"Persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kota Surakarta"
Salah satu pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kota Surakarta sebagai calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022, adalah memiliki Kepengurusan minimal 50% Kecamatan yaitu di 3 (tiga) Kecamatan dan memiliki Keanggotaan sekurang-kurangnya 1/1000 jumlah penduduk yaitu minimal sebanyak 578 anggota
#kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta
Bagikan:
Telah dilihat 401 kali
