
Raker Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Jaring Pencegahan Kekerasan Seksual
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengikuti kegiatan Raker Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Jaring Pencegahan Kekerasan Seksual. Kegiatan dibuka oleh Mey Nurlela selaku ketua satgas pencegahan kekerasan seksual di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, tujuan kegiatan ini adalah mempersiapkan jaring informasi untuk menjadi perpanjangan tangan satgas anti kekerasan seksual yang berada di tingkat KPU Provinsi Jawa Tengah.
Muslim Aisha selaku anggota Satgas dari Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan tujuan kegiatan hari ini adalah mendalami tugas, wewenang dan kewajiban serta memberikan pemahaman hal-hal apa saja yang harus dilakukan oleh jaring informasi di KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan kondisi dan keadaan di wilayah kabupaten/kota masing-masing. "karena ini merupakan hal baru dan secara kelembagaan bukan hal yang familiar, maka hal ini harus di push, sehingga nantinya tinggal melaksanakan monitoring" tambah muslim.
Muslim aisha manyampaikan materi terkait tanggung jawab, kewajiban, tugas Satgas pencegahan kekerasan seksual, serta langkah yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan DP3AP2KB, LSM yang membidangi hal ini di masing - masing kabupaten/kota. Kegiatan ditutup dengan penyampaian agenda kegiatan divisi SDM dan litbang KPU Provinsi Jawa Tengah.