Pengumuman

"Persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kota Surakarta"

Salah satu pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik di tingkat Kota Surakarta sebagai calon peserta Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022, adalah memiliki Kepengurusan minimal 50% Kecamatan yaitu di 3 (tiga) Kecamatan dan memiliki Keanggotaan sekurang-kurangnya 1/1000 jumlah penduduk yaitu minimal sebanyak 578 anggota

#kpumelayani #pemiluserentak2024 #kpusurakarta

Mungkin gambar teks yang menyatakan 'KOMISI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA SURAKARTA PEMENUHAN PERSYARATAN KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024 DI KOTA SURAKARTA PERSYARATAN KEPENGURUSAN DI TINGKAT KECAMATAN Jumlah Kecamatan Minimal 50% Kecamatan 5 Kecamatan 3 Kecamatan PERSYARATAN MINIMAL JUMLAH KEANGGOTAAN Jumlah Penduduk Jumlah Minimal Keanggotaan 578.492 578 ttps Sumber Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 194 Tahun 2022 Sosialisasi KPU Surakarta @kpusurakarta kpukotasurakarta'

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 401 kali