.png)
KPU Kota Surakarta memberikan Sosialisasi Dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Untuk SMA WARGA Surakarta
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menjadi narasumber untuk kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMA Warga Surakarta. Rabu, (11/9)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh SMA Warga Surakarta di Aula sekolah dihadiri oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Bambang Christanto sebagai narasumber didampingi oleh Andreas Ari, staff sekretariat. Pada kesempatan ini Bambang menyampaikan materi tentang sosialisasi tentang Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk pemilih pemula dan sejarah kepemiluan di Indonesia.
“Sejak kemerdekaan tahun 1945, Indonesia telah melewati berbagai macam pemilu. Berikut adalah pemilu - pemilu yang pernah dilaksanakan di Indonesia antar lain : Pemilu 1955, Pemilu 1971, Pemilu 1977 - 1997, Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014 dan Pemilu 2019. Saat ini di Indonesia melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024. Di Kota Surakarta pada 27 November 2024 mendatang akan melaksanakan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Surakarta. Saya berharap kepada adek-adek pemilih pemula siswa siswi di SMA Warga Surakarta untuk menjadi pemilih yang cerdas” ujar Bambang.
Selanjutnya, disampaikan juga tentang Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU ialah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Karakter nasional sendiri dapat dimaknai sebagai kesamaan gerakan kelembagaan dari tingkat pusat hingga daerah yang antara lain terdiri dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dibawah KPU Kabupaten Kota memiliki badan Adhoc di tinggkat kecamatan yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di tingkat kelurahan ialah Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta di tingkat TPS ialah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu juga memberikan penjelasan singkat tentang Penyelenggara Pemilu selain KPU juga ada Bawaslu dan DKPP. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia, Sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) merupakan satu lembaga dengan tugas dan fungsi DKPP sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. KPU, Bawaslu dan DKPP merupakan penyelenggara pemilu yang saling berkaitan namun mempunyai tupoksi masing-masing
Dilanjutkan menyampaikan kepada siswa-siswi SMA Warga Surakarta sebagai pemilih pemula Bagaimana tata cara menggunakan hak pilih di TPS dan juga menyampaikan asas-asas kepemiluan yaitu Luber dan Jurdil selain itu juga memberikan penjelasan atas terselenggaranya Pemilu 2024 dan persiapan Pilkada 2024 yang akan datang. Siswa-siswi SMA Warga Surakarta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan P5 ini. Selain menyampaikan materi juga dilakukan diskusi serta di tutup dengan foto bersama. (Ed:Asa/kpusurakarta)