Berita Terkini

Press Release KPU Kota Surakarta

Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menyampaikan Press Realese kepada masyarakat. Jumat, (11/10)

Sebagaimana amanat dari UUD 1945 KPU memiliki peran utama sebagai penyelenggara pemilihan umum yang diatur oleh Pasal 22 E ayat (5) Undang -Undang Dasar 1945, yang menyatakan  bahwa  “Pemilihan  umum  diselenggarakan  oleh  suatu  Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”

Dalam menjalankan  peran utamanya, KPU memiliki tugas dan wewenang  yang diatur dalam Undang – Undang. Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU dituntut harus bertindak secara independen  dan  non-partisan.  Dengan  begitu, pelaksanaan  Pemilu  dapat  berjalan dengan jujur dan adil Penyelenggara Pemilu harus memegang teguh asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara  Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Menyikapi pemberitaan di media terkait dugaan pelanggaran kode etik, Bambang Christanto  sebagai komisioner KPU Surakarta. Demi menjaga integritas dan profesionalitas  KPU  Kota  Surakarta   dalam  menjalani  tahapan  Pilkada  2024,  KPU Surakarta sudah melakukan tindak lanjut dengan segera mengambil langkah menyikapi hal tersebut sebagai berikut:

  1. Bahwa tindakan dan pernyataan  yang dilakukan oleh  Bambang Christanto adalah  pernyataan  dan  tindakan  yang  dilakukan  secara  pribadi bukan  mewakili lembaga KPU Kota Surakarta
  2. Kami menegaskan  dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum tidak mengganggu jalannya Tahapan Pilkada 2024 yang ada di Kota Surakarta.
  3. Komisioner  KPU  Kota Surakarta  pada tanggal 10 Oktober 2024  telah melakukan rapat pleno, Adapun hasil dari rapat pleno adalah sebagai berikut:
  1. Menerima  surat pengunduran diri Bambang Christanto  sebagai Ketua KPU Kota Surakarta;
  2. Menunjuk Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua KPU Kota Surakarta
  3. Menetapkan  Perubahan  Komposisi  Divisi  yang  baru  di KPU  Kota  Surakarta sebagai berikut:
  1. Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik;
  2. Bambang Christanto sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan;
  3. Aldian Andrew Wirawan Sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;
  4. Jati Narendro Pratiknyotiyoso Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan;
  5. Yuly Yulianingrum Sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

KPU Kota Surakarta memastikan bahwa lembaga penyelenggara KPU kota Surakarta tetap profesional, netral serta tidak memihak sebagai wujud integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu.

KPU Kota Surakarta memastikan tahapan penyelenggaraan  Pilkada 2024 di kota Surakarta  tetap berjalan lancar dan tidak akan mengganggu jalannya tahapan selanjutnya serta terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan setiap tahapan Pilkada 2024 di Kota Surakarta

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 563 kali