Berita Terkini

Diskusi Bersama Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kota Surakarta

Senin, 13 Juni 2022 KPU Kota Surakarta mengadakan Diskusi Bersama Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kota Surakarta secara luring. Diskusi diikuti oleh Ketua dan Anggota beserta Sekretaris dan Jajaran Struktural dan Pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta.

Bertindak sebagai pengarah diskusi adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Suryo Baruno, SP., MM. Dalam paparannya, beliau menyampaikan materi terkait Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 mengingat pada tanggal 14 Juni 2022 ini adalah dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Suryo menyampaikan, berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 vide angka 2 pada halaman 64, Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Sedangkan Parpol yang tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan faktual, tambah Suryo.

Pendaftaran partai politik merupakan tahapan pertama dalam pemilu. Saat ini rancangan Peraturan KPU terkait pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 masih menunggu untuk dibahas di DPR. Aturan yang dipakai pada diskusi ini masih menggunakan PKPU Nomor 11 tahun 2017 yang mengatur pemilu 2019 lalu yang masih mengacu pada yang UU yang sama, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

#KPUmelayani #PemiluSerentak2024 #kpusurakarta

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 155 kali