"Proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota"
PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah proses penggantian anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Bagikan:
Telah dilihat 54 kali



