
KPU Kota Surakarta Menyerahkan Dokumen PAW Anggota DPRD Kepada Setwan Kota Surakarta
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - KPU Kota Surakarta menyerahkan Dokumen kelengkapan Untuk Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Surakarta. Kamis ,(20/3)
Ketua KPU Kota Surakarta , Yustinus Arya Artheswara beserta Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Jati Narendra dengan didampingi sekretariat menyerahkan kelengkapan dokumen PAW kepada sekretariat Dewan Kota Surakarta. "Pada hari ini Kami menyerahkan dokumen kelengkapan untuk proses PAW kepada setwan Kota Surakarta, kami sudah melakukan Proses PAW sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dengan memperhatikan PKPU serta Sk tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Tahun 2024". ujar Arya ".
PAW Anggota DPRD ini dilakukan dikarenakan Anggota Dewan atas nama Sugiyarsono dari Partai Amanat Nasional , Dapil 4 Kota Surakarta telah meninggal dunia. KPU kota Surakarta Melakukan Proses PAW sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setelah dilakukan penelitian terhadap keputusan KPU Kota Surakarta nomor 216 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Surakarta tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024 dinyatakan bahwa calon pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta atas nama saudara Sugiyarsono dari partai Amanat Nasional mewakili daerah pemilihan Kota Surakarta 4 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya yaitu nomor urut 2 atas nama saudara Budi Santoso dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kota Surakarta.
Sebelumnya pada hari rabu 19 Maret 2025 KPU Kota Surakarta juga sudah dilakukan Verifikasi Kelengkapan dokumen untuk PAW tersebut. (Ed: Asa/kpusurakarta)