanggal 25 Agustus 2024. Ujar "Bambang.
Dengan adanya PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah KPU melaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan arahan KPU RI. Sesuai dengan pkpu 10 tahun 2024 pasal 11 ayat 2 huruf b, Kota surakarta dengan DPT sebanyak 439.009 maka syarat minimal suara sah sebesar 8,5% atau sebesar 29.987 suara sah. (Ed:Asa/kpusurakarta)