Berita Terkini

EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta mengikuti Kegiatan Rapat Evaluasi PertanggungjawabanDana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kasubag Kul, BPP, BPP Pilgub dan BPP Pilkada. Perwakilan dari KPU Kota Surakarta terdiri dari Tanto Winurdin, Indri Hapsari, Noviyati, Ana Rustiana dan Ika Sulistyowati.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menekankan untuk selalu melengkapi dan mengecek ulang semua Pertanggungjawaban Dana Hibah dan mempersiapkan akan adanya PDTT  dan BPK di Semester 1 tahun 2025.

Evalusi Pertanggungjawaban Dana Hibah ini menghadirkan narasumber utama dari KPP pratama Provinsi Jawa Tengah, menyapaikan materi tentang Aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Selain itu, Evaluasi ini juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat Setjen KPU RI Bapak Heri Wisata dan Biro Keuangan KPU RI memalui Zoom Meeting. Menyampaikan untuk dapat segera mengembalikan dana hibah yang masih belum dikembalikan dan melakukan pengesahan pertanggungjawaban realisasi belanja dan pengesahan pengembalian pendahapatan hibah Langsung melalui Aplikasi sakti. Ed: (Asa/kpusurakarta)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,733 kali