Berita Terkini

"Proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota"

 

PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah proses penggantian anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

#kpuri

#kpusurakarta

#jdihn

#jdihkpu

#jdihkpukotasurakarta

#kpumelaya

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali