
Monitoring dan Evaluasi atas Hibah Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Hibah Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021
KPU Kota Surakarta yang menjadi bagian dalam Tim Monitoring dan Evaluasi atas Hibah Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Hibah Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021 melaksanakan kegiatan monev pada 13 dan 14 Desember 2021. Tim yang beranggotakan dari unsur Pemerintah Kota Surakarta antara lain Kesbangpol, Bagian Hukum, DPPKA, serta melibatkan unsur KPU Kota Surakarta tersebut turun langsung ke masing-masing partai politik yang mendapat Kursi DPRD Kota Surakarta pada Pemilu 2019 dan berhak atas dana hibah antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, PAN, dan PSI, serta ke BNN Kota Surakarta untuk memonitor dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan pekerjaan dan/atau peninjauan lapangan kepada penerima bantuan.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta, megatur bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan uang, barang dan/atau jasa yang diterimanya, dan sebagai objek pemeriksaan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Walikota melalui SKPD terkait, dalam hal ini adalah Kesbangpol Pemerintah Kota Surakarta. Parpol dan BNN Kota Surakarta sebagai penerima hibah bertanggungjawab atas kebenaran dan keabsahan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah, dan laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2022. [humas kpuska]