Press Release KPU Kota Surakarta
Surakarta, kota-surakarta.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menyampaikan Press Realese kepada masyarakat. Jumat, (11/10)
Sebagaimana amanat dari UUD 1945 KPU memiliki peran utama sebagai penyelenggara pemilihan umum yang diatur oleh Pasal 22 E ayat (5) Undang -Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”
Dalam menjalankan peran utamanya, KPU memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang – Undang. Sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum, KPU dituntut harus bertindak secara independen dan non-partisan. Dengan begitu, pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil Penyelenggara Pemilu harus memegang teguh asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Menyikapi pemberitaan di media terkait dugaan pelanggaran kode etik, Bambang Christanto sebagai komisioner KPU Surakarta. Demi menjaga integritas dan profesionalitas KPU Kota Surakarta dalam menjalani tahapan Pilkada 2024, KPU Surakarta sudah melakukan tindak lanjut dengan segera mengambil langkah menyikapi hal tersebut sebagai berikut:
- Bahwa tindakan dan pernyataan yang dilakukan oleh Bambang Christanto adalah pernyataan dan tindakan yang dilakukan secara pribadi bukan mewakili lembaga KPU Kota Surakarta
- Kami menegaskan dengan adanya pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan proses hukum tidak mengganggu jalannya Tahapan Pilkada 2024 yang ada di Kota Surakarta.
- Komisioner KPU Kota Surakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 telah melakukan rapat pleno, Adapun hasil dari rapat pleno adalah sebagai berikut:
- Menerima surat pengunduran diri Bambang Christanto sebagai Ketua KPU Kota Surakarta;
- Menunjuk Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua KPU Kota Surakarta
- Menetapkan Perubahan Komposisi Divisi yang baru di KPU Kota Surakarta sebagai berikut:
- Yustinus Arya Artheswara sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik;
- Bambang Christanto sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan;
- Aldian Andrew Wirawan Sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi;
- Jati Narendro Pratiknyotiyoso Sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan;
- Yuly Yulianingrum Sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
KPU Kota Surakarta memastikan bahwa lembaga penyelenggara KPU kota Surakarta tetap profesional, netral serta tidak memihak sebagai wujud integritas dan profesionalitas lembaga penyelenggara pemilu.
KPU Kota Surakarta memastikan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di kota Surakarta tetap berjalan lancar dan tidak akan mengganggu jalannya tahapan selanjutnya serta terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan kegiatan setiap tahapan Pilkada 2024 di Kota Surakarta