Berita Terkini

KPU Kota Surakarta melaksanakan klarifikasi masukan/tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024

Senin, 7 Desember 2022 KPU Kota Surakarta melaksanakan klarifikasi masukan/tanggapan masyarakat termin keempat terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

#kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali