Berita Terkini

KPU Kota Surakarta Gelar Sidang Kode Etik

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik/kode perilaku badan adhoc Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gurbenur Jawa Tengah serta Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024, Jumat (26/7).

Sidang yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Kota Surakarta tersebut oleh Tim Pemeriksa yang dipimpin oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Yustinus Arya Artheswara, selaku Ketua Sidang, sementara Jati Narendro dan Yuly Yulianingrum sebagai anggota. Sidang juga dihadiri oleh jajaran sekretariat pada sub bagian Hukum dan SDM.

Pada pembukaan, Ketua Sidang terlebih dahulu memberikan pengarahan kepada seluruh peserta terkait tata tertib Sidang yang berlaku. Sidang pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari adanya laporan yang masuk ke KPU Kota Surakarta tentang adanya dugaan pelangaran kode etik badan adhoc, papar Arya. Dari laporan yg masuk, Kpu Kota Surakarta melakukan verifikasi dan klarifikasi mulai dari pihak pelapor, terlapor, pihak terkait, saksi, dan barang bukti. Setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik/kode perilaku maka Rapat Pleno KPU Kota Surakarta memutuskan membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kode perilaku Badan Adhoc KPU Kota Surakarta”. tegas Arya.

Hasil Sidang ini diharapkan dapat menjadikan fungsi pengawasan internal penyelenggara pemilu semakin meningkat dan seluruh jajaran KPU Kota Surakarta sampai jajaran badan adhoc penyelenggara pemilu sampai di tingkat paling bawah dapat bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan dan selalu memegang teguh sumpah/janji, mematuhi kode etik kode perilaku, pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu. (Ed:Asa/kpusurakarta)

#kpumelayani #kpusurakarta #pilwalkotsurakarta2024 #elinglanwaspada

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali