.png)
KPU Kota Surakarta Menghadiri Rakor Penertiban Alat Peraga Kampanye Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024, Rabu (8/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Surakarta ini berlangsung di aula Kantor Bawaslu Kota Surakarta dengan mengundang beberapa stakeholder. Hadir dalam kegiatan tersebut, Yustinus Arya Artheswara (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), Jati Narendro Pratignyotiyoso (Kadiv Teknis Penyelenggara) dan Yuly Yulianingrum (Ketua divisi Sosdiklihparmas & SDM).
Kegiatan ini bertujuan untuk berkoordinasi tentang aturan-aturan pemasangan alat peraga kampanye dan penertiban alat peraga kampanye. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu ikut serta untuk penertiban alat peraga kampanye agar pemasangan APK tersebut dengan aturan-aturan yang telah disepakati dan sudah di sahkan. (Ed:Asa/kpusurakarta)