
KPU Kota Surakarta melaksanakan klarifikasi masukan/tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024
Senin, 7 Desember 2022 KPU Kota Surakarta melaksanakan klarifikasi masukan/tanggapan masyarakat termin keempat terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
#kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta
Bagikan:
Telah dilihat 34 kali